KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umroh yang akuntabel melalui penguatan fungsi pembinaan, peningkatan literasi masyarakat, serta peneguhan integritas aparatur sebagai fondasi utama pelayanan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Puji Raharjo, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji di Kemenhaj kini menerapkan pemisahan fungsi manajemen sebagai bagian dari mekanisme check and balance untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Di Kemenhaj, fungsi manajemen penyelenggaraan haji dipisahkan. Ini merupakan bagian dari sistem check and balance agar tata kelola penyelenggaraan haji semakin baik dan setiap fungsi dapat berjalan sesuai kewenangannya,” ujar Puji dalam kegiatan pembinaan di Bogor, Rabu (22/7/2026).
Kemenhaj Penguatan Fungsi Pembinaan dan Literasi Masyarakat pada Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Puji menjelaskan, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umroh memiliki mandat memperkuat pembinaan terhadap jemaah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta petugas haji dan umroh.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ibadah tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kualitas pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Puji juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhaj menjadi bagian dari upaya edukasi publik dengan aktif menyosialisasikan PPIU dan PIHK yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Puji mengingatkan bahwa program umroh mandiri hingga saat ini belum dijalankan oleh Kementerian Haji dan Umroh.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan umroh mandiri kemudian mengajak atau menghimpun masyarakat untuk berangkat, praktik tersebut merupakan kegiatan yang tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah.
Selain itu, Puji juga mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai penyelenggaraan haji nonkuota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu masyarakat memilih layanan yang aman, sesuai ketentuan, serta terlindungi secara hukum. [Din]





