ISTRI yang bertindak semaunya sendiri dan tidak taat pada suami sehingga tidak melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri disebut telah melakukan Nusyuz dan hukumnya haram.
Jika istri melakukan nusyuz, maka harus diterapi oleh suaminya agar tidak melanggar yang sudah diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala.
Baca Juga: Poligami tanpa Sepengetahuan Istri Pertama
Istri Bertindak Semaunya, Tidak Taat kepada Suami
Adapun terapi yang harus diberikan kepada istri sebagai berikut:
1. Memberikan nasihat. Jika istri menolaknya maka melakukan terapi ke 2.
2. Melakukan hajer, tidak boleh lebih dari tiga hari, yaitu :
a. Tidak melakukan hubungan intim.
b. Tidak mengajak berbicara kepada istri.
c. Berkata-kata yang menyakiti istri.
d. Pisah ranjang.
3. Jika istri tidak berubah dan masih bersikap nusyuz, maka melakukan terapi yang ke 4 .
4. Memukul istri dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas.
Terapi di atas harus dilakukan di dalam rumah agar tidak mempermalukan istri di hadapan banyak orang.
Jika istri berubah menjadi taat kepada suami dan meninggalkan nusyuznya maka suami haram menyakiti dan mempersulit hidupnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (An Nisa: 34)
View this post on Instagram