• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

BAZNAS Buka Pos Layanan Swab Antigen Pemudik

18/05/2021
in Unggulan
BAZNAS Buka Pos Layanan Swab Antigen Pemudik

BAZNAS Buka Pos Layanan Swab Antigen Pemudik Foto: BAZNAS

74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- BAZNAS berkerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan layanan tes swab antigen Covid-19 bagi pemudik yang hendak kembali ke arah Jakarta di Pos penyekatan Wilayah Karawang Jawa Barat.

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Rumah Sehat BAZNAS(RSB), dengan menurunkan analis laboratorium, perawat, tenaga administrasi serta ambulans.

Pos layanan Swab Antigen digelar di UPPKB Balonggandu (Timbangan Mobil) Jl. Raya Jatisari No.4, Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga : Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tunaikan Zakat via BAZNAS

Pos Layanan Swab Antigen, Sebagai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

BAZNAS Buka Pos Layanan Swab Antigen Pemudik
BAZNAS Buka Pos Layanan Swab Antigen Pemudik
Foto : BAZNAS

Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan, MA mengatakan, Swab Antigen bagi pemudik ini merupakan salah satu upaya 3T (Tracing, Testing, Treatment) dari pemerintah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 yang berlangsung selama masa arus balik 15 – 16 Mei 2021.

“Semoga adanya kegiatan ini bisa memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Menurut Saidah, wabah virus corona mengharuskan pemerintah membatasi kegiatan yang memicu kerumunan secara fisik di desa-desa, terlebih lagi melibatkan pemudik dari luar.

“Meski demikian, Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan petunjuk pelaksana halalbihalal di era pandemi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saidah mengatakan, jika diadakan secara fisik, Satgas Covid-19 tingkat desa memberlakukan juklak, seperti harus di ruang terbuka dengan bersama-sama mengindahkan protokol kesehatan.

Baca Juga : BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Rp79.738.415 per Tahun

“Lebaran dengan tradisi mudik adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi, terutama di Pulau Jawa, yang berkontribusi 58 persen PDB nasional. Mobilitas orang dari pusat kota sebagai sentra ekonomi ke desa saat mudik, memberi pengaruh yang besar,” tuturnya.

Saidah menambahkan, mudik mendorong tingkat konsumsi publik, karena banyak sektor ikutan yang terdampak. Selama pandemi Covid-19, rumah tangga menengah atas menahan pengeluaran, mudik menjadi peluang tingkat konsumsi semua golongan. Bahkan berkontribusi 57 persen PDB. Misal transportasi, hotel, restoran, retail hingga pedagang eceran.

Apalagi, selama pandemi 2020 lalu, sektor sektor ini sangat terpukul. Menurut data, transportasi terkontraksi -15,4 persen, hotel (penyedia jasa akomodasi) -24,4 persen, restoran (penyedia jasa makanan) -6,68 persen.

“Karena itu, mudik disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif Covid 19, baik saat datang maupun balik, baik di dalam kota, antarkota dalam provinsi, apalagi antarkota antarprovinsi. Protokol ini sesuai dengan tata cara pencegahan penularan Covid-19 di antara penumpang kereta api dan pesawat terbang,” tuturnya.[Ind/Wld].

Tags: BAZNAS Buka Pos Layanan Swab Antigen Pemudik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Menolak Doa dan Cinta

Next Post

Mengenal Gelatin dan Manfaatnya pada Makanan

Next Post
Mengenal Gelatin dan Manfaatnya pada Makanan

Mengenal Gelatin dan Manfaatnya pada Makanan

Ketua MUI Sulawesi Selatan Meninggal Dunia

Ketua MUI Sulawesi Selatan Meninggal Dunia

Resep Silky Lemon Puding Lembut dan Segar

Resep Silky Lemon Puding Lembut dan Segar

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Jangan Terbawa Arus

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7807 shares
    Share 3123 Tweet 1952
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga