• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

November 17, 2024
in umroh
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Foto: Pinterest

73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DANA setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif, seperti penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hal investasi dana setorang tersebut merupakan milik calon haji antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil.

Baca juga: LPPOM Menegaskan Jasa Retailer Wajib Bersertifikat Halal

Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan

Pengelola saat ini antara lain:

Tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dikembalikan ke calon haji,

Sebagian digunakan untuk kebutuhan Jemaah haji tahun berjalan,

Menyebabkan potensi pengurangan hak calon Jemaah haji dan masalah sustainable di masa depan.

Seharusnya:

Dana setorang haji adalah milik pendaftar (calon haji), meskipun dalam daftar tunggu,

Boleh di tasharrufkan untuk hal produkti, seperti ditempatkan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam sukuk,

Hasil investasi merupakan milik calon haji dan hanya boleh digunakan untuk keperluan mereka.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

Hasil ijtima ulama:

Hukum memanfaatkan hasil investasi setorang awal BIPIH calon Jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji Jemaah lain adalah haram,

Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan biaya haji (BIPIH) calon Jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji Jemaah lainnya berdosa.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Beberapa yang direkomendasikan:

BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ijtima ini sebagai panduan,

Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturang perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon Jemaah haji yang telah membayar setorang dana haji, menjamin keamanan dana milik Jemaah, menjamin rasa keadilan Jemaah serta menghindari diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,

BPK RI dapat menjadikan keputusan ijtima ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak Jemaah haji dapat dilindungi secara optimal. [Din]

Tags: Biaya Penyelenggara Ibadah Haji bagi Calon Haji Boleh Ditasharrufkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Next Post

Kekuatan Al-Qur’an dalam Mengubah Hati dan Pikiran

Next Post
Kekuatan Al-Qur'an dalam Mengubah Hati dan Pikiran

Kekuatan Al-Qur'an dalam Mengubah Hati dan Pikiran

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Terjebak Macet, Jemaah Umroh Asal Bandung Dapat Kemudahan dari Allah dalam Keberangkatan

Akhir Cerita Penista Agama

Khalid Bin Walid, Si Pedang Allah yang Terhunus

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7337 shares
    Share 2935 Tweet 1834
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2976 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1340 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga