Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Tidak memakai masker di tempat umum, termasuk kategori menganiaya diri sendiri? Ustaz, saya mau bertanya, dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 57 yang artinya: “Dan tidaklah mereka menganiaya Kami, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”
Apakah orang yang tidak peduli terhadap wabah covid-19 ini (berkumpul tanpa memperhatikan 5M) termasuk menzalimi diri sendiri, sehingga mereka berdosa di mata Allah azza wa jalla?
Baca Juga: Cara Tepat Membuang Masker Sekali Pakai Setelah Digunakan
Tidak Memakai Masker Salah satu Sebab Penularan
Jawaban: Jika kondisi daerah mereka berada masih berbahaya berdasarkan penetapan pihak yang berkompeten (misal satgas covid resmi dan pakar), sehingga berkumpul-kumpul bisa menjadi salah satu sebab penularan, maka mereka zalim.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam jurang kebinasaan. (QS. Al Baqarah: 195)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Jangan campur antara Unta yang sakit dengan Unta yang sehat. (HR. Bukhari no. 5771)
Kaidah:
لا ضرر ولا ضرار
“Jangan membahayakan dan jangan terjerumus dalam bahaya”
Imam al Qarafi Rahimahullah mengatakan:
و في الحديث : فر من المجذوم كما فرارك من الأسد, فصون النفوس والأجساد والمنافع والأعضاء والأموال والأعراض عن الأسباب المفسدة واجب كما علمت
Di dalam hadits disebutkan: “Larilah dari penyakit lepra seperti kamu lari dari singa”. Maka, melindungi jiwa, badan, maslahat, anggota badan, dan menghindar dari sebab-sebab kerusakan adalah WAJIB sebagaimana yang telah Anda ketahui. (Imam al Qarafi, Al Furuq, 4/401)
Syaikh Hamzah Muhammad Qasim berkata:
والعبد مأمور باتقاء أسباب الشر إذا كان في عافية، فكما أنه يؤمر أن لا يلقي نفسه في الماء، أو في النار مما جرت العادة أنه يهلك أو يضر، فكذلك اجتناب مقاربة المريض، والقدوم على بلد الطاعون فإن هذه كلها أسباب للمرض والتلف
Seorang hamba diperintahkan untuk menghindar dari sebab bahaya jika dia dalam keadaan sehat, maka sebagaimana dia diperintahkan untuk tidak memasuki air atau api yang dapat membawanya pada celaka dan binasa.
Begitupula dia mesti menghindari berdekatan dengan orang sakit, dan tidak mendatangi negeri tha’un, karena semua ini menjadi sebab penyakit dan kehancuran. (Manaar al Qari Syarh Mukhtashar Shahih al Bukhari, 5/222)
Tapi, jika kondisi daerah dia sudah aman, atau mereka berasal dari daerah yang sudah aman, tidak apa-apa mereka berkumpul namun tetap waspada dengan menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]