oleh: Ustazah Nurhamidah, M.A.
ChanelMuslim.com – Apakah yang harus saya lakukan karena saat ini suami poligami dengan selingkuhannya. Sementara suami tidak mau menceraikan saya. Nafkah biologis saja harus saya minta-minta ditambah saya menjadi orang yang emosional. Terima kasih.
Jawaban:
Poligami dengan selingkuh adalah 2 hal yang berbeda.
1. Poligami bisa jadi istri yang sah asal terpenuhi syarat dan rukun saat menikah dulu. Adapun selingkuh bisa jadi tanpa ijab qobul yang sah. Jadi, pastikan bagaimana dulu suami berpoligami.
2. Poligami diiringi dengan kezaliman pada istri pastilah menjadi dosa, karena hak istri tetap dinafkahi. Keadilan akhirat tidak akan melupakan kezaliman suami tersebut.
3. Sementara kondisi emosional istri terganggu sangatlah manusiawi tinggal bagaimana mengelola perasaan dan istri butuh pendampingan dari pihak hakam (orang yang bisa mewakili) untuk mengomunikasikan kepada suami secara langsung bagaimana tanggung jawabnya..
Wallohu a’lam.[ind]