SAHABAT ChanelMuslim, salah seorang pembaca mengirimkan pertanyaan terkait suami yang poligami dengan selingkuhannya.
Ia bercerita mengenai suaminya yang menikah lagi dengan seorang wanita yang diketahui sebagai selingkuhannya.
Apakah yang harus saya lakukan karena saat ini suami poligami dengan selingkuhannya. Sementara suami tidak mau menceraikan saya.
Nafkah biologis saja harus saya minta-minta ditambah saya menjadi orang yang emosional. Terima kasih.
Baca Juga: Poligami tanpa Sepengetahuan Istri Pertama
Suami Poligami dengan Selingkuhannya
Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan bahwa poligami dengan selingkuh adalah dua hal yang berbeda.
1. Poligami bisa jadi istri yang sah asal terpenuhi syarat dan rukun saat menikah dulu.
Adapun selingkuh bisa jadi tanpa ijab qobul yang sah. Jadi, pastikan bagaimana dulu suami berpoligami.
2. Poligami diiringi dengan kezaliman pada istri pastilah menjadi dosa, karena hak istri tetap dinafkahi.
Keadilan akhirat tidak akan melupakan kezaliman suami tersebut.
3. Sementara kondisi emosional istri terganggu sangatlah manusiawi tinggal bagaimana mengelola perasaan.
Istri juga butuh pendampingan dari pihak hakam (orang yang bisa mewakili) untuk mengomunikasikan kepada suami secara langsung bagaimana tanggung jawabnya. Wallohu a’lam.
Nah Sahabat, dalam kasus ini, Ustazah memberikan penekanan kepada dua hal, yaitu poligami dan selingkuh karena dua hal itu tidak bisa diperlakukan sama.
Buat kamu yang mengalami kasus serupa, semoga Allah Subhanahu wa taala memberikan jalan keluar terbaik dari masalahmu.
Semoga penjelasan Ustazah di atas menjadi tambahan wawasan bagi kita mengenai poligami dan selingkuh.
Keduanya memang hal yang mungkin tidak mengenakkan bagi wanita, tapi Islam punya aturan sendiri dalam menyikapinya. [ind]