• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

Januari 23, 2022
in Syariah
Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

Foto: Pexels/Aukid phumsirichat

127
SHARES
977
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ada kalanya kita sakit hati karena utang belum dibayar-bayar oleh si peminjam. Ada sebuah pertanyaan. Ustaz, seseorang meminjam sejumlah uang kepada saya, sampai meninggal uang itu belum dibayar dan keluarganya juga diam saja.

Bagaimana hukumnya orang itu? Bagaimana saya sebaiknya? Sakit hati saya tdak mungkin untuk mengikhlaskan.

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan hafizhahullah

Baca Juga: Doa agar Terbebas dari Utang

Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Orang yang wafat dalam keadaan berhutang dan dia tidak ada itikad baik membayarnya maka itu akan mencelakakan dirinya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “

“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung karena hutangnya, sampai utang itu dilunaskannya.” (HR. At Tirmidzi No. 1079, katanya: hasan)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

فيه الحث للورثة على قضاء دين الميت والإخبار لهم بأن نفسه معلقة بدينه حتى يقضى عنه

Dalam hadits ini terdapat dorongan bagi ahli waris untuk melunasi utang si mayit, dan pengabaran bagi mereka bahwa jiwa mayit tersebut tergantung karena utangnya, sampai utang itu lunas. (Nailul Authar, 4/23)

Apa makna terkatung-katung, para ulama berselisih pendapat dalam memaknai mu’allaqah (tergantung) dalam hadits ini.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarfkafuri Rahimahullah menjelaskan:

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib utangnya itu sudah dibayar atau belum. Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/193)

Ada juga yang memaknai bahwa jiwa orang tersebut masyghul (gelisah) karena hutangnya. Hal itu dikatakan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah sebagai berikut:

وهذا الحديث من الدلائل على أنه لا يزال الميت مشغولاً بدينه بعد موته، ففيه حث على التخلص عنه قبل الموت، وأنه أهم الحقوق، وإذا كان هذا في الدين المأخوذ برضا صاحبه فكيف بما أخذ غصباً ونهباً وسلباً؟

Hadits ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa mayit akan senantiasa gundah (masyghul) dengan utangnya setelah dia wafat.

Pada hadits ini juga terdapat anjuran untuk membersihkannya dari utang sebelum wafat, karena hutang adalah hak yang paling penting.

Hal ini jika pada utang yang diberikan menurut kerelaan pemiliknya, maka apa jadinya pada harta yang mengambilnya secara paksa dan merampas? (Subulus Salam, 2/92)

Maka, begitulah nasib mereka yang wafat tapi masih punya utang dan dia tidak mau bayar. Ada pun pemilik piutang, dia berhak untuk menagih, atau membebaskannya, yang dengan itu dia mendapatkan keutamaan yang luar biasa.

وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Siapa yang membantu kesulitan seorang muslim maka Allah akan meringankan kesulitan dia di akhirat. (HR. Bukhari no. 2442)

Demikian. Wallahu a’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Utang belum dibayar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai Batasi, ini Bahayanya Ngemil Berlebihan

Next Post

Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Next Post
Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Tips Memilih Popok Halal bagi Keamanan Bayi

Kenali Gejala Strok pada Bayi dan Anak

Makna Nasi Bagi Orang Korea Selatan

Makna Nasi Bagi Orang Korea Selatan

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4013 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5182 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Muscab Salimah Bojonggede Tuai Banyak Apresiasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7670 shares
    Share 3068 Tweet 1918
  • Bedah Kepribadian di Sekolah Pranikah, Salimah Tulungagung Ajak Peserta Mengenal Diri Sebelum Menikah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5162 shares
    Share 2065 Tweet 1291
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga