• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami Kemungkinan Batalnya Lamaran

03/03/2026
in Unggulan, Ustazah
Memahami Kemungkinan Batalnya Lamaran

Foto: Unsplash

92
SHARES
711
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KHITBAH atau lamaran sangat berbeda status hukumnya dengan akad nikah sehingga lamaran (khitbah) hanyalah sebatas janji untuk menikah. Karena itu lamaran tidak bisa dianggap sama dengan nikah. Sehingga masing-masing dari keduanya mempunyai ketentuan yang berbeda.

Setelah masa lamaran, ada proses saling mengenal lebih dalam tentang karakter calon pasangan dan keluarganya. Juga ada proses membuat berbagai kesepakatan dalam persiapan pernikahan.

Namun, dalam semua proses tersebut terkadang tidak selalu berjalan lancar dan belum tentu sesuai harapan, seperti ditemukan banyak ketidak cocokan sehingga sering menghadapi berbagai kendala, bahkan terjadi suatu peristiwa yang membuat mereka merasa kecewa dan tidak nyaman serta berakibat pada salah satu atau kedua belah pihak merasa yakin jika dilanjutkan ke jenjang pernikahan maka tidak akan mendatangkan maslahat bagi pernikahan putra dan putri mereka serta berakibat buruk kepada hubungan antara dua keluarga besar mereka.

Baca Juga: Haruskah Tukar Cincin Saat Lamaran?

Memahami Kemungkinan Batalnya Lamaran

Dalam kondisi ketika salah satu pihak dari keluarga atau dua keluarga tersebut merasa berat melanjutkan ke jenjang pernikahan, apakah boleh membatalkan lamaran dan menghentikan persiapan pernikahan?

Menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran atau membatalkan lamaran.

Namun dianjurkan untuk tidak terburu-buru memutuskan pembatalan lamaran, hendaknya bersabar serta menjaga etika dan akhlak mulia agar bisa terus berikhtiar mencari solusi terbaik untuk tetap bisa menikah.

Kecuali jika ada alasan yang bersifat syar’i misalnya karena alasan agama dan akhlak yang tidak diridhai oleh mereka, maka jika karena dua alasan tersebut lamaran bisa segera dibatalkan.

Sebab agama dan akhlak menjadi unsur yang mendasar dan sangat penting dalam membangun keluarga yang sakinah yang saling mencintai untuk meraih ridha dan berkah dari Allah subhanahu wa ta’ala agar mereka bahagia di dunia hingga di akhirat di surga.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Masing-masing dari keluarga yang melamar dan keluarga yang dilamar hendaknya bisa saling menjaga kehormatan pihak calon pasangan dan kaluarganya, agar bisa memberikan kesempatan kepada putra dan putri mereka yang sudah dibatalkan lamaran dan persiapan pernikahannya itu tetap mendapatkan calon pasangan yang terbaik yang akan menjadi jodohnya.

Aib dan kekurangan yang melamar atau yang dilamar ataupun aib dan kekurangan keluarga mereka harus bisa menjadi rahasia bagi mereka.

Tidak boleh diceritakan kepada orang lain agar terhindar dari ghibah dan agar tidak merusak kehormatannya. Allah berfirman:

وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ. (الحجرات : ١٢)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا, سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Barang siapa menutupi aib seseorang, (maka ) Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)

“Dan janganlah kamu menggunjing (ghibah) sebagian yang lain. Apakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Oleh karena itu, jauhilah larangan-larangan tersebut) dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (Al-Hujurat: Ayat 12)

Saat terjadi pembatalan lamaran dan proses persiapan pernikahan harus dengan alasan yang tepat dan logis yang bisa diterima akal sehat serta tidak dibuat-buat dan tidak menyakiti perasaan calon pasangan beserta keluarganya.

Alasan tersebut disampaikan dengan permohonan maaf dan tutur kata yang baik dan memberikan harapan bahwa persaudaraan dan silaturrami antar keluaga mereka kedepan akan terus berjalan dengan baik.

… وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا ( رواه البخاري)

“…. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara.” (HR al-Bukhari)

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln/Sdz]

Tags: Memahami Kemungkinan Batalnya Lamaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenhaj Pastikan Proses Kepulangan Jemaah Umroh Secara Bertahap

Next Post

Hukum Berkumur dan Menghirup Air saat Puasa

Next Post
Hukum Berkumur dan Menghirup Air saat Puasa

Hukum Berkumur dan Menghirup Air saat Puasa

Unhas dan Tiga Universitas di Jepang Berkolaborasi dalam Peningkatan Mutu Mahasiswa

Unhas dan Tiga Universitas di Jepang Berkolaborasi dalam Peningkatan Mutu Mahasiswa

Visi Ramadan adalah Takwa

Hadis 10 Hari Terakhir Ramadan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8613 shares
    Share 3445 Tweet 2153
  • 5 Cara Membuahkan Pohon Anggur

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11425 shares
    Share 4570 Tweet 2856
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4402 shares
    Share 1761 Tweet 1101
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3876 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2300 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Simak Tips Membersihkan Kulkas dengan Baik agar Tetap Higienis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Jalur Pendakian Gunung Slamet Via Dusun Bambangan Kembali Dibuka Mulai Rabu (10/6/2026)

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga