Thursday, February 25, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Tanya Jawab Seputar Wakaf

Sahabat muslim, pasti sudah pernah mendengar istilah wakaf, wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan artinya kepemilikannya berhenti, harta yang sudah diwakafkan menjadi milik umat dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

February 23, 2021
in Syariah, Unggulan
0
Tanya Jawab Seputar Wakaf

tanya jawab seputar wakaf (foto: pixabay)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin


ChanelMuslim.com – Sahabat muslim, pasti sudah pernah mendengar istilah wakaf, wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan artinya kepemilikannya berhenti, harta yang sudah diwakafkan menjadi milik umat dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Wakaf berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. (pasal point 1)

Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus, semkipun kita sudah wafat. Dan hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf umumnya berbentuk tanah dan bangunan, seperti wakaf masjid, atau wakaf Al Quran yang dapat dimanfaatkan.

Dalam acara Kulwaf Salman ITB pada Sabtu, (19/02/2021), Ir. H. Helmi Najamuddin, M. Eng.Sc. selaku founder LAZ PLN menjawab berbagai pertanyaan seputar wakaf.

Mengenai wakaf gedung yang lama-kelamaan rusak, Ustaz Helmi mengatakan bahwa wakaf itu sifatnya abadi, jika wakaf berupa bangunan atau gedung yang bisa rusak dan tidak ada nilainya, umat wajib memelihara aset tersebut.

“Aset wakaf itu milik umat. Maka umat, yang dipimpin oleh Nazhir, wajib merawat gedung wakaf tersebut agar awet sampai kiamat tiba,” jelas Ustaz Helmi.

Terkait pertanyaan tentang saham yang boleh diwakafkan, Ustaz Helmi mengatakan saham yang syariah, yaitu saham yang diinvestasikan pada bisnis-bisnis yang diperbolehkan oleh agama Islam boleh diwakafkan.

Lalu, berdasarkan UU Wakaf, nazhir berhak mendapatkan hak pengelolaan maksimal 10% dari hasil bersih wakaf produktifnya. Lalu, bagaimana jika wakaf tersebut belum produktif/menghasilkan apakah nazhir tidak mendapat hak apapun, apalagi jika objeknya wakaf non produktif seperti masjid? Apakah nazhir bisa langsung mengambil sekian persen dari penghimpunan wakaf, misal dari uang yang terkumpul untuk pembangunan secara langsung?

“Nazhir berhak mendapat 10% dari hasil pengelolaan wakaf. Bagaimana jika belum berproduksi, apakah nazhir tidak mendapat hak apapun? Nazhir tidak memperoleh apapun di dunia. Insya Alloh, di akhirat memperoleh surga. Nazhir haram mengambil langsung dari uang wakaf. Solusinya: nazhir mengumpulkan infaq sedekah untuk biaya operasional dan upah gajinya. Dan jika nazhir miskin, berhak memperoleh zakat,” jawab Ustaz Helmi.

Berkaitan dengan wakaf rumah sebagai LTQ (Lembaga Tahfiz Quran), Ustaz Helmi menjelaskan bahwa rumah tersebut bukan lagi milik si Wakif. 

“Rumah sudah diwakafkan utk LTQ. Maka si Wakif sudah tidak memiliki rumah LTQ tersebut. Jika Wakif tinggal di rumah LTQ tersebut, maka wakif harus membayar sewa. Kalau ustadzah, yaitu orang lain bukan wakif, boleh menempati rumah LTQ tersebut tanpa harus menyewa,” jelasnya.

Wallahu a’lam bi-al-shawab.

Tags: tanya jawab seputar wakaf
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hukum Air Banjir

Next Post

Ratu Anandita: Waktu adalah Investasi Terbaik Orangtua kepada Anak

Related Posts

9 Jenis Ikan Hias yang Mudah Dipelihara di Rumah

9 Jenis Ikan Hias yang Mudah Dipelihara di Rumah

February 25, 2021
Manfaat Permainan Sensori bagi Tumbuh Kembang Anak

Manfaat Permainan Sensori bagi Tumbuh Kembang Anak

February 25, 2021
Jenis Tanaman Hias yang Cocok Diletakkan di dalam Ruangan

Jenis Tanaman Hias yang Cocok Diletakkan di dalam Ruangan

February 25, 2021
Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

February 25, 2021
Zaskia Adya Mecca Biasakan Anak Membaca Sejak Dini

Zaskia Adya Mecca Biasakan Anak Membaca Sejak Dini

February 25, 2021
Dukung Sustainable Fashion, Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan Karya Bertema Ecocreate

Dukung Sustainable Fashion, Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan Karya Bertema Ecocreate

February 25, 2021
Nasi Telur Kemangi, Ide Menu Makan Siang saat Tanggal Tua

Nasi Telur Kemangi, Ide Menu Makan Siang saat Tanggal Tua

February 25, 2021
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

February 25, 2021
Menyelamatkan Akhlak Anak Remaja

Menyelamatkan Akhlak Anak Remaja

February 25, 2021
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

February 25, 2021
Next Post
Ratu Anandita: Waktu adalah Investasi Terbaik Orangtua kepada Anak

Ratu Anandita: Waktu adalah Investasi Terbaik Orangtua kepada Anak

Cara Hilangkan Bekas Luka Secara Alami

Cara Hilangkan Bekas Luka Secara Alami

Terbaru

9 Jenis Ikan Hias yang Mudah Dipelihara di Rumah

9 Jenis Ikan Hias yang Mudah Dipelihara di Rumah

February 25, 2021
Syafakillah Teacher Kakak Syifa

Syafakillah Teacher Kakak Syifa

February 25, 2021
Manfaat Permainan Sensori bagi Tumbuh Kembang Anak

Manfaat Permainan Sensori bagi Tumbuh Kembang Anak

February 25, 2021
Jenis Tanaman Hias yang Cocok Diletakkan di dalam Ruangan

Jenis Tanaman Hias yang Cocok Diletakkan di dalam Ruangan

February 25, 2021
Bank BSI Masuk 10 Besar Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar

Bank BSI Masuk 10 Besar Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar

February 25, 2021
Gerakan Sejuta Kacamata Gratis bersama Essilor Indonesia dan BAZNAS

Gerakan Sejuta Kacamata Gratis bersama Essilor Indonesia dan BAZNAS

February 25, 2021
Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

February 25, 2021
Zaskia Adya Mecca Biasakan Anak Membaca Sejak Dini

Zaskia Adya Mecca Biasakan Anak Membaca Sejak Dini

February 25, 2021
Dukung Sustainable Fashion, Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan Karya Bertema Ecocreate

Dukung Sustainable Fashion, Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan Karya Bertema Ecocreate

February 25, 2021
Tanggap Siaga YBM PLN Bantu Korban Banjir di Jabodetabek

Tanggap Siaga YBM PLN Bantu Korban Banjir di Jabodetabek

February 25, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Obat Kesombongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga