• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 17 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

LPPOM Menegaskan Jasa Retailer Wajib Bersertifikat Halal

03/10/2024
in Info
LPPOM Menegaskan Jasa Retailer Wajib Bersertifikat Halal

Foto: ChanelMuslim.com/Diana

90
SHARES
692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LPPOM menekankan bahwa jasa retailer terkait makanan dan minuman, termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai PP No. 39 Tahun 2021.

Sertifikasi halal jasa retailer oleh LPH bukan berarti seluruh produk yang dijual sudah dipastikan halal. Sebagian lainnya beranggapan bahwa sertifikat halal pada jasa retailer menandakan kehalalan seluruh produk di dalamnya.

Hal ini patut menjadi perhatian serius agar salah paham yang ada di masyarakat tidak terus mengakar.

Sejumlah persyaratan wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. salah satunya memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram.

Baca juga: Klarifikasi LPPOM Soal Viralnya Penamaan Produk Halal “Wine” dan “Beer”

LPPOM Menegaskan Jasa Retailer Wajib Bersertifikat Halal

Hal ini dijelaskan oleh Muti Arintawati selaku Direktur Utama LPPOM dalam Media Gathering bertema Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Harus Disertifikasi Halal yang diselenggarakan oleh LPPOM pada Kamis (3/10/2024) di Restoran Abuba Steak, Jakarta.

“Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminansi bahan/produk halal,” ujar Muti dalam Media Gathering.

“Ruang lingkupnya mencakup pergudangan​, distribusi (penerimaan barang)​, penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan​. Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai ditangan konsumen,” lanjutnya.

Produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar. Ada tiga kategori produk dalam jasa retailer yang perlu penangan berbeda.

Pertama, produk yang jelas halal (seperti buah dan sayur) atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus.

Kedua, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.

Ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya namun bebas babi ditangani agar tidak mengontaminasi produk yang disertifikasi halal.

Selain itu, perusahaan perlu memiliki prosedur tertulis dengan dokumentasi terpelihara, diantaranya terkait penerimaan, penanganan, proses dan penyimpanan, ketertelusuran penanganan produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.

Berdasarkan data BPJPH, per September 2024, sudah ada 48 perusahaan retailer yang sudah disertifikasi halal. Sejumlah 28 perusahaan retailer diantaranya sudah disertifikasi halal melalui pemeriksaan LPPOM.

Untuk mendorong program WHO 2024 yang digalakkan pemerintah, LPPOM terus melakukan berbagai program dan layanan untuk mendorong percepatan sertifikasi halal jasa retailer.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI), KH. Miftahul Huda menyebutkan bahwa dalam sertifikasi halal, MUI memiliki peran sebagai penjaga umat dari sesutu hal yang haram, serta memiliki fungsi menjalankan tugas keagamaan terkait pemastian kehalalan dan kesucian.

“Dalam fatwa suatu produk diharamkan karena terdapat najis atau terkena najis (mutanajjis), hal ini kontaminasi najis menjadi salah satu titik kritis dalam jasa retailer,” ujar Miftah.

“Jika produk terkena najis bisa disucikan dengan air serta bahan pembersih. Proses pensucian dianggap sukses ditandai dengan hilangnya bau, rasa dan warna,” sambungnya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa jika terdapat fasilitas atau produk terkena najis dan tidak boleh terkena air atau akan berkurang kualitasnya jika terkena air maka pensuciannya dapat dilakukan dengan disemprot dengan udara bertekanan, dilap dengan non-air seperti minyak ataupun hanya disikat.

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk empat jenis produk, di antaranya: makanan minuman sebagai end product; bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman; jasa dan produk sembelihan; serta seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen. [Din]

Tags: LPPOM Menegaskan Jasa Retailer Wajib Bersertifikat Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kekuasaan Itu Penting, Tapi Berbahaya (3)

Next Post

Siswa JISc Sabet Dua Medali di Ajang PON XXI Lewat Cabang Olahraga Dayung

Next Post
Siswa JISc Sabet Dua Medali di Ajang PON XXI Lewat Cabang Olahraga Dayung

Siswa JISc Sabet Dua Medali di Ajang PON XXI Lewat Cabang Olahraga Dayung

Jangan Hadang ‘Gelombang’

Jangan Pernah Pesimis

Film Air Mata Mualaf Resmi Digarap Oleh Rumah Produksi Merak Abadi Productions

Film Air Mata Mualaf Resmi Digarap Oleh Rumah Produksi Merak Abadi Productions

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8422 shares
    Share 3369 Tweet 2106
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4310 shares
    Share 1724 Tweet 1078
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2131 shares
    Share 852 Tweet 533
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11337 shares
    Share 4535 Tweet 2834
  • Perkuat Soliditas, Salimah Sulsel Gelar Rakornas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3796 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2254 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga