• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Keppres RI Terbitkan Biaya Penyelenggaraan Haji pada 12 Februari 2025

14/02/2025
in umroh
Keppres RI Terbitkan Biaya Penyelenggaraan Haji pada 12 Februari 2025

Foto: Pinterest

75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEPUTUSAN Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu 12 Februari 2025. Keppres itu mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi.

Baca juga: Alyssa Daguise Laksanakan Ibadah Umroh Bersama Sang Ibunda Tercinta

Keppres RI Terbitkan Biaya Penyelenggaraan Haji pada 12 Februari 2025

Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 yang bersumber dari nlai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Adapun besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi sebagai berikut.

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00

Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.875. 751,00

Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00. [Din]

Tags: Keppres RI Terbitkan Biaya Penyelenggaraan Haji pada 12 Februari 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Siswi SMK di Semarang Tewas Tertabrak Kereta Api

Next Post

Ketika Rakyat Kecil Sudah Berkata, “Jangan Ganggu Kemiskinan Kami”

Next Post
Ketika Rakyat Kecil Sudah Berkata, "Jangan Ganggu Kemiskinan Kami"

Ketika Rakyat Kecil Sudah Berkata, "Jangan Ganggu Kemiskinan Kami"

Ruang Kompromi Suami Istri

Ruang Kompromi Suami Istri

Jakarta Islamic School Adakan Pelantikan Dewan Ambalan Al Fatih dan As Syafiyah 2024/2025

Jakarta Islamic School Adakan Pelantikan Dewan Ambalan Al Fatih dan As Syafiyah 2024/2025

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8274 shares
    Share 3310 Tweet 2069
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3717 shares
    Share 1487 Tweet 929
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11288 shares
    Share 4515 Tweet 2822
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4240 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3319 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Menghina Allah dalam Hati

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3767 shares
    Share 1507 Tweet 942
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga