Chanelmuslim.com-Karena Apa Pemimpin Harus dicopot? – Pandangan Imam Abul Hasan Al Mawardi Asy Syafi’i Rahimahullah
Berikut ini pandangan Imam Abul Hasan Al Mawardi dalam _Al Ahkam As Sulthaniyah_ tentang keadaan yang membuat dibolehkannya dicopotnya seorang pemimpin:
Jika imam (pemimpin) sudah menunaikan hak-hak umat seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, maka otomatis ia telah menunaikan hak-hak Allah Ta’ala, hak-hak mereka, dan kewajiban-kewajiban mereka. Jika itu telah dia lakukan, maka dia punya dua hak dari umatnya.
Baca Juga: Kepemimpinan juga Merupakan Tugas Kenabian
Karena Apa Pemimpin Harus Dicopot?
Pertama, ketaatan kepadanya.
Kedua, membelanya selama keadaan dirinya belum berubah.
Ada pun dua hal yang dapat mengubah keadaan dirinya, yang dengan berubahnya kedua hal itu, dia mesti mundur dari kepemimpinannya:
1. Adanya cacat dalam ke-’adalah-annya.
2. Cacat tubuhnya
Ada pun cacat dalam ‘adalah (keadilan) yaitu kefasikan, ini pun ada dua macam; Pertama, dia mengikuti syahwat (dalam perilaku); Kedua, terkait dengan syubhat (pemikiran).
Bagian pertama (fasik karena syahwat) terkait dengan perbuatan anggota badan, yaitu dia menjalankan berbagai larangan dan kemungkaran, baik karena menuruti hawa syahwat, dan tunduk kepada hawa nafsu. Kefasikan ini membuat seseorang tidak boleh diangkat menjadi imam (pemimpin), dan juga sebagai pemutus kelangsungan imamah (kepemimpinan)-nya.
Jika sifat tersebut terjadi pada seorang pemimpin, maka dia harus mengundurkan diri dari imamah-nya. Jika ia kembali adil (tidak fasik), maka imamah tidak otomatis kembali kepadanya, kecuali dengan pengangkatan baru. *(Imam Abul Hasan Al Mawardi, _Al Ahkam As Sulthaniyah_, Hlm. 28. Mawqi’ Al Islam)*
Jika seorang pemimpin fasiq bisa dicopot, tentunya pemimpin kafir radikal lebih layak untuk dicopot.
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya pemimpin dilengserkan karena kekufuran yang meraka lakukan menurut ijma’ ulama. Wajib setiap muslim melakukan hal itu. Siapa yang mampu melakukannya, maka dia mendapat pahala. Dan siapa yang basa-basi dengan mereka, maka dia mendapat dosa. Dan siapa yang tidak mampu, wajib baginya untuk hijrah dari daerah itu” (_Fathul Bari_, 13/123)
Cara mencopotnya tentu dengan cara yang paling minim madharatnya, walau dalam sejarah umat, ini bisa dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi, atau pernah dengan people power.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan