• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Salimah Minta Presiden Cabut PP Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

September 10, 2024
in Berita
Salimah Minta Presiden Cabut PP Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja
109
SHARES
840
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERSAUDARAAN Muslimah (Salimah) secara tegas menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, serta meminta Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat hal tersebut. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati, menanggapi PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 yang menuai banyak kontroversi.

Menurut organisasi yang peduli anak dan keluarga ini, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja adalah hal yang melanggar norma dan aturan agama.

“Pendidikan anak dan remaja didasarkan pada Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengisyaratkan bahwa Indonesia adalah negara beragama yang melarang semua penganutnya melakukan hubungan seks bebas di luar nikah. Karena itu, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja adalah melanggar norma dan aturan agama,” kata Etty dalam siaran pers pada Senin (9/9).

Lebih lanjut, Etty menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja adalah pola pendidikan gaya barat yang melanggar norma ketimuran. Hal ini dapat menjadi legitimasi bagi generasi muda yang belum menikah untuk melakukan hubungan seks di luar nikah.

“Salimah mendesak Pemerintah dan mengajak seluruh tenaga pendidik untuk lebih menguatkan pendidikan agama bagi anak usia sekolah dan remaja dengan berbagai kegiatan yang dapat lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” imbuhnya.

Etty mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama. Ia berharap, semua pihak mengedepankan cara berpikir kritis dan kreatif untuk menemukan solusi yang tepat dalam menghadapi setiap masalah dengan mengedepankan pertimbangan norma, nilai, dan aturan agama yang berlaku.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 pada Juli lalu. PP ini menuai banyak kritikan lantaran memuat pasal yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi.

Pada Senin (9/9) Salimah bersama Gerakan Indonesia Beradab (GIB), Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), Koalisi Nasional Pembangunan Keluarga (KNPK) Indonesia, dan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) ke Komisi IX DPR RI. RDPU dilakukan guna menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap melalui surat yang ditandatangani oleh Etty Praktiknyowati, selaku Ketua Umum, dan dihadiri oleh Diana Widyasari selaku Koordinator Bidang Kajian Departemen Humas PP Salimah. Sedangkan dari pihak Komisi IX DPR RI yang hadir antara lain Nihayatul Wafiroh, Alifudin Fraksi, Netty Prasetiyani, dan Kurniasih Mufidayati. [Mh/Salimah]

Tags: Salimah Minta Presiden Cabut PP Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Larangan Menghilangkan Rambut saat Ihram

Next Post

Kedudukan Prasangka dalam Islam

Next Post
Kedudukan Prasangka dalam Islam

Kedudukan Prasangka dalam Islam

MTQ Nasional ke-30 Ajang Munculnya Qori Berprestasi

MTQ Nasional ke-30 Ajang Munculnya Qori Berprestasi

Jus Pisang, Sawi Hijau dan Nanas Dapat Menurunkan Kolesterol dalam Tubuh

Jus Pisang, Sawi Hijau dan Nanas Dapat Menurunkan Kolesterol dalam Tubuh

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7386 shares
    Share 2954 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3014 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga