• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Tips

Yuk Bikin Sikat Botol DIY, Hanya Butuh Lima Menit

Maret 18, 2019
in Tips
175
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kadang kala, sikat botol yang kita beli sering tidak tahan lama. Bahkan spon atau sikat yang ditempelkan dibawah sering lepas karena kualitas yang buruk.

Tahukah, ternyata tidak butuh waktu lama untuk membuat Sikat Botol dan gang membutuhkan bahan-bahan sederhana yang ada di rumah.

Dikutip laman instructables, berikut langkah membuat Sikat botol cukup lima menit:

Langkah 1: Bahan dan Alat

[gambar1]
Gambar Bahan dan Alat Gambar Bahan dan Alat

Bahan yang dibutuhkan spons dapur, gantungan kawat, jenis loop lengkap, Gunting , Obeng atau mungkin hanya
tang besar.

Langkah 2: Potong Spons Anda

[gambar2]
Gambar Cut Your Sponge Gambar Cut Your Sponge

Ini sesederhana yang didapat. Cukup potong spon yang cukup kecil untuk menembus bagian atas botol apa pun yang sedang dicuci.

Jika terlalu besar kita bisa memotongnya nanti.

Langkah 3: Tarik Gantungan ke Loop Panjang

[gambar3]
Gambar Tarik Gantungan ke Lingkaran Panjang Gambar Tarik Gantungan ke

Lingkaran Panjang keluarkan kertas dari gantungan jika ada. Dengan kait gantung di satu ujung cukup tarik gantungan ke dalam lingkaran panjang. Kait gantung akan menjadi ujung pegangan dan menyediakan cara praktis untuk menggantung sikat untuk pengeringan dan penyumbatan.

Langkah 4: Putar di Spons

[gambar4]

Tempatkan spons potong di ujung lingkaran di seberang kait gantung.
Masukkan obeng atau kuku atau apa pun melalui loop dengan itu.
Sekarang cukup pegang kawat dengan tang dan putar obeng untuk memutar dan mengencangkan loop. Pastikan kita memutarnya ke arah yang sama dengan ujung kait gantung yang dililit atau akan mencabut ujungnya saat kita menggulung spons. Hanya kencangkan sampai spons dipegang dengan aman di tempatnya.

Atau mungkin juga bisa menggunakan tang untuk “crimp” atau sedikit membengkokkan ujung lingkaran.

Langkah 5: Cobalah

[gambar5]

Setelah selesai, cobalah.

Jika terlalu besar untuk dimasukkan ke dalam botol yang dibersihkan cukup potong dengan gunting.

Semoga bermanfaat. (jwt/instructables)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibu PM New Zealand

Next Post

Setelah Serangan Teror Selandia Baru, Ajaran Positif Al-Quran Menjadi Kekuatan Kebaikan dalam Hidup Saya

Next Post

Setelah Serangan Teror Selandia Baru, Ajaran Positif Al-Quran Menjadi Kekuatan Kebaikan dalam Hidup Saya

Rajab Berbagi untuk Kampung Pemulung

Ibunda Ustadz Abdul Somad Meninggal Dunia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga