• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

23/01/2022
in Syariah
Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

Foto: Pexels/Aukid phumsirichat

132
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ada kalanya kita sakit hati karena utang belum dibayar-bayar oleh si peminjam. Ada sebuah pertanyaan. Ustaz, seseorang meminjam sejumlah uang kepada saya, sampai meninggal uang itu belum dibayar dan keluarganya juga diam saja.

Bagaimana hukumnya orang itu? Bagaimana saya sebaiknya? Sakit hati saya tdak mungkin untuk mengikhlaskan.

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan hafizhahullah

Baca Juga: Doa agar Terbebas dari Utang

Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Orang yang wafat dalam keadaan berhutang dan dia tidak ada itikad baik membayarnya maka itu akan mencelakakan dirinya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “

“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung karena hutangnya, sampai utang itu dilunaskannya.” (HR. At Tirmidzi No. 1079, katanya: hasan)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

فيه الحث للورثة على قضاء دين الميت والإخبار لهم بأن نفسه معلقة بدينه حتى يقضى عنه

Dalam hadits ini terdapat dorongan bagi ahli waris untuk melunasi utang si mayit, dan pengabaran bagi mereka bahwa jiwa mayit tersebut tergantung karena utangnya, sampai utang itu lunas. (Nailul Authar, 4/23)

Apa makna terkatung-katung, para ulama berselisih pendapat dalam memaknai mu’allaqah (tergantung) dalam hadits ini.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarfkafuri Rahimahullah menjelaskan:

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib utangnya itu sudah dibayar atau belum. Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/193)

Ada juga yang memaknai bahwa jiwa orang tersebut masyghul (gelisah) karena hutangnya. Hal itu dikatakan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah sebagai berikut:

وهذا الحديث من الدلائل على أنه لا يزال الميت مشغولاً بدينه بعد موته، ففيه حث على التخلص عنه قبل الموت، وأنه أهم الحقوق، وإذا كان هذا في الدين المأخوذ برضا صاحبه فكيف بما أخذ غصباً ونهباً وسلباً؟

Hadits ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa mayit akan senantiasa gundah (masyghul) dengan utangnya setelah dia wafat.

Pada hadits ini juga terdapat anjuran untuk membersihkannya dari utang sebelum wafat, karena hutang adalah hak yang paling penting.

Hal ini jika pada utang yang diberikan menurut kerelaan pemiliknya, maka apa jadinya pada harta yang mengambilnya secara paksa dan merampas? (Subulus Salam, 2/92)

Maka, begitulah nasib mereka yang wafat tapi masih punya utang dan dia tidak mau bayar. Ada pun pemilik piutang, dia berhak untuk menagih, atau membebaskannya, yang dengan itu dia mendapatkan keutamaan yang luar biasa.

وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Siapa yang membantu kesulitan seorang muslim maka Allah akan meringankan kesulitan dia di akhirat. (HR. Bukhari no. 2442)

Demikian. Wallahu a’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Utang belum dibayar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai Batasi, ini Bahayanya Ngemil Berlebihan

Next Post

Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Next Post
Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Tips Memilih Popok Halal bagi Keamanan Bayi

Kenali Gejala Strok pada Bayi dan Anak

Makna Nasi Bagi Orang Korea Selatan

Makna Nasi Bagi Orang Korea Selatan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8579 shares
    Share 3432 Tweet 2145
  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11404 shares
    Share 4562 Tweet 2851
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3858 shares
    Share 1543 Tweet 965
  • 30 Rumah Warga di Jakarta Pusat Hangus Terbakar pada Kamis Dini Hari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • 5 Tempat Wisata Menarik di Turki yang Wajib Masuk Daftar Perjalanan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga