• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Kencing Bayi

Januari 18, 2022
in Syariah
Status Kencing Bayi

Foto: Pixabay

76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum. Ustadz, apakah najis air kencing bayi umur 4 bulan. (08582231xxxx)

Status Kencing Bayi dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..
Bayi sejak lahirnya, air kencingnya sudah najis, hanya saja ada rincian.

JIKA air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan wajar, masih ASI ekslusif saja, maka diberikan keringanan bagi air kencingnya itu.

Dibersihkannya tidak dengan cara dicuci tetapi cukup dipercikkan.

Tetapi kencing bayi perempuan tetap dicuci.

Baca Juga: Percikan Air Kencing ke Kolam

Status Kencing Bayi

Hal ini berdasarkan dari Ali bin Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata tentang air kencing anak laki-laki yang masih menyusui:

“Air kencing laki-laki dipercikkan dan air kencing perempuan dicuci.” (HR. At Tirmidzi No. 610, katanya: hasan shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Fathul Bari, 1/326)

Qatadah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا

Ini untuk bayi yang belum makan makanan yang wajar, apabila bayi tersebut sudah makan seperti biasa maka dicuci semuanya. (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam

(ind/alfahmu)

Tags: Status Kencing Bayi
Previous Post

Anak Muda Bisa Berdaya dengan Memanfaatkan Teknologi Digital

Next Post

Alumni Al-Azhar Dukung TGB Maju Pilpres

Next Post

Alumni Al-Azhar Dukung TGB Maju Pilpres

Yuk Bikin Biskuit Bola Coklat Bareng Anak-anak

Jadilah Ibu yang Bijak Saat Memberi Nasihat

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga