• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Tidak Memberi Nafkah karena Menganggur

Bagaimana hukumnya di masa pandemi ini banyak suami yang menganggur/tidak bekerja lagi?

01/10/2025
in Syariah, Unggulan
Istri Menanggung Kehidupan Keluarga, Apakah Suami Berutang Kepada Istri?

(foto: pixabay)

105
SHARES
811
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah, seorang suami wajib hukumnya menafkahi keluarga. Bagaimana hukumnya jika suami tidak memberi nafkah di masa pandemi ini karena banyak suami yang menganggur/tidak bekerja lagi?

Ustazah Husna Hidayati, M.Hi. menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Nafkah adalah hak wajib seorang istri yang harus didapatkan dari suaminya. Ajaran Islam menetapkan bahwa suami bertanggung jawab untuk menafkahi istrinya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.

Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.

Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. An-Nisa'[4]: 34)

Baca Juga: Jangan Menganggur, Inilah Alasan Mengapa Kita Harus Selalu Beraktivitas

Suami Tidak Memberi Nafkah karena Menganggur

Dalam ayat ini jelas disebutkan jika kewajiban memberi nafkah ada di pundak laki-laki. Seorang suami harus berusaha sekuat kemampuannya untuk memberi nafkah kepada istrinya.

Meski kondisi sedang sulit, kewajiban ini tidak lantas gugur dengan sendirinya. Jika ia sengaja tidak bekerja maka beberapa ulama bahkan menggolongkan perbuatannya masuk dosa besar.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Muslim).

Di sisi lain, baik seorang laki-laki itu bekerja atau tidak, ia tetap pemimpin dari istrinya.

Artinya, meski memiliki penghasilan, seorang wanita tidak boleh merendahkan atau menolak taat kepada suaminya. Sepanjang perintah sang suami tidak dalam bentuk kemaksiatan.

Ketika suami berada dalam kondisi sulit, misalnya ia jatuh bangkrut atau di-PHK dari kantor-tempatnya bekerja, bolehkah seorang istri membantu keuangan keluarga?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui bahwa dalam ajaran Islam tugas suami adalah bekerja, sedangkan istri mengurus rumah dan merawat anak-anak.

Namun apabila keadaannya benar-benar mendesak, boleh saja wanita bekerja untuk membantu ekonomi rumah tangga (dengan syarat ia mampu menjaga kehormatannya dan tidak boleh mengabaikan keluarganya).

Seorang wanita boleh menggunakan hartanya untuk membantu suami, namun hal ini bukan berarti menghapus tugas suami sebagai pemberi nafkah.

Perlu diingat, walaupun istri merelakan uangnya, kewajiban nafkah tetap berada di pundak suami.

Suami harus berusaha kuat untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dengan cara apapun (selama itu halal dan tidak membahayakan) maka tak ada alasan untuk tidak bekerja.

Menelantarkan keluarga hukumnya adalah berdosa. Wallaahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum menganggurHukum tidak menafkahi istriSuami Tidak Memberi Nafkah karena Menganggur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Smesco Indonesia Gandeng LPPOM MUI Perkuat Penetrasi Produk Halal UMKM di Indonesia

Next Post

Serunya Outing SD JISc ke Desa Pelita: Belajar, Bermain, dan Menghargai Lingkungan

Next Post
Serunya Outing SD JISc ke Desa Pelita: Belajar, Bermain, dan Menghargai Lingkungan

Serunya Outing SD JISc ke Desa Pelita: Belajar, Bermain, dan Menghargai Lingkungan

Alasan Para Ulama yang Membolehkan Mengucapkan Selamat Natal untuk Basa basi

Membalas Hadiah Ketika Diberi Hadiah termasuk Sunnah

Rekomendasi Outer untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan

Rekomendasi Outer untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7905 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5271 shares
    Share 2108 Tweet 1318
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2873 shares
    Share 1149 Tweet 718
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga