• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ruqyah Benda Mati, Bolehkah?

September 15, 2022
in Syariah, Unggulan
Ruqyah Benda Mati, Bolehkah?

Foto: Pixabay

311
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUQYAH pada asalnya adalah wirid-wirid syar’i atau dengan ayat-ayat al-Qur’an untuk orang yang sakit, terkena ain, sihir, racun, gila, atau kerasukan jin. Namun bagaimana hukum ruqyah kepada benda mati.

Dalam arti bagaimana hukumnya meruqyah benda mati seperti mobil, rumah, perabot atau tanaman dan semisalnya? Apakah diperbolehkan?

Sebagian ulama berpendapat meruqyah benda mati tidak disyariatkan. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat boleh meruqyah benda mati karena ain bisa menyasar benda mati di samping tidak ada dalil yang menunjukkan larangannya dan pendapat ini yang lebih kuat.

Baca Juga: 10 Tanda Tukang Sihir

Ruqyah Benda Mati, Bolehkah?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأى أحدكم من أخيه أو من نفسه أو من ماله ما يعجبه فليبركه فإن العين حق

“Apabila salah seorang dari kalian takjub melihat saudaranya atau melihat dirinya, atau hartanya, maka doakanlah keberkahan atasnya karena ain itu nyata.”

(HR. Ahmad 24/466 dishohihkan Syaikh Nashir “Silsilah Ash-Shohihah” 2572)

Syaikh Al-‘Allamah bin Jibrin berkata, “Sebagaimana ain bisa menimpa hewan, ain juga bisa mengenai tempat, rumah, pohon, barang, mobil dan semisalnya.” (Al-Fatawa Adz-Dzahabiyyah Fir Ruqo Asy-Syar’iyyah hlm. 111)

Sedangkan ruqyah itu sendiri memiliki beberapa syarat sebagaimana disampaikan oleh Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii, “Para ulama berijma’ dibolehkannya ruqyah selama memenuhi tiga syarat,

1) Dengan kalamullah (Al-Qur’an) atau dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.
2) Dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya (seperti wirid-wirid yang diajarkan Nabi ﷺ).
3) Bacaan ruqyah tidak diyakini dapat berpengaruh dengan sendirinya akan tetapi dengan izin Allah.”

(Syarh Sunan Ibni Majah 1/249)

Sumber: Catatan Ustaz Fikri Abul Hasan.

Tags: Bolehkah?Ruqyah Benda Mati
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ujian Keluarga Abu Salamah Saat Mengikuti Rasulullah Hijrah

Next Post

Tentang Sihir, Dukun, dan Peramal

Next Post
Tentang Sihir, Dukun, dan Peramal

Tentang Sihir, Dukun, dan Peramal

Belajar Pantang Menyerah dari Semut

Belajar Pantang Menyerah dari Semut

Kepatuhan Abdullah bin Amr Patuh Pada Ayahnya Walau Hati Menolak

Taman Surga di Dunia yang Dihadiri Malaikat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7480 shares
    Share 2992 Tweet 1870
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3088 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • Majukan Modest Fashion Indonesia, IN2MOTIONFEST 2025 Bertema One Vision, One Movement

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Ratusan Fashion Desaner Lokal dan Internasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3955 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Inilah Kenapa Israel Begitu Ambisius Kuasai Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4970 shares
    Share 1988 Tweet 1243
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga