oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, saat ini saya di-PHK belum bekerja lagi, saya berniat mau jualan on line. Di rumah ada WiFi, yang bayar istri saya. Pertanyaannya: kalau saya punya penghasilan lewat jualan online, apakah penghasilan saya 100% milik saya seperti ketika saya bekerja atau 100% milik istri saya, yang harus saya kasihkan semuanya?
Jawaban:
Milik suami, tidak ada aturannya hasil suami otomatis jadi milik istri juga. Kalau begitu pemikirannya, nanti tidak ada warisan dari suami jika suami wafat. Semua jadi milik istri, ini tidak benar. Akan tetapi, suami wajib menafkahi istri. (QS. An Nisa: 34)
Nafkah itu selayaknya, namun karena sedang sulit, maka sesuaikan dengan kemampuan
Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.
(Surat Al-Baqarah, ayat 233)
Karena pakai Wifi istri, maka sebaiknya minta izin, dan suami mengganti uang pulsanya.
Penghasilan istri pun juga milik istri. Sebagian orang yang mengatakan bahwa penghasilan istri milik suami alasannya suami punya andil memberikan izin, tanpa izin suami, maka istri tidak boleh kerja. Yang seperti ini belum ada dasar kuatnya apa, dan masih diperdebatkan.
Wallahu a’lam.[ind]