ChanelMuslim.com – Pilihan untuk menuntaskan kuliah atau menikah terlebih dahulu sering dihadapi oleh para pemuda. Tidak sedikit orang tua juga yang menghadapi kenyataan bahwa anak gadisnya sudah ada yang mau melamarnya saat masih kuliah.
Baca Juga: Hamas Syahid Menikah, Unggah Kartu Undangan di Media Sosial
Mengawasi Pergaulan saat Kuliah
Jika anaknya laki-laki, sudah ngebet nikah padahal kuliah belum selesai. Biasanya jawaban orang tua, jika anaknya laki-laki adalah:
“Kuliah dulu selesaikan, punya penghasilan, memangnya istri kamu mau dikasih makan apa?”
Jika anaknya perempuan, “Kuliah dulu selesaikan, sayang-sayang kalau kuliahnya berhenti di tengah jalan.”
Masalah ini ternyata tidak sederhana. Mengingat pergaulan anak-anak sekarang yang luar biasa bebasnya. Remaja putri berjilbab tapi berzina, hamil di luar nikah, atau aktivis laki-laki masjid tapi berzina pula.
Solusi paling utama menghadapi masalah kuliah atau menikah adalah mendidik dan mengawasi pergaulan mereka sampai benar-benar siap dan matang masuk ke usia pernikahan tanpa harus mengorbankan masa-masa kuliahnya.
Idealnya, adalah jagalah diri, tuntaskanlah kuliah dulu, barulah pikirkan menikah. Menuntut ilmu itu pada prinsipnya adalah wajib, sedangkan menikah hukum asalnya adalah mubah (boleh), dan bisa berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, dan haram, tergantung kondisi pelakunya.
Namun, jika situasinya tidak bisa seperti itu, maka bukanlah aib jika mereka menikah walau masih kuliah.
Konsekuensi Menikah saat Kuliah
Dengan berbagai macam konsekuensi, persiapan, dan agreement. Misalnya, masalah nafkah, apakah benar-benar siap bagi dia menafkahi atau sementara waktu masih ditanggung orang tua pihak laki-laki?
Menahan diri untuk tidak hamil dulu, apalagi jika masih tingkat dua atau tiga, lalu jika hamil juga bagaimana? Semua ini dan hal-hal lainnya mesti sudah diantisipasi dengan matang.[ind]
sumber: Buku Fiqih Praktis Pendidikan Anak, Ustaz Farid Nu’man Hasan, Inspirasi Cendikia: 2021