• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)

16/07/2021
in Ustazah
Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)

Foto: Pixabay

78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com– Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)

Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan khitbah (meminang atau melamar) dalam Islam? Ikuti penjelasan dari Ustadz Farid Nu’man berikut.

Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 1)

1. Definisi

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

Seseorang melamar wanita, yaitu memintanya untuk menikah dengan sarana yang telah dikenal di antara manusia. (Fiqhus Sunnah, 2/24)

Laki-laki yang melamar disebut Al Khathiib, juga Al Khaathib. (Ibid)

Baca Juga: Proses Khitbah dalam Islam

Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)

Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata:

Allah telah mensyariatkannya sebelum adanya ikatan pernikahan, untuk saling mengenal satu sama lain, dan agar pernikahan itu menjadi kokoh di atas petunjuk dan pengetahuan. (Ibid)

2. Dalil-Dalil Pensyariatannya

Allah swt berfirman:

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al Baqarah: 235)

Dalam ayat ini, dibolehkan bagi kaum laki-laki melamar wanita dalam masa ‘iddahnya secara bahasa sindiran, yaitu bagi wanita yang suaminya sudah wafat, dan wanita yang sedang ‘iddah dalam thalaq ba’in. Ada pun untuk wanita yang statusnya dithalaq raj’iy, tidak boleh dilamar sebab suaminya masih ada kesempatan untuk kembali lagi.

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi saw bersabda:

Nabi saw melarang kalian membeli barang yang sudah ditawar untuk dibeli oleh orang lain. Dan, melarang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, sampai pelamar sebelumnya meninggalkan wanita itu, atau dia mengizinkannya untuk melamarnya. (HR. Al Bukhari No. 5142)

Larangan melamar wanita yang sudah dilamar laki-laki lain adalah HARAM menurut mayoritas fuqaha. Sebagaimana keterangan berikut:

Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa melamar atas lamaran yang sudah ada adalah haram, jika pada lamaran yang pertama sudah terpenuhi rukun-rukunnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/95)

Bersambung …

Farid Nu’man Hasan

Tags: Khitbah dan Pernak-Perniknya (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Walimatul ‘Ursy Putera Nur Mahmudi, dari Sorgum hingga Kotak Peduli Aceh

Next Post

Anies Baswedan Janjikan Pendidikan di Jakarta Setara dengan Luar Negeri

Next Post

Anies Baswedan Janjikan Pendidikan di Jakarta Setara dengan Luar Negeri

Inilah Mengapa Relawan Psikososial Sangat Dibutuhkan Pasca Gempa Aceh

Gerakan Subuh Berjamaah, Mesjid Pusdai Bandung Penuh Padat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8447 shares
    Share 3379 Tweet 2112
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3809 shares
    Share 1524 Tweet 952
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4321 shares
    Share 1728 Tweet 1080
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11347 shares
    Share 4539 Tweet 2837
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • PCA Batang Gelar Apel Milad ke-109 Aisyiyah, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Dakwah Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2136 shares
    Share 854 Tweet 534
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3365 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1055 shares
    Share 422 Tweet 264
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga