• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Poligami dengan Selingkuhannya

09/01/2025
in Syariah, Unggulan
Jika Setan Dibelenggu Saat Ramadan, Mengapa Tetap Terjadi Perselingkuhan?

(foto: pixabay)

130
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT ChanelMuslim, salah seorang pembaca mengirimkan pertanyaan terkait suami yang poligami dengan selingkuhannya.

Ia bercerita mengenai suaminya yang menikah lagi dengan seorang wanita yang diketahui sebagai selingkuhannya.

Apakah yang harus saya lakukan karena saat ini suami poligami dengan selingkuhannya. Sementara suami tidak mau menceraikan saya.

Nafkah biologis saja harus saya minta-minta ditambah saya menjadi orang yang emosional. Terima kasih.

Baca Juga: Poligami tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

Suami Poligami dengan Selingkuhannya

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan bahwa poligami dengan selingkuh adalah dua hal yang berbeda.

1. Poligami bisa jadi istri yang sah asal terpenuhi syarat dan rukun saat menikah dulu.

Adapun selingkuh bisa jadi tanpa ijab qobul yang sah. Jadi, pastikan bagaimana dulu suami berpoligami.

2. Poligami diiringi dengan kezaliman pada istri pastilah menjadi dosa, karena hak istri tetap dinafkahi.

Keadilan akhirat tidak akan melupakan kezaliman suami tersebut.

3. Sementara kondisi emosional istri terganggu sangatlah manusiawi tinggal bagaimana mengelola perasaan.

Istri juga butuh pendampingan dari pihak hakam (orang yang bisa mewakili) untuk mengomunikasikan kepada suami secara langsung bagaimana tanggung jawabnya. Wallohu a’lam.

Nah Sahabat, dalam kasus ini, Ustazah memberikan penekanan kepada dua hal, yaitu poligami dan selingkuh karena dua hal itu tidak bisa diperlakukan sama.

Buat kamu yang mengalami kasus serupa, semoga Allah Subhanahu wa taala memberikan jalan keluar terbaik dari masalahmu.

Semoga penjelasan Ustazah di atas menjadi tambahan wawasan bagi kita mengenai poligami dan selingkuh.

Keduanya memang hal yang mungkin tidak mengenakkan bagi wanita, tapi Islam punya aturan sendiri dalam menyikapinya. [ind]

Tags: Suami Poligami dengan Selingkuhannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saudara Seiman Lebih Mulia daripada Sekandung

Next Post

Tanda-Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Karbohidrat

Next Post
Tanda-Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Karbohidrat

Tanda-Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Karbohidrat

Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi

Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi

Drama Korea When The Phone Rings Tuai Kritik Usai Tampilkan Perang Israel-Palestina

Drama Korea When The Phone Rings Tuai Kritik Usai Tampilkan Perang Israel-Palestina

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7904 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4099 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6707 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5270 shares
    Share 2108 Tweet 1318
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga