AL-HIJR berarti bagian berbatu, yaitu sebuah bangunan terbuka yang berbentuk setengah lingkaran, terletak antara dinding Ka’bah bagian utara dan tembok rendah yang ada di hadapannya.
Panjang bangunan al-Hijr saat ini sekitar 8,4 m, 6 sampai 7 hasta darinya merupakan bagian dari Ka’bah. Hal ini dikarenakan kaum Quraisy kekurangan biaya halal yang mereka sediakan untuk pemugaran bangunan Ka’bah yang saat itu rusak terkena banjir.
Peristiwa ini terjadi 5 tahun sebelum masa kenabian. Akhirnya sebagian dari Ka’bah ini tidak dibangun dan mereka hanya menandainya dengan beberapa batu agar orang-orang mengetahui bahwa itu bagian dari Ka’bah.
Baca juga: Shalat di Makam Ibrahim
Al-Hijr Berarti Bagian Berbatu
Al-Hijr juga dijuluki Al-Hathim yang berarti bagian Ka’bah yang roboh. Al-Hijr bukanlah kuburan Nabi Ismail ‘alaihissalam, bukan pula kuburan 70 Nabi, penamaan Hijr Ismail pun tidak memiliki dasar.
Karena penamaan ini baru ada pada saat pemugaran di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jauh setelah zaman Nabi Ismail ‘alaihissalam.
Karena termasuk bagian dari Ka’bah yang mulia, maka al-Hijr juga memiliki fadhilah seperti fadhilah Ka’bah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah, “Jika engkau ingin memasuki albait [untuk sholat] maka sholat saja di sini [al-Hijr], karena ia merupakan bagian dari albait [Ka’bah]. [HR. At-Tirmidzi, hasan shahih].
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Thawaf melewati bagian dalam al-Hijr tidak sah karena ia tidak berthawaf mengelilingi Ka’bah, sementara Allah Ta’ala memerintahkan agar berthawaf dengan seluruh Ka’bah.
Al-Hijr seakan memberitahu kita bahwa harta halal adalah perkara penting dalam kehidupan seorang muslim.
Selain membawa keberkahan dan ketenangan hati, harta halal akan menjadi sebab terkabulnya doa.
Patut kita renungkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Ka’b bin Ujrah, tidak ada daging yang tumbuh dari barang haram kecuali neraka yang paling pantas untuknya”. [HR. Tirmizi, shahih]. [Din]