• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

November 17, 2024
in umroh
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Foto: Pinterest

73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DANA setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif, seperti penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hal investasi dana setorang tersebut merupakan milik calon haji antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil.

Baca juga: LPPOM Menegaskan Jasa Retailer Wajib Bersertifikat Halal

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Pengelola saat ini antara lain:

Tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dikembalikan ke calon haji,

Sebagian digunakan untuk kebutuhan Jemaah haji tahun berjalan,

Menyebabkan potensi pengurangan hak calon Jemaah haji dan masalah sustainable di masa depan.

Seharusnya:

Dana setorang haji adalah milik pendaftar (calon haji), meskipun dalam daftar tunggu,

Boleh di tasharrufkan untuk hal produkti, seperti ditempatkan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam sukuk,

Hasil investasi merupakan milik calon haji dan hanya boleh digunakan untuk keperluan mereka.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

Hasil ijtima ulama:

Hukum memanfaatkan hasil investasi setorang awal BIPIH calon Jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji Jemaah lain adalah haram,

Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan biaya haji (BIPIH) calon Jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji Jemaah lainnya berdosa.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Beberapa yang direkomendasikan:

BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ijtima ini sebagai panduan,

Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturang perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon Jemaah haji yang telah membayar setorang dana haji, menjamin keamanan dana milik Jemaah, menjamin rasa keadilan Jemaah serta menghindari diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,

BPK RI dapat menjadikan keputusan ijtima ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak Jemaah haji dapat dilindungi secara optimal. [Din]

Tags: Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Next Post

Kekuatan Al-Qur’an dalam Mengubah Hati dan Pikiran

Next Post
Kekuatan Al-Qur'an dalam Mengubah Hati dan Pikiran

Kekuatan Al-Qur'an dalam Mengubah Hati dan Pikiran

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Masker Jeruk Lemon Cocok untuk Kulit Berminyak

Masker Jeruk Lemon Cocok untuk Kulit Berminyak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7446 shares
    Share 2978 Tweet 1862
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3059 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1425 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3108 shares
    Share 1243 Tweet 777
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3945 shares
    Share 1578 Tweet 986
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4821 shares
    Share 1928 Tweet 1205
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga