ChanelMuslim.com – Tatacara shalat Idul Fitri di rumah. Ustaz, saya mau bertanya terkait imbauan pemerintah untuk shalat idul fitri di rumah. Bagaimanakah tata caranya, terutama untuk khutbahnya?
Baca Juga: Syariat dan Tatacara Syukuran Aqiqah
Tatacara Shalat Idul Fitri di Rumah
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Semoga Allah Ta’ala berikan kekuatan dan kesabaran kepada kita dalam melewati musibah wabah ini.
Jika memang wabah ini berkepanjangan sampai ke bulan Syawwal. Maka, shalat Idul fitri di rumah seorang diri, bagi yang uzur sah.
Jika memang kondisinya tidak bisa mendatanginya baik karena sakit, safar, atau kondisi wabah seperti saat ini.
Ada dua opsi, dia bisa melakukan seorang diri di rumah atau berjamaah bersama keluarganya. Tatacaranya seperti shalat Id, atau seperti shalat biasa dua rakaat, semua ini sah dan lapang saja.
Imam asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:
ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة
Shalat dua hari raya seorang diri di rumah baik musafir, hamba sahaya, dan wanita. (Mukhtashar al Umm, 8/125)
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
وهو مخير ، إن شاء صلاها وحده ، وإن شاء صلاها جماعة
قِيلَ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ: أَيْنَ يُصَلِّي؟ قَالَ: إنْ شَاءَ مَضَى إلَى الْمُصَلَّى، وَإِنْ شَاءَ حَيْثُ شَاءَ.
Dia boleh memilih, jika mau dia bisa shalat sendiri, jika mau dia bisa shalat berjamaah.
Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya, di mana shalatnya? Beliau menjawab: “Jika dia mau di mushalla (lapangan), kalau dia mau di mana saja.” (al Mughni, 2/290)
Baca Juga: Fatwa MUI: Pandemi Covid-19, Shalat Idul Fitri Bisa Dilaksanakan di Rumah
Hukum Shalat Idul Fitri adalah Fardhu Kifayah
Dalam Al Lajnah Ad Daimah:
صلاة العيدين فرض كفاية؛ إذا قام بها من يكفي سقط الإثم عن الباقين .
Shalat id itu fardhu kifayah, jika ada yang melaksanakan sebagian, maka sebagian lain tidak berdosa.
ومن فاتته وأحب قضاءها استحب له ذلك، فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها، وبهذا قال الإمام مالك والشافعي وأحمد والنخعي وغيرهم من أهل العلم
Bagi yang tidak melaksanakan dan dia mau meng-qadha-nya, maka itu sunnah baginya.
Maka, shalatlah seperti tatacara shalat Id, tanpa khutbah setelahnya.
Inilah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, An Nakha’i, dan ulama lainnya. (al Lajnah ad Daimah, 8/306)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu:
أَنَّهُ كَانَ إذَا لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ مَعَ الْإِمَامِ بِالْبَصْرَةِ جَمَعَ أَهْلَهُ وَمَوَالِيهِ، ثُمَّ قَامَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي عُتْبَةَ مَوْلَاهُ فَيُصَلَّى بِهِمْ رَكْعَتَيْنِ، يُكَبِّرُ فِيهِمَا. وَلِأَنَّهُ قَضَاءُ صَلَاةٍ، فَكَانَ عَلَى صِفَتِهَا، كَسَائِرِ الصَّلَوَاتِ
Jika dia tidak bisa shalat Id bersama imam di Bashrah, maka dia kumpulkan keluarganya dan para pelayannya, lalu berdirilah Abdullah bin ‘Utbah – pelayannya- mengimami mereka sebanyak dua rakaat,
dia bertakbir pada dua rakaat itu. Karena ini qadha shalat, maka caranya sama seperti shalat-shalat lainnya.” (al Mughni, 2/290)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]