• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tuntaskan Kuliah atau Menikah Lebih Dulu

28/08/2025
in Pranikah, Unggulan
Labelling terhadap Pasangan termasuk KDRT

(foto: pixabay)

104
SHARES
799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pilihan untuk menuntaskan kuliah atau menikah terlebih dahulu sering dihadapi oleh para pemuda. Tidak sedikit orang tua juga yang menghadapi kenyataan bahwa anak gadisnya sudah ada yang mau melamarnya saat masih kuliah.

Baca Juga: Hamas Syahid Menikah, Unggah Kartu Undangan di Media Sosial

Mengawasi Pergaulan saat Kuliah

Jika anaknya laki-laki, sudah ngebet nikah padahal kuliah belum selesai. Biasanya jawaban orang tua, jika anaknya laki-laki adalah:

“Kuliah dulu selesaikan, punya penghasilan, memangnya istri kamu mau dikasih makan apa?”

Jika anaknya perempuan, “Kuliah dulu selesaikan, sayang-sayang kalau kuliahnya berhenti di tengah jalan.”

Masalah ini ternyata tidak sederhana. Mengingat pergaulan anak-anak sekarang yang luar biasa bebasnya. Remaja putri berjilbab tapi berzina, hamil di luar nikah, atau aktivis laki-laki masjid tapi berzina pula.

Solusi paling utama menghadapi masalah kuliah atau menikah adalah mendidik dan mengawasi pergaulan mereka sampai benar-benar siap dan matang masuk ke usia pernikahan tanpa harus mengorbankan masa-masa kuliahnya.

Idealnya, adalah jagalah diri, tuntaskanlah kuliah dulu, barulah pikirkan menikah. Menuntut ilmu itu pada prinsipnya adalah wajib, sedangkan menikah hukum asalnya adalah mubah (boleh), dan bisa berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, dan haram, tergantung kondisi pelakunya.

Namun, jika situasinya tidak bisa seperti itu, maka bukanlah aib jika mereka menikah walau masih kuliah.

Konsekuensi Menikah saat Kuliah

Dengan berbagai macam konsekuensi, persiapan, dan agreement. Misalnya, masalah nafkah, apakah benar-benar siap bagi dia menafkahi atau sementara waktu masih ditanggung orang tua pihak laki-laki?

Menahan diri untuk tidak hamil dulu, apalagi jika masih tingkat dua atau tiga, lalu jika hamil juga bagaimana? Semua ini dan hal-hal lainnya mesti sudah diantisipasi dengan matang.[ind]

sumber: Buku Fiqih Praktis Pendidikan Anak, Ustaz Farid Nu’man Hasan, Inspirasi Cendikia: 2021

Tags: Tuntaskan Kuliah atau Menikah Lebih Dulu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Melatih Anak untuk Shalat Subuh di Masjid

Next Post

Resep JSR untuk Batuk Berdahak dan Batuk Kering untuk Dewasa

Next Post
Resep JSR untuk Batuk Berdahak dan Batuk Kering untuk Dewasa

Resep JSR untuk Batuk Berdahak dan Batuk Kering untuk Dewasa

Kisah Orangtua Menyuruh Anaknya untuk Membakar Mayatnya Jika Ia Mati

Kisah Nyata Sedekah Menolak Bala

Moment Morning at Perth

Moment Morning at Perth

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4999 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11166 shares
    Share 4466 Tweet 2792
  • Ini Lima Masjid Referensi Kajian Sunnah di Jabodetabek

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga