• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Melihat Wanita Sebelum Meminang Tanpa Izin

September 21, 2021
in Pranikah, Unggulan
Melihat Wanita Sebelum Meminang Tanpa Sepengetahuannya

Foto: Unsplash

109
SHARES
837
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seorang laki-laki, utamanya, saat hendak meminang wanita alangkah lebih baik untuk melihat tanpa sepengetahuannya terlebih dahulu. Dengan kemudahan informasi saat ini di dunia maya, laki-laki dapat melihat wanita yang diincarnya melalui sosial medianya.

Tidak hanya fisik, kepribadian seseorang hampir bisa nampak dari apa yang dipostingnya di media sosial. Jika tidak memungkankan melalui media sosial, bisa menanyakan kepada orang terdekat wanita, seperti sahabatnya atau teman kerjanya.

Imam Nawawi berkata, ” Madzhab kamu (Syafi’i), madzhab Imam Malik, Ahmad bin Hambal, dan jumhur menyatakan bahwa memandang seseorang wanita yang akan dipinang (nadhar) tidak harus mendapatkan ridho dari perempuan tersebut.

Baca Juga: Empat Cara Meminang Perempuan Melalui Perantara (1)

Melihat Wanita Sebelum Meminang Tanpa Sepengetahuannya

Dengan begitu, seseorang yang akan meminang, sebelumnya boleh memandang perempuan calon pinangannya itu tanpa harus memberitahukan kepadanya terlebih dahulu. Karena Rasulullah telah mengizinkan hal itu secar mutlak tanpa mensyaratkan izin kepadanya.

Di samping itu, wanita biasanya merasa malu untuk memberi izin. Lagi pula, mempersyaratkan izin bisa jadi malah kontraproduktif. Sebab mungkin saja setelah seorang laki-laki memandanginya, dia merasa tidak tertarik dan tidak jadi meminang padahal sang wanita sudah tahu hingga hal ini membuatnya patah hati.

Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa sebaiknya seorang lelaki melihat terlebih dahulu calon pinangannya sebelum mengajukan pinangan. Dengan harapan apabila dia memang tidak menyukainya dapat meninggalkannya tanpa melukai perasaan sang wanita. Beda halnya jika lelaki itu meninggalkan setelah melakukan pinangan.” [Ln]

Tags: Melihat Wanita Sebelum Meminang Tanpa Sepengetahuannya
Previous Post

Dua hari Uji Coba, Candi Prambanan hanya Dikunjungi 643 Wisatawan

Next Post

Redakan Stress pada Kulit Wajah dengan Sheet Mask Vegan

Next Post
Redakan Stress pada Kulit Wajah dengan Sheet Mask Vegan

Redakan Stress pada Kulit Wajah dengan Sheet Mask Vegan

Mengenali Tanda-Tanda Penyakit Bayi Baru Lahir

Mengenali Tanda-Tanda Penyakit Bayi Baru Lahir

Pandangan Yusuf Qardhawi Tentang Wanita (1)

Pandangan Yusuf Qardhawi Tentang Wanita (1)

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga