• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ruqyah Benda Mati, Bolehkah?

15/09/2022
in Syariah, Unggulan
Ruqyah Benda Mati, Bolehkah?

Foto: Pixabay

352
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUQYAH pada asalnya adalah wirid-wirid syar’i atau dengan ayat-ayat al-Qur’an untuk orang yang sakit, terkena ain, sihir, racun, gila, atau kerasukan jin. Namun bagaimana hukum ruqyah kepada benda mati.

Dalam arti bagaimana hukumnya meruqyah benda mati seperti mobil, rumah, perabot atau tanaman dan semisalnya? Apakah diperbolehkan?

Sebagian ulama berpendapat meruqyah benda mati tidak disyariatkan. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat boleh meruqyah benda mati karena ain bisa menyasar benda mati di samping tidak ada dalil yang menunjukkan larangannya dan pendapat ini yang lebih kuat.

Baca Juga: 10 Tanda Tukang Sihir

Ruqyah Benda Mati, Bolehkah?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأى أحدكم من أخيه أو من نفسه أو من ماله ما يعجبه فليبركه فإن العين حق

“Apabila salah seorang dari kalian takjub melihat saudaranya atau melihat dirinya, atau hartanya, maka doakanlah keberkahan atasnya karena ain itu nyata.”

(HR. Ahmad 24/466 dishohihkan Syaikh Nashir “Silsilah Ash-Shohihah” 2572)

Syaikh Al-‘Allamah bin Jibrin berkata, “Sebagaimana ain bisa menimpa hewan, ain juga bisa mengenai tempat, rumah, pohon, barang, mobil dan semisalnya.” (Al-Fatawa Adz-Dzahabiyyah Fir Ruqo Asy-Syar’iyyah hlm. 111)

Sedangkan ruqyah itu sendiri memiliki beberapa syarat sebagaimana disampaikan oleh Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii, “Para ulama berijma’ dibolehkannya ruqyah selama memenuhi tiga syarat,

1) Dengan kalamullah (Al-Qur’an) atau dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.
2) Dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya (seperti wirid-wirid yang diajarkan Nabi ﷺ).
3) Bacaan ruqyah tidak diyakini dapat berpengaruh dengan sendirinya akan tetapi dengan izin Allah.”

(Syarh Sunan Ibni Majah 1/249)

Sumber: Catatan Ustaz Fikri Abul Hasan.

Tags: Bolehkah?Ruqyah Benda Mati
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ujian Keluarga Abu Salamah Saat Mengikuti Rasulullah Hijrah

Next Post

Tentang Sihir, Dukun, dan Peramal

Next Post
Tentang Sihir, Dukun, dan Peramal

Tentang Sihir, Dukun, dan Peramal

Belajar Pantang Menyerah dari Semut

Belajar Pantang Menyerah dari Semut

Kepatuhan Abdullah bin Amr Patuh Pada Ayahnya Walau Hati Menolak

Taman Surga di Dunia yang Dihadiri Malaikat

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8866 shares
    Share 3546 Tweet 2217
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3463 shares
    Share 1385 Tweet 866
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11575 shares
    Share 4630 Tweet 2894
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4678 shares
    Share 1871 Tweet 1170
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3993 shares
    Share 1597 Tweet 998
  • Salimah Jakarta Pusat Tingkatkan Literasi Digital Remaja melalui Pelatihan Media Sosial

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Shalat Taubat: Manfaat, Tata Cara, dan Keutamaannya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2276 shares
    Share 910 Tweet 569
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga