• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Tidak Memberi Nafkah karena Menganggur

Bagaimana hukumnya di masa pandemi ini banyak suami yang menganggur/tidak bekerja lagi?

08/08/2026
in Syariah, Unggulan
Istri Menanggung Kehidupan Keluarga, Apakah Suami Berutang Kepada Istri?

(foto: pixabay)

115
SHARES
882
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah, seorang suami wajib hukumnya menafkahi keluarga. Bagaimana hukumnya jika suami tidak memberi nafkah di masa pandemi ini karena banyak suami yang menganggur/tidak bekerja lagi?

Ustazah Husna Hidayati, M.Hi. menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Nafkah adalah hak wajib seorang istri yang harus didapatkan dari suaminya. Ajaran Islam menetapkan bahwa suami bertanggung jawab untuk menafkahi istrinya, baik nafkah lahir maupun nafkah batin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.

Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.

Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. An-Nisa'[4]: 34)

Baca Juga: Jangan Menganggur, Inilah Alasan Mengapa Kita Harus Selalu Beraktivitas

Suami Tidak Memberi Nafkah karena Menganggur

Dalam ayat ini jelas disebutkan jika kewajiban memberi nafkah ada di pundak laki-laki. Seorang suami harus berusaha sekuat kemampuannya untuk memberi nafkah kepada istrinya.

Meski kondisi sedang sulit, kewajiban ini tidak lantas gugur dengan sendirinya. Jika ia sengaja tidak bekerja maka beberapa ulama bahkan menggolongkan perbuatannya masuk dosa besar.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Muslim).

Di sisi lain, baik seorang laki-laki itu bekerja atau tidak, ia tetap pemimpin dari istrinya.

Artinya, meski memiliki penghasilan, seorang wanita tidak boleh merendahkan atau menolak taat kepada suaminya. Sepanjang perintah sang suami tidak dalam bentuk kemaksiatan.

Ketika suami berada dalam kondisi sulit, misalnya ia jatuh bangkrut atau di-PHK dari kantor-tempatnya bekerja, bolehkah seorang istri membantu keuangan keluarga?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui bahwa dalam ajaran Islam tugas suami adalah bekerja, sedangkan istri mengurus rumah dan merawat anak-anak.

Namun apabila keadaannya benar-benar mendesak, boleh saja wanita bekerja untuk membantu ekonomi rumah tangga (dengan syarat ia mampu menjaga kehormatannya dan tidak boleh mengabaikan keluarganya).

Seorang wanita boleh menggunakan hartanya untuk membantu suami, namun hal ini bukan berarti menghapus tugas suami sebagai pemberi nafkah.

Perlu diingat, walaupun istri merelakan uangnya, kewajiban nafkah tetap berada di pundak suami.

Suami harus berusaha kuat untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dengan cara apapun (selama itu halal dan tidak membahayakan) maka tak ada alasan untuk tidak bekerja.

Menelantarkan keluarga hukumnya adalah berdosa. Wallaahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum menganggurHukum tidak menafkahi istriSuami Tidak Memberi Nafkah karena Menganggur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengapa Kista Banyak Dibahas pada Wanita? Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar dan Fakta Medisnya

Next Post

Wortel dan Bayam dapat Dijadikan sebagai Terapi Jus untuk Bau Mulut

Next Post
Wortel dan Bayam dapat Dijadikan sebagai Terapi Jus untuk Bau Mulut

Wortel dan Bayam dapat Dijadikan sebagai Terapi Jus untuk Bau Mulut

Ketika Harapan kepada Allah Membuat Kita Terus Bergerak

Ketika Harapan kepada Allah Membuat Kita Terus Bergerak

Belajar Menjaga Lisan: Ketika Diam Lebih Baik daripada Salah Bicara

Belajar Menjaga Lisan: Ketika Diam Lebih Baik daripada Salah Bicara

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9575 shares
    Share 3830 Tweet 2394
  • Baterai HP Lebih Tahan Lama dengan 5 Kebiasaan Sederhana Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1383 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2533 shares
    Share 1013 Tweet 633
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11858 shares
    Share 4743 Tweet 2965
  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Ini Manfaat Kurma Ajwa untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Belajar Bersyukur agar Hati Lebih Tenang dan Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga