• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Poligami dengan Selingkuhannya

Januari 9, 2025
in Syariah, Unggulan
Jika Setan Dibelenggu Saat Ramadan, Mengapa Tetap Terjadi Perselingkuhan?

(foto: pixabay)

127
SHARES
976
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT ChanelMuslim, salah seorang pembaca mengirimkan pertanyaan terkait suami yang poligami dengan selingkuhannya.

Ia bercerita mengenai suaminya yang menikah lagi dengan seorang wanita yang diketahui sebagai selingkuhannya.

Apakah yang harus saya lakukan karena saat ini suami poligami dengan selingkuhannya. Sementara suami tidak mau menceraikan saya.

Nafkah biologis saja harus saya minta-minta ditambah saya menjadi orang yang emosional. Terima kasih.

Baca Juga: Poligami tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

Suami Poligami dengan Selingkuhannya

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan bahwa poligami dengan selingkuh adalah dua hal yang berbeda.

1. Poligami bisa jadi istri yang sah asal terpenuhi syarat dan rukun saat menikah dulu.

Adapun selingkuh bisa jadi tanpa ijab qobul yang sah. Jadi, pastikan bagaimana dulu suami berpoligami.

2. Poligami diiringi dengan kezaliman pada istri pastilah menjadi dosa, karena hak istri tetap dinafkahi.

Keadilan akhirat tidak akan melupakan kezaliman suami tersebut.

3. Sementara kondisi emosional istri terganggu sangatlah manusiawi tinggal bagaimana mengelola perasaan.

Istri juga butuh pendampingan dari pihak hakam (orang yang bisa mewakili) untuk mengomunikasikan kepada suami secara langsung bagaimana tanggung jawabnya. Wallohu a’lam.

Nah Sahabat, dalam kasus ini, Ustazah memberikan penekanan kepada dua hal, yaitu poligami dan selingkuh karena dua hal itu tidak bisa diperlakukan sama.

Buat kamu yang mengalami kasus serupa, semoga Allah Subhanahu wa taala memberikan jalan keluar terbaik dari masalahmu.

Semoga penjelasan Ustazah di atas menjadi tambahan wawasan bagi kita mengenai poligami dan selingkuh.

Keduanya memang hal yang mungkin tidak mengenakkan bagi wanita, tapi Islam punya aturan sendiri dalam menyikapinya. [ind]

Tags: Suami Poligami dengan Selingkuhannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saudara Seiman Lebih Mulia daripada Sekandung

Next Post

Tanda-Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Karbohidrat

Next Post
Tanda-Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Karbohidrat

Tanda-Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Karbohidrat

Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi

Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi

Drama Korea When The Phone Rings Tuai Kritik Usai Tampilkan Perang Israel-Palestina

Drama Korea When The Phone Rings Tuai Kritik Usai Tampilkan Perang Israel-Palestina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7470 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4965 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Merahasiakan Sedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga