ChanelMuslim.com – Poligami tanpa sepengetahuan istri pertama. Assalamu’alaikum Ustazah, saya menikah siri dengan suami sudah 11 tahun. Saya dipoligami tanpa sepengetahuan keluarga besar suami saya dan istrinya. Saya tahu sebelumnya suami sudah punya istri, apakah saya berdosa?
Ustadzah Nur Hamidah, Lc, M.Ag. menjelaskan bahwa pernikahan siri halal atau haram tergantung prosesnya.
Selain itu, mudhorot dan potensi kezaliman sangat memungkinkan ketika tidak diantisipasi dari awal. Untuk itu, beberapa hal yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut.
1. Hukum pernikahan siri sah atau tidak sah siri tergantung kondisi pelaksanaannya
Pernikahan ada syarat, rukun dan sunah yang harus dilaksanakan, sehingga pernikahan siri itu sah atau tidak tergantung apakah sudah terpenuhi syarat, rukun dan sunah tersebut.
A. Rukun nikah ada lima, yaitu:
Calon istri
Calon suami
Wali
Dua saksi
Shighat (lafaz yang berupa ijab dan qobul)
Baca Juga: Suami Poligami Tapi Tak Mampu secara Ekonomi
Poligami tanpa Sepengetahuan Istri Pertama
B. Adapun salah satu sunah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam adalah disyiarkan/diundang kerabat dan handai taulan walau dengan modal konsumsi 1 kambing. Beliau bersabda:
“Adakanlah walimah (resepsi) sekalipun hanya dengan seekor kambing.” ( HR. Bukhari 3937, Tirmizdi 1933 Nasa’i 3388).
2. Pernikahan harus menjaga hak semua pihak, hak istri dan hak anak yang diakui legalitas dalam Islam juga dalam UU positif negara.
Jadi:
– Jika pernikahan siri tanpa terpenuhi syarat, rukun dan sunah maka pernikahan siri tersebut, maka pada hakikatnya hanya menambah dosa.
– Jika pernikahan siri terpenuhi syarat sah dan rukunnya, namun tidak tercatat di administrasi KUA, maka pernikahan siri tersebut hanya membuat kerugian di pihak istri dan anak yang dilahirkannya.
Karena pernikahan siri walau sah dalam aspek agama tidak memiliki kekuatan hukum legalitas negara. Sebagai contoh, anak akan sulit sekolah tanpa identitas akta kelahirannya. Sedang proses pembuatan akta kelahiran harus disertakan buku nikah orangtua tersebut.
Wallahu’alam.[ind]
sumber: Sharia Consulting Center