ANAK yang sudah dewasa memiliki tuntutan fitrah seksual berhubungan intim, sehingga harus memahami bahwa hubungan intim harus yang aman secara moral dan secara kesehatan. Hanya ajaran agama saja yang bisa menjamin aman secara moral dan aman secara kesehatan.
Ada beberapa jenis hubungan intim terlarang yang telah diharamkan oleh agama dan harus dihindari yaitu:
1. Perzinahan
Merupakan hubungan intim yang dilakukan tanpa pernikahan yang sah.
Perzinahan itu terlarang dan haram hukumnya, bahkan telah diharamkan juga terhadap segala bentuk prilaku yang mendekati terjadinya perzinahan. Seperti memandang jenis kelamin lawan jenis, merayu dan merajuknya dengan genit, berpegangan tangan, bercumbu, berciuman dan lain-lain. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Isra: 32)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَان. ( رواه الترمذى)
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi)
Perbuatan zina itu tergolong kepada perbuatan maksiat yang berdosa besar, bahkan seperti dosa pelanggaran aqidah, karena dosa besar perzinahan itu sejajar dengan dosa syirik (mempersekutukan Allah).
Bahkan Rasulullah menyebutkan bahwa dosa perzinahan itu lebih besar dari pada dosa perbuatan syirik. Sehingga akan disiksa dengan siksaan yang dahsyat dan hina pada hari kiamat sesuai dengan firman-Nya:
وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ يَلۡقَ أَثَامً۬ا . يُضَـٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا . إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً۬ صَـٰلِحً۬ا فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتٍ۬ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا ( الفرقان : ٦٨ – ٧٠ )
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.
Bacca Juga: Hubungan Intim Suami Istri Harus Dirahasiakan
Memahami Jenis Hubungan Intim Terlarang
Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh. Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan, dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Furqon: 68–70)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من ذنب بعد شرك أعظم عنداللّه من النطفة وضعها رجل في رحم لا يحلّل
“Tidak ada dosa yang lebih berat setelah syirik di sisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya di dalam rahim wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ibnu Abi Dunya)
Pada hari kiamat Allah akan menjauh, tidak mau berbicara، tidak menyucikan dan mengazab pelaku zina dengan dahsyat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ . (رواه مسلم)
“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)
Secara sosial juga, masyarakat membenci perzinahan, apalagi jika mereka sudah memahami bahwa salah satu penyebab Allah menurunkan azab atau musibah besar seperti bencana alam pada suatu kampung atau kota secara merata dikarenakan perbuatan zina yang meraja lela. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ (رواه الحاكم والبيهقى والطبرانى)
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Hakim, Baihaqi dan Thabrani)
Bersambung…
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16