• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Poligami dengan Selingkuhannya

Januari 9, 2025
in Syariah, Unggulan
Jika Setan Dibelenggu Saat Ramadan, Mengapa Tetap Terjadi Perselingkuhan?

(foto: pixabay)

128
SHARES
986
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT ChanelMuslim, salah seorang pembaca mengirimkan pertanyaan terkait suami yang poligami dengan selingkuhannya.

Ia bercerita mengenai suaminya yang menikah lagi dengan seorang wanita yang diketahui sebagai selingkuhannya.

Apakah yang harus saya lakukan karena saat ini suami poligami dengan selingkuhannya. Sementara suami tidak mau menceraikan saya.

Nafkah biologis saja harus saya minta-minta ditambah saya menjadi orang yang emosional. Terima kasih.

Baca Juga: Poligami tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

Suami Poligami dengan Selingkuhannya

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan bahwa poligami dengan selingkuh adalah dua hal yang berbeda.

1. Poligami bisa jadi istri yang sah asal terpenuhi syarat dan rukun saat menikah dulu.

Adapun selingkuh bisa jadi tanpa ijab qobul yang sah. Jadi, pastikan bagaimana dulu suami berpoligami.

2. Poligami diiringi dengan kezaliman pada istri pastilah menjadi dosa, karena hak istri tetap dinafkahi.

Keadilan akhirat tidak akan melupakan kezaliman suami tersebut.

3. Sementara kondisi emosional istri terganggu sangatlah manusiawi tinggal bagaimana mengelola perasaan.

Istri juga butuh pendampingan dari pihak hakam (orang yang bisa mewakili) untuk mengomunikasikan kepada suami secara langsung bagaimana tanggung jawabnya. Wallohu a’lam.

Nah Sahabat, dalam kasus ini, Ustazah memberikan penekanan kepada dua hal, yaitu poligami dan selingkuh karena dua hal itu tidak bisa diperlakukan sama.

Buat kamu yang mengalami kasus serupa, semoga Allah Subhanahu wa taala memberikan jalan keluar terbaik dari masalahmu.

Semoga penjelasan Ustazah di atas menjadi tambahan wawasan bagi kita mengenai poligami dan selingkuh.

Keduanya memang hal yang mungkin tidak mengenakkan bagi wanita, tapi Islam punya aturan sendiri dalam menyikapinya. [ind]

Tags: Suami Poligami dengan Selingkuhannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saudara Seiman Lebih Mulia daripada Sekandung

Next Post

Tanda-Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Karbohidrat

Next Post
Tanda-Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Karbohidrat

Tanda-Tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Karbohidrat

Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi

Sumpah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Konsekuensi

Drama Korea When The Phone Rings Tuai Kritik Usai Tampilkan Perang Israel-Palestina

Drama Korea When The Phone Rings Tuai Kritik Usai Tampilkan Perang Israel-Palestina

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5086 shares
    Share 2034 Tweet 1272
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3147 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7555 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5399 shares
    Share 2160 Tweet 1350
  • Mengenal 7 Problematika Keluarga bersama Salimah Tulungagung

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga