• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sahkah Talak Tiga dalam Sekali Ucap?

19/01/2025
in Syariah
Empat Tingkatan Manusia dalam Menghadapi Musibah
121
SHARES
930
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHKAH talak tiga dalam sekali ucap?.Talak tiga yaitu ada seorang suami yang langsung mentalak istrinya dengan ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Atau ia berkata, “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu.” Ketika jatuh talak tiga maka suami tidak bisa rujuk dengan istri sebelum istrinya menikah dengan orang lain.

Baca Juga: Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga

Sahkah Talak Tiga dalam Sekali Ucap?

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al Baqarah: 229-230).

Feminis dengan isu kesetaraan gender seringkali menyerang hukum Islam dan menuduh sebagai hukum yang melanggar hak perempuan.

Dalam kasus talak tiga ini bisa kita pelajari untuk kebaikan muslimah dari kesewenang-wenangan suami. Masih terbuka ruang ijtihad karena ada beberapa beda pendapat antar ulama.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa talak seperti ini hukumnya mubah dan dianggap talak tiga. Imam Malik,  Imam Abu Hanifah dan pendapat terakhir dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak ini dihukumi haram dan tetap dianggap talak tiga.

Sedangkan ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali talak). Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat dengan alasan sebagai berikut:

1. Kita dapat berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

“Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap.

Jika jatuh talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah  Allah tetapkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2. Ada riwayat yang mendukung bahwa talak tiga sekali ucap dianggap satu. Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap.

Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk.

Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak. (HR. Muslim no. 1472.)

Hadits ini menunjukkan bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali. Dan karena merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar memutuskan dianggap tiga kali talak.

Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi, talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk.

Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad). Dari hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy. Kita katakan, asalnya demikian.

Namun seandainya hakim melihat maslahat yaitu agar orang tidak mudah menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka bisa dianggap talak tersebut talak tiga sebagaimana yang terjadi di masa khalifah ‘Umar. (Bahasan talak ba-in kubro disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 2: 278-290). [Maya/Cms/Sdz]

Sumber: mvslim.com dan tulisan @ Ummul Hamam di rumayso.com

Tags: Talak tiga dalam sekali ucap
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Tentang Kebahagiaan dari Nabi Daud dan Sulaiman

Next Post

Kedai Kopi Akad: Hidden Gem Penikmat Kopi di Bekasi

Next Post
Kedai Kopi Akad: Hidden Gem Penikmat Kopi di Bekasi

Kedai Kopi Akad: Hidden Gem Penikmat Kopi di Bekasi

Mahar Bidadari

5 Fakta Menarik tentang Bulan Rajab

Pemilik Sabana Jatikramat Bagikan Rahasia Bisnis Jalur Langit

Pemilik Sabana Jatikramat Bagikan Rahasia Bisnis Jalur Langit

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8912 shares
    Share 3565 Tweet 2228
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11599 shares
    Share 4640 Tweet 2900
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4016 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4690 shares
    Share 1876 Tweet 1173
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3482 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Resmikan STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Menag Berharap Lulusannya Memiliki Pemahaman Keislaman Kuat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Cara Memperbaiki Kuku Setelah Memakai Manikur Gel

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Makna Surah Al-Hujurat Ayat 13 yang Dilantunkan oleh Ghanim Al-Muftah di Ajang Piala Dunia 2022

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga