ARAB Saudi mengumumkan pemberhentian sementara penerbitan visa jangka pendek bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Visa jangka pendek ini antara lain: visa kunjungan bisnis (baik sekali masuk maupun masuk ganda/multi-entry), e-visa turis, dan visa kunjungan keluarga. Kebijakan terbaru ini sebagai bagian dari upaya pengaturan perjalanan menjelang musim haji 2025.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 13 April 2025 bagi warga negara dari: India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Baca juga: Akibat Menggunakan Visa Ilegal dalam Ibadah Haji dan Umroh
Arab Saudi Umumkan Pemberhentian Sementara Visa Jangka Pendek
Pelancong dari negara-negara tersebut yang telah memegang visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk ke Saudi hingga 13 April, dan harus keluar dari Saudi paling lambat 29 April.
Mereka yang melanggar peraturan ini bisa dikena sanksi larangan masuk negara kerajaan itu selama 5 tahun.
Belum diketahui sampai kapan kebijakan ini berlaku, kabar yang beredar menyebutkan kebijakan ini berlaku hingga setelah pelaksanaan haji, sekitar bulan Juni.
Langkah ini diambil Saudi menyusul tantangan logistik dan kepadatan jemaah yang terjadi selama musim haji 2024.
Tahun lalu, banyak jemaah haji dilaporkan masuk ke negara tersebut menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi keperluan haji mereka sering disebut jemaah haji ilegal.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Meroketnya jumlah jemaah ilegal ini menyebabkan tekanan besar terhadap sistem logistik dan akomodasi, mulai dari kepadatan di tenda-tenda Mina, keterbatasan transportasi, hingga antrean panjang di titik-titik layanan utama.
Ditambah cuaca terik di musim panas, sekitar 1.200 jemaah haji meninggal dunia pada masa puncak haji, mayoritas dari Mesir.
Pihak berwenang Arab Saudi menyatakan bahwa pembatasan visa jangka pendek ini dimaksudkan untuk mengkoordinasikan kedatangan (arrival) orang-orang dari luar negeri dengan lebih baik serta menjamin keselamatan dan keteraturan ibadah haji yang akan datang. [Din]