• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)

16/07/2021
in Ustazah
Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)

Foto: Pixabay

79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com– Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)

Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan khitbah (meminang atau melamar) dalam Islam? Ikuti penjelasan dari Ustadz Farid Nu’man berikut.

Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 1)

1. Definisi

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

Seseorang melamar wanita, yaitu memintanya untuk menikah dengan sarana yang telah dikenal di antara manusia. (Fiqhus Sunnah, 2/24)

Laki-laki yang melamar disebut Al Khathiib, juga Al Khaathib. (Ibid)

Baca Juga: Proses Khitbah dalam Islam

Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)

Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata:

Allah telah mensyariatkannya sebelum adanya ikatan pernikahan, untuk saling mengenal satu sama lain, dan agar pernikahan itu menjadi kokoh di atas petunjuk dan pengetahuan. (Ibid)

2. Dalil-Dalil Pensyariatannya

Allah swt berfirman:

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al Baqarah: 235)

Dalam ayat ini, dibolehkan bagi kaum laki-laki melamar wanita dalam masa ‘iddahnya secara bahasa sindiran, yaitu bagi wanita yang suaminya sudah wafat, dan wanita yang sedang ‘iddah dalam thalaq ba’in. Ada pun untuk wanita yang statusnya dithalaq raj’iy, tidak boleh dilamar sebab suaminya masih ada kesempatan untuk kembali lagi.

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi saw bersabda:

Nabi saw melarang kalian membeli barang yang sudah ditawar untuk dibeli oleh orang lain. Dan, melarang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, sampai pelamar sebelumnya meninggalkan wanita itu, atau dia mengizinkannya untuk melamarnya. (HR. Al Bukhari No. 5142)

Larangan melamar wanita yang sudah dilamar laki-laki lain adalah HARAM menurut mayoritas fuqaha. Sebagaimana keterangan berikut:

Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa melamar atas lamaran yang sudah ada adalah haram, jika pada lamaran yang pertama sudah terpenuhi rukun-rukunnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/95)

Bersambung …

Farid Nu’man Hasan

Tags: Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Walimatul ‘Ursy Putera Nur Mahmudi, dari Sorgum hingga Kotak Peduli Aceh

Next Post

Anies Baswedan Janjikan Pendidikan di Jakarta Setara dengan Luar Negeri

Next Post

Anies Baswedan Janjikan Pendidikan di Jakarta Setara dengan Luar Negeri

Inilah Mengapa Relawan Psikososial Sangat Dibutuhkan Pasca Gempa Aceh

Gerakan Subuh Berjamaah, Mesjid Pusdai Bandung Penuh Padat

  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8739 shares
    Share 3496 Tweet 2185
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11505 shares
    Share 4602 Tweet 2876
  • Simalakama Rokok: Lebih Baik Memagari Remaja atau Menyembuhkan Pecandu?

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dari Mental Miskin Menuju Kelimpahan Jiwa: Perspektif Ilmiah dan Cahaya Islam

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3933 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • Ketika “Bucin” Menjadi Buta: Mengapa Anak Muda Rentan Terjebak dalam Rapuhnya Batasan Hubungan Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga