• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Tiga Kelompok Ahli Waris Al-Quran

Juni 18, 2025
in Khazanah, Unggulan
Tiga Kelompok Ahli Waris Al-Quran

foto:pixabay

94
SHARES
720
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEPERTI harta pusaka (warisan), tidak semua orang akan mendapat bagian.

Ia akan diserahkan kepada yang mewarisinya (ahli waris).

Di antara mereka ahli waris itu ada yang melalaikannya, ada yang sedikit perhatiannya dan ada yang menjaga seutuhnya.

Demikianlah Al-Quran, adalah pusaka yang paling mulia dan paling berharga.

Karena ia merupakan peta jalan (hudan) menuju keselamatan.

Mereka yang mewarisi Al-Quran adalah hamba-hamba yang dipilih karena mereka terdaftar sebagai orang-orang beriman.

Sementara orang-orang kafir bukanlah ahli waris kendatipun di antara mereka orang-orang kafir itu ada yang mempelajari Al-Quran, menghafal dan mengerti kandungannya, seperti yang dilakukan para orientalis.

Ahli waris Al-Quran terbagi menjadi tiga golongan.

Pertama, zalim. Mereka yang berbuat lalai.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهٖۚ

Lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. Fathir:32).

Ibnu Katsir menjelaskan maksud ayat tersebut adalah orang yang beriman namun sering lalai terhadap kewajiban dan melanggar yang diharamkan.

Kedua, kelompok muqtashid. Bersikap biasa, pertengahan.

وَمِنْهُمْ مُّقْتَصِدٌۚ

Dan di antara mereka ada yang pertengahan. (QS. Fathir:32).

Mereka hanya melaksanakan yang dianggap wajib dan meninggalkan yang diharamkan.

Tidak terlalu perhatian terhadap sunnah dan makruh.

Ketiga, kelompok sabiq. Terdepan dan bersikap luar biasa dalam kebaikan.

وَمِنْهُمْ سَابِقٌۢ بِالْخَيْرٰتِ بِاِذْنِ اللّٰهِۗ

Dan di antara mereka ada (pula) yang lebih cepat berbuat kebaikan dengan izin Allah. (QS. Fathir:32).

Bukan semata mengerjakan yang wajib tapi juga yang sunnah.

Bukan hanya meninggalkan yang haram tapi juga meninggalkan yang makruh, syubhat bahkan yang mubah sekalipun.

Baca juga: Dua Kelompok Penelan Api Neraka

Tiga Kelompok Ahli Waris Al-Quran

Realita masyarakat muslim demikian adanya.

Di antara mereka ada yang abai terhadap kewajiban, sering melanggar yang haram.

Banyak meninggalkan shalat dan puasa, terlibat judi, narkoba, riba dan lainnya.

Namun mereka tetap beriman pada kebenaran Al-Quran.

Di antara mereka bersikap minimalis, hanya melaksanakan kewajiban dan meninggalkan yang haram.

Tidak shalat kecuali yang lima waktu, tidak puasa kecuali bulan Ramadan dan tidak bersedekah kecuali zakat.

Namun di antara mereka ada yang terdepan dalam kebaikan tidak mau ketinggalan sekalipun yang sunnah dan tidak mau terlibat yang dilarang walaupun hanya makruh.

Para sahabat senantiasa berlomba menjadi terdepan dalam kebaikan.

Bagaimana Umar merasa ketinggalan oleh Abu Bakar.

Tidaklah ada kebaikan kecuali Abu Bakar yang pertama melakukannya.

Kendati mereka berbeda tingkatan kualitas iman dan amalnya, namun mereka tetaplah yang mewarisi Al-Quran berhak mendapat balas surga.

Sumber: Kultum 100 Judul – Ust. Lathief Abdallah

[Sdz]

Tags: Tiga Kelompok Ahli Waris Al-Quran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Boneka Labubu jadi Aksesoris Populer Tahun 2025

Next Post

Hukum Shalat dengan Sutrah atau Pembatas

Next Post
Nikmatnya Ibadah Ketika Tertimpa Musibah

Hukum Shalat dengan Sutrah atau Pembatas

Pelembap jadi Kebutuhan untuk Jaga Skin Barrier

Pelembap jadi Kebutuhan untuk Jaga Skin Barrier

6 Perilaku yang Terjadi Jika Seorang Remaja Marah

6 Perilaku yang Terjadi Jika Seorang Remaja Marah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7389 shares
    Share 2956 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3016 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4805 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga