• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Memajang Kaligrafi di Rumah

Juli 26, 2021
in Ustazah
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com-Apa hukumnya memajang kaligrafi Alquran di dalam rumah? Berikut penjelasan Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Bismillah wal Hamdulillah ..

Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang menuliskan ayat Alquran di dinding, atau lainnya. Perbedaan ini karena memang tidak ada nash khusus yang membahasnya. Hukumnya berangkat dari perspektif masing-masing pihak. Ada yang menganggap hal itu justru dapat merendahkan Alquran, pakaian, atau terbawa ke tempat yang tidak pantas, dan sebagainya.

Baca Juga: Memadukan Kaligrafi Arab dengan Kanji Jepang untuk Melihat Keindahan Dunia

Memajang Kaligrafi di Rumah

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

Madzhab kami memakruhkan mengukir dinding dan pakaian dengan ayat-ayat Alquran dan Asma Allah Ta’ala.

Atha mengatakan tidak apa-apa menulis Alquran di kiblat Masjid.

Imam Malik mengatakan tidak apa-apa menulis beberapa huruf Alquran pada bambu, kayu, atau kulit.

Menurut sebagian sahabat kami (Syafi’iyah), jika ditulis Alquran dan lainnya pada manik-manik, tidak haram tapi lebih utama ditinggalkan. Karena bisa terbawa ke tempat hadats.

Jika ditulis juga, sebaiknya mengikuti nasihat Imam Malik Rahimahullah, dan dengan ini pula fatwa Abu Amr bin Shalih Rahimahullah.

(Selesai dari Imam An Nawawi dalam At Tibyan)

Yang jelas, hiasan dengan memajang Kaligrafi yang terbingkai, sebagai alternatif ornamen dan membangun suasana Islam di rumah adalah hal yang baik, selama diletakkan ditempat-tempat yang terhormat dan tidak kotor atau mengandung najis.

Wallahu a’lam

(ind)

Tags: Memajang Kaligrafi di Rumah
Previous Post

Tips Menjadi Wanita Cantik Inspiratif ala Atalia Praratya

Next Post

Tidak Ada Kata Terlambat

Next Post
Tidak Ada Kata Terlambat

Tidak Ada Kata Terlambat

Norwegia Jadi Negara Pertama yang Matikan Sinyal Radio FM

Risiko Kematian Dini Bisa Diturunkan dengan Olahraga di Akhir Pekan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga