• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Poligami, Istri Tidak Boleh Meminta Untuk Menceraikan Madunya

22/01/2026
in Syariah, Unggulan
Suami Poligami, Istri Tidak Boleh Meminta Untuk Menceraikan Madunya

Foto: Pexels

238
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KETIKA suami melakukan poligami, istri tidak boleh menuntut untuk menceraikan madunya. Allah telah memberikan peluang kepada seorang laki-laki untuk berpoligami sampai empat orang istri.

Seorang istri harus menyadari bahwa istri-istri suaminya yang lain pun mempunyai hak terhadap suaminya sama seperti hak dirinya terhadap suami.

Oleh karena itu, tidak ada hak bagi dirinya menyuruh suami mengurangi hak-hak mereka, apalagi menceraikan madunya.

Dikutip dari 20 Kekhilafan Istri, Majalah Aulia No.5 Tahun XII Safar – Rabiul Awal 1436, jika hal ini dilakukan istri, berarti ia telah merampas hak madunya sekaligus durhaka terhadap suaminya yang memiliki hak untuk berpoligami.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata,

“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam melarang… dan  seorang wanita tidak boleh meminta suaminya menceraikan madunya supaya berkecukupan tempat makannya (nafkahnya).” (HR. Bukhari, Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad)

Jika istri merasa tidak tentram dan penuh kekhawatiran kalau-kalau madunya mendapat fasilitas lebih banyak segala hal dari suaminya, ia boleh mengajukan tuntutan itu kepada suaminya dan melakukan penyelidikan tentang benar tidaknya kecurigaannya.

Jika benar, dia  mempunyai hak untuk mengajukan kasusnya ke pengadilan agama sehingga persoalannya dapat diselesaikan dengan cara yang adil.

Baca juga: Poligami tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

Suami Poligami, Istri Tidak Boleh Meminta Untuk Menceraikan Madunya

Sementara itu, menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan, setiap muslim dituntut untuk taslim, menerima dengan tulus, apa-apa yang berasal dari syariat; baik dalam yang hal yang disukai (thaw’an) dan tidak disukai (karhan).

Jika dia hanya menerima yang enak-enak saja, tapi menolak yang tidak enak menurut hawa nafsu dan emosinya, maka tidaklah dia dikatakan sempurna keimanannya.

Jika hawa nafsu telah menjadi Tuhannya, dia rela mengatakan “Biarlah dibilang kafir dan tidak taat, yang penting keinginan atau ketidakinginanku terpenuhi.”

Padahal setelah matinya, hawa nafsu akan menjadi musuhnya, syetan pun tidak bisa menolongnya, tapi kepatuhanlah yang menjadi teman sejatinya.

Ada dua syariat yang menjadi momok bagi umat Islam sendiri. Ayat Jihad di mata kaum laki-laki, dan ayat Poligami di mata kaum wanita.

Dua jenis ayat ini seakan menjadi batu ujian bagi ketundukan kepada syariat dan kepahaman kita terhadap qadha dan qadar.

Bagi laki-laki, seolah Jihad membuat umur pasti pendek, sehingga tidak lagi bisa menikmati dunia. Padahal tidak jihad pun banyak manusia yang berusia pendek.

Sebaliknya, betapa banyak veteran jihad hidup sampai tua. Karena memang usia manusia, ajal, di bawah kuasa Allah Ta’ala.

Bagi wanita, seolah poligami merampas ketenangan dan kebahagiaan rumah tangga.

Padahal sejak usia kandungan empat bulan di perut ibunya, seluruh manusia sudah ditetapkan bahagia dan sengsaranya. Gerak kitalah nanti yang meraih atau menjauhinya.

Baca Juga: Hukum Beri Syarat Menikah: Tidak Boleh Poligami

Syariat Tidak ada yang Sia-sia

Poligami adalah salah satu item dalam syariat ini yang sering dijadikan objek serangan kaum munafiqin, baik kalangan liberal, feminis, juga tentunya orang-orang kafir.

Dan, hasilnya, sebagian muslimah pun ikut-ikutan benci sampai ke ubun-ubun dengan poligami.

Awalnya membenci oknum pelaku poligami yang gagal dan zalim (tentunya semua tidak ada yang menyukai itu), lama-lama membenci syariat poligami itu sendiri.

Lalu reaksinya bagaikan singa jika ada tema poligami baik di FB, WA, dan lainnya.

Pelan, halus, tanpa sadar.. Orang ini terseret menjadi musuh Allah dan Rasul-Nya, setelah memusuhi syariat-Nya.

Syariat tidak ada yang sia-sia. Syariat jihad itu selalu ada walau sebagian laki-laki membencinya (yang berbeda adalah bagaimana bentuk jihadnya).

Sebagaimana syariat poligami juga selalu ada walau sebagian wanita membencinya, bahkan wanita yang katanya sudah rajin ikut kajian pun ikut membencinya.

Kita sering mengatakan, “Politik adalah bagian dari Islam, jika ada politisi muslim yang busuk maka salahkan dia saja, bukan politiknya.”

Maka, seharusnya ucapan ini juga berlaku bagi poligami, bahwa jika ada yang gagal dan zalim, maka salahkan dia, bukan salahkan syariat poligaminya.

Ini pun juga terjadi pada monogami; baik KDRT, suami tidak bertanggung jawab, apakah lantas monogaminya yang disalahkan?

Walhasil, kita semua masih perlu belajar lagi untuk semakin tunduk kepada syariat agama kita sendiri.

Jangan lihat kepada orang lain, lihat diri sendiri, dari sekian banyak ajaran agama Islam -jujurkah kita apakah sudah benar-benar menerimanya sepenuh hati atau masih pilih-pilih?

Baca Juga: Suami Poligami dengan Selingkuhannya

Benarkah hidup kita sudah benar-benar untuk Allah?

Untuk laki-laki, poligami itu bukan untuk gaya-gayaan, tren, apalagi ikut-ikutan untuk menunjukkan kemampuan.

Poligami juga bukan puncak pengabdian kepada Allah, dan bukan pula standar keshalihan, tapi, dia sarana untuk memakmurkan dunia dengan menyemarakkannya dengan pernikahan yang syar’i, halal, dan menekan kekejian.

Untuk wanita, harus jujur apakah selama ini penolakan yang ada adalah menolak “dipoligami” atau menolak poligami itu sendiri? Sehingga ada ketulusan semu terhadap pengakuan cinta kepada Allah dan syariat-Nya.

Untuk wanita, yang sudah menjadi madu atau menjadi istri pertama, kedua, dst.. Harus terus memperbaiki diri dan hati, jangan sampai muncul sombong dan ‘ujub telah mampu mengalahkan emosinya.

Islam agama mudah, sejalan dengan fitrah, semua larangan dan perintah hanyalah untuk maslahat manusia.

Wallahu a’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

Tags: Istri Tidak Boleh Meminta Untuk Menceraikan MadunyaSuami Poligami
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Serangan Israel di Gaza Menyebabkan 11 Orang Meninggal, Termasuk Tiga Jurnalis

Next Post

Tips Memadukan Kebaya Encim Khas Betawi

Next Post
Tips Memadukan Kebaya Encim Khas Betawi

Tips Memadukan Kebaya Encim Khas Betawi

Keutamaan Membaca Al-Qur'an Meski Terbata-bata

Keutamaan Membaca Al-Qur'an Meski Terbata-bata

8 Nasihat Rasulullah tentang Sedekah

8 Nasihat Rasulullah tentang Sedekah

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1829 shares
    Share 732 Tweet 457
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga