• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

23/01/2022
in Syariah
Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

Foto: Pexels/Aukid phumsirichat

133
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ada kalanya kita sakit hati karena utang belum dibayar-bayar oleh si peminjam. Ada sebuah pertanyaan. Ustaz, seseorang meminjam sejumlah uang kepada saya, sampai meninggal uang itu belum dibayar dan keluarganya juga diam saja.

Bagaimana hukumnya orang itu? Bagaimana saya sebaiknya? Sakit hati saya tdak mungkin untuk mengikhlaskan.

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan hafizhahullah

Baca Juga: Doa agar Terbebas dari Utang

Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Orang yang wafat dalam keadaan berhutang dan dia tidak ada itikad baik membayarnya maka itu akan mencelakakan dirinya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “

“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung karena hutangnya, sampai utang itu dilunaskannya.” (HR. At Tirmidzi No. 1079, katanya: hasan)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

فيه الحث للورثة على قضاء دين الميت والإخبار لهم بأن نفسه معلقة بدينه حتى يقضى عنه

Dalam hadits ini terdapat dorongan bagi ahli waris untuk melunasi utang si mayit, dan pengabaran bagi mereka bahwa jiwa mayit tersebut tergantung karena utangnya, sampai utang itu lunas. (Nailul Authar, 4/23)

Apa makna terkatung-katung, para ulama berselisih pendapat dalam memaknai mu’allaqah (tergantung) dalam hadits ini.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarfkafuri Rahimahullah menjelaskan:

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib utangnya itu sudah dibayar atau belum. Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/193)

Ada juga yang memaknai bahwa jiwa orang tersebut masyghul (gelisah) karena hutangnya. Hal itu dikatakan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah sebagai berikut:

وهذا الحديث من الدلائل على أنه لا يزال الميت مشغولاً بدينه بعد موته، ففيه حث على التخلص عنه قبل الموت، وأنه أهم الحقوق، وإذا كان هذا في الدين المأخوذ برضا صاحبه فكيف بما أخذ غصباً ونهباً وسلباً؟

Hadits ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa mayit akan senantiasa gundah (masyghul) dengan utangnya setelah dia wafat.

Pada hadits ini juga terdapat anjuran untuk membersihkannya dari utang sebelum wafat, karena hutang adalah hak yang paling penting.

Hal ini jika pada utang yang diberikan menurut kerelaan pemiliknya, maka apa jadinya pada harta yang mengambilnya secara paksa dan merampas? (Subulus Salam, 2/92)

Maka, begitulah nasib mereka yang wafat tapi masih punya utang dan dia tidak mau bayar. Ada pun pemilik piutang, dia berhak untuk menagih, atau membebaskannya, yang dengan itu dia mendapatkan keutamaan yang luar biasa.

وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Siapa yang membantu kesulitan seorang muslim maka Allah akan meringankan kesulitan dia di akhirat. (HR. Bukhari no. 2442)

Demikian. Wallahu a’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Utang belum dibayar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai Batasi, ini Bahayanya Ngemil Berlebihan

Next Post

Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Next Post
Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Tips Memilih Popok Halal bagi Keamanan Bayi

Kenali Gejala Strok pada Bayi dan Anak

Makna Nasi Bagi Orang Korea Selatan

Makna Nasi Bagi Orang Korea Selatan

  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9183 shares
    Share 3673 Tweet 2296
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Siswa JISc, Ainun Nadhifia Jalil Torehkan Prestasi Taekwondo, Siap Berlaga di Kejuaraan Dunia Korea

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11714 shares
    Share 4686 Tweet 2929
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga