BAGAIMANA status Muslim yang tidak shalat? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa orang yang tidak shalat biasanya dan umumnya ada tiga keadaan:
Pertama: Tidak shalat karena mengingkari kewajibannya.
Kedua: Tidak shalat karena malas, tapi masih mengakui kewajibannya.
Ketiga: Tidak shalat karena lupa atau ketiduran.
Baca Juga: Menumbuhkan Kecintaan Anak Pada Shalat
Status Muslim yang Tidak Shalat
Pertama: Tidak shalat karena mengingkari kewajibannya.
Untuk jenis ini, tidak ada perbedaan pendapat para ulama bahwa orang tersebut telah keluar dari Islam alias murtad. Sebab, dia telah mengingkari eksistensi salah satu tiang agama dengan kata lain mengingkari salah satu rukun Islam.
Dari Mu’adz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ، وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ
“Pokoknya urusan adalah Islam dan tiang-tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.”
(HR. At Tirmidzi no. 2616, kata At Tirmidzi: hasan shahih)
Dalam Al Mausu’ah disebutkan:
فَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ تَارِكَ الصَّلاَةِ جُحُودًا لِفَرْضِيَّتِهَا كَافِرٌ مُرْتَدٌّ يُسْتَتَابُ، فَإِنْ تَابَ وَإِلاَّ قُتِل كُفْرًا كَجَاحِدِ كُل مَعْلُومٍ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ، وَمِثْل ذَلِكَ مَا لَوْ جَحَدَ رُكْنًا أَوْ شَرْطًا مُجْمَعًا عَلَيْهِ.
Para ulama telah ijma’ (konsensus) bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir murtad, dia mesti dimintai taubat, kalau dia bertaubat maka diterima taubatnya, jika tidak bertaubat maka dihukum mati sebagaimana orang yang mengingkari setiap perkara yang telah aksiomatik dalam agama Islam, dan yang serupa dengan itu seandainya dia mengingkari rukun atau syarat keislaman yang telah disepakati.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/53)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah menjelaskan:
وأجمع المسلمون على أن من جحد وجوب الصلاة، فهو كافر مرتد، لثبوت فرضيتها بالأدلة القطعية من القرآن والسنة والإجماع
“Kaum muslimin telah ijma’ atas orang yang mengingkari kewajiban shalat maka dia telah kafir murtad, karena kepastian kewajibannya berdasarkan dalil-dalil yang qaht’i dari Alquran, As Sunnah, dan ijma’.”
( Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/577)
Wallahua’lam.
[ind/Cms]