SAHKAH talak tiga dalam sekali ucap?.Talak tiga yaitu ada seorang suami yang langsung mentalak istrinya dengan ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Atau ia berkata, “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu.” Ketika jatuh talak tiga maka suami tidak bisa rujuk dengan istri sebelum istrinya menikah dengan orang lain.
Baca Juga: Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga
Sahkah Talak Tiga dalam Sekali Ucap?
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al Baqarah: 229-230).
Feminis dengan isu kesetaraan gender seringkali menyerang hukum Islam dan menuduh sebagai hukum yang melanggar hak perempuan.
Dalam kasus talak tiga ini bisa kita pelajari untuk kebaikan muslimah dari kesewenang-wenangan suami. Masih terbuka ruang ijtihad karena ada beberapa beda pendapat antar ulama.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa talak seperti ini hukumnya mubah dan dianggap talak tiga. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan pendapat terakhir dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak ini dihukumi haram dan tetap dianggap talak tiga.
Sedangkan ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali talak). Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat dengan alasan sebagai berikut:
1. Kita dapat berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
“Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap.
Jika jatuh talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah Allah tetapkan.
2. Ada riwayat yang mendukung bahwa talak tiga sekali ucap dianggap satu. Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap.
Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk.
Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak. (HR. Muslim no. 1472.)
Hadits ini menunjukkan bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali. Dan karena merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar memutuskan dianggap tiga kali talak.
Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi, talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk.
Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad). Dari hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy. Kita katakan, asalnya demikian.
Namun seandainya hakim melihat maslahat yaitu agar orang tidak mudah menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka bisa dianggap talak tersebut talak tiga sebagaimana yang terjadi di masa khalifah ‘Umar. (Bahasan talak ba-in kubro disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 2: 278-290). [Maya/Cms]
Sumber: mvslim.com dan tulisan @ Ummul Hamam di rumayso.com