Chanelmuslim.com-Apa hukumnya memajang kaligrafi Alquran di dalam rumah? Berikut penjelasan Ustadz Farid Nu’man Hasan.
Bismillah wal Hamdulillah ..
Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang menuliskan ayat Alquran di dinding, atau lainnya. Perbedaan ini karena memang tidak ada nash khusus yang membahasnya. Hukumnya berangkat dari perspektif masing-masing pihak. Ada yang menganggap hal itu justru dapat merendahkan Alquran, pakaian, atau terbawa ke tempat yang tidak pantas, dan sebagainya.
Baca Juga: Memadukan Kaligrafi Arab dengan Kanji Jepang untuk Melihat Keindahan Dunia
Memajang Kaligrafi di Rumah
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
Madzhab kami memakruhkan mengukir dinding dan pakaian dengan ayat-ayat Alquran dan Asma Allah Ta’ala.
Atha mengatakan tidak apa-apa menulis Alquran di kiblat Masjid.
Imam Malik mengatakan tidak apa-apa menulis beberapa huruf Alquran pada bambu, kayu, atau kulit.
Menurut sebagian sahabat kami (Syafi’iyah), jika ditulis Alquran dan lainnya pada manik-manik, tidak haram tapi lebih utama ditinggalkan. Karena bisa terbawa ke tempat hadats.
Jika ditulis juga, sebaiknya mengikuti nasihat Imam Malik Rahimahullah, dan dengan ini pula fatwa Abu Amr bin Shalih Rahimahullah.
(Selesai dari Imam An Nawawi dalam At Tibyan)
Yang jelas, hiasan dengan memajang Kaligrafi yang terbingkai, sebagai alternatif ornamen dan membangun suasana Islam di rumah adalah hal yang baik, selama diletakkan ditempat-tempat yang terhormat dan tidak kotor atau mengandung najis.
Wallahu a’lam
(ind)