• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Poligami tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

22/01/2026
in Syariah, Unggulan
Memilih Menantu

Memilih Menantu (foto: pixabay)

146
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Poligami tanpa sepengetahuan istri pertama. Assalamu’alaikum Ustazah, saya menikah siri dengan suami sudah 11 tahun. Saya dipoligami tanpa sepengetahuan keluarga besar suami saya dan istrinya. Saya tahu sebelumnya suami sudah punya istri, apakah saya berdosa?

Ustadzah Nur Hamidah, Lc, M.Ag. menjelaskan bahwa pernikahan siri halal atau haram tergantung prosesnya.

Selain itu, mudhorot dan potensi kezaliman sangat memungkinkan ketika tidak diantisipasi dari awal. Untuk itu, beberapa hal yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut.

1. Hukum pernikahan siri sah atau tidak sah siri tergantung kondisi pelaksanaannya

Pernikahan ada syarat, rukun dan sunah yang harus dilaksanakan, sehingga pernikahan siri itu sah atau tidak tergantung apakah sudah terpenuhi syarat, rukun dan sunah tersebut.

A. Rukun nikah ada lima, yaitu:

Calon istri

Calon suami

Wali

Dua saksi

Shighat (lafaz yang berupa ijab dan qobul)

Baca Juga: Suami Poligami Tapi Tak Mampu secara Ekonomi

Poligami tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

B. Adapun salah satu sunah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam adalah disyiarkan/diundang kerabat dan handai taulan walau dengan modal konsumsi 1 kambing. Beliau bersabda:

“Adakanlah walimah (resepsi) sekalipun hanya dengan seekor kambing.” ( HR. Bukhari 3937, Tirmizdi 1933 Nasa’i 3388).

2. Pernikahan harus menjaga hak semua pihak, hak istri dan hak anak yang diakui legalitas dalam Islam juga dalam UU positif negara.

Jadi:

– Jika pernikahan siri tanpa terpenuhi syarat, rukun dan sunah maka pernikahan siri tersebut, maka pada hakikatnya hanya menambah dosa.

– Jika pernikahan siri terpenuhi syarat sah dan rukunnya, namun tidak tercatat di administrasi KUA, maka pernikahan siri tersebut hanya membuat kerugian di pihak istri dan anak yang dilahirkannya.

Karena pernikahan siri walau sah dalam aspek agama tidak memiliki kekuatan hukum legalitas negara. Sebagai contoh, anak akan sulit sekolah tanpa identitas akta kelahirannya. Sedang proses pembuatan akta kelahiran harus disertakan buku nikah orangtua tersebut.

Wallahu’alam.[ind]

sumber: Sharia Consulting Center

Tags: Poligami tanpa Sepengetahuan Istri Pertama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

3 Fase dalam Ketofastosis, Pemula Dimulai dari Fase Induksi

Next Post

Selain Ikan, Berikut Makanan Terbaik untuk Kecerdasan si Buah Hati

Next Post
Selain Ikan, Berikut Makanan Terbaik untuk Kecerdasan si Buah Hati

Selain Ikan, Berikut Makanan Terbaik untuk Kecerdasan si Buah Hati

Jangan Sia-siakan Waktu

Masa Depan di Tangan Islam

Kelihatan Untung Padahal Rugi

Kelihatan Untung Padahal Rugi

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9302 shares
    Share 3721 Tweet 2326
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Tren Kecantikan Kembali Nuansa Era 2000-an

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4797 shares
    Share 1919 Tweet 1199
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11752 shares
    Share 4701 Tweet 2938
  • Hari Radio Nasional 2026 Mengingat Kembali Suara yang Menjaga Indonesia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4218 shares
    Share 1687 Tweet 1055
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga