ChanelMuslim.com – Sahabat muslim, pasti sudah pernah mendengar istilah wakaf, wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan artinya kepemilikannya berhenti, harta yang sudah diwakafkan menjadi milik umat dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Wakaf berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. (pasal point 1)
Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus, semkipun kita sudah wafat. Dan hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf umumnya berbentuk tanah dan bangunan, seperti wakaf masjid, atau wakaf Al Quran yang dapat dimanfaatkan.
Dalam acara Kulwaf Salman ITB pada Sabtu, (19/02/2021), Ir. H. Helmi Najamuddin, M. Eng.Sc. selaku founder LAZ PLN menjawab berbagai pertanyaan seputar wakaf.
Mengenai wakaf gedung yang lama-kelamaan rusak, Ustaz Helmi mengatakan bahwa wakaf itu sifatnya abadi, jika wakaf berupa bangunan atau gedung yang bisa rusak dan tidak ada nilainya, umat wajib memelihara aset tersebut.
“Aset wakaf itu milik umat. Maka umat, yang dipimpin oleh Nazhir, wajib merawat gedung wakaf tersebut agar awet sampai kiamat tiba,” jelas Ustaz Helmi.
Terkait pertanyaan tentang saham yang boleh diwakafkan, Ustaz Helmi mengatakan saham yang syariah, yaitu saham yang diinvestasikan pada bisnis-bisnis yang diperbolehkan oleh agama Islam boleh diwakafkan.
Lalu, berdasarkan UU Wakaf, nazhir berhak mendapatkan hak pengelolaan maksimal 10% dari hasil bersih wakaf produktifnya. Lalu, bagaimana jika wakaf tersebut belum produktif/menghasilkan apakah nazhir tidak mendapat hak apapun, apalagi jika objeknya wakaf non produktif seperti masjid? Apakah nazhir bisa langsung mengambil sekian persen dari penghimpunan wakaf, misal dari uang yang terkumpul untuk pembangunan secara langsung?
“Nazhir berhak mendapat 10% dari hasil pengelolaan wakaf. Bagaimana jika belum berproduksi, apakah nazhir tidak mendapat hak apapun? Nazhir tidak memperoleh apapun di dunia. Insya Alloh, di akhirat memperoleh surga. Nazhir haram mengambil langsung dari uang wakaf. Solusinya: nazhir mengumpulkan infaq sedekah untuk biaya operasional dan upah gajinya. Dan jika nazhir miskin, berhak memperoleh zakat,” jawab Ustaz Helmi.
Berkaitan dengan wakaf rumah sebagai LTQ (Lembaga Tahfiz Quran), Ustaz Helmi menjelaskan bahwa rumah tersebut bukan lagi milik si Wakif.
“Rumah sudah diwakafkan utk LTQ. Maka si Wakif sudah tidak memiliki rumah LTQ tersebut. Jika Wakif tinggal di rumah LTQ tersebut, maka wakif harus membayar sewa. Kalau ustadzah, yaitu orang lain bukan wakif, boleh menempati rumah LTQ tersebut tanpa harus menyewa,” jelasnya.
Wallahu a’lam bi-al-shawab.