• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ruqyah Benda Mati, Bolehkah?

15/09/2022
in Syariah, Unggulan
Ruqyah Benda Mati, Bolehkah?

Foto: Pixabay

337
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUQYAH pada asalnya adalah wirid-wirid syar’i atau dengan ayat-ayat al-Qur’an untuk orang yang sakit, terkena ain, sihir, racun, gila, atau kerasukan jin. Namun bagaimana hukum ruqyah kepada benda mati.

Dalam arti bagaimana hukumnya meruqyah benda mati seperti mobil, rumah, perabot atau tanaman dan semisalnya? Apakah diperbolehkan?

Sebagian ulama berpendapat meruqyah benda mati tidak disyariatkan. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat boleh meruqyah benda mati karena ain bisa menyasar benda mati di samping tidak ada dalil yang menunjukkan larangannya dan pendapat ini yang lebih kuat.

Baca Juga: 10 Tanda Tukang Sihir

Ruqyah Benda Mati, Bolehkah?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأى أحدكم من أخيه أو من نفسه أو من ماله ما يعجبه فليبركه فإن العين حق

“Apabila salah seorang dari kalian takjub melihat saudaranya atau melihat dirinya, atau hartanya, maka doakanlah keberkahan atasnya karena ain itu nyata.”

(HR. Ahmad 24/466 dishohihkan Syaikh Nashir “Silsilah Ash-Shohihah” 2572)

Syaikh Al-‘Allamah bin Jibrin berkata, “Sebagaimana ain bisa menimpa hewan, ain juga bisa mengenai tempat, rumah, pohon, barang, mobil dan semisalnya.” (Al-Fatawa Adz-Dzahabiyyah Fir Ruqo Asy-Syar’iyyah hlm. 111)

Sedangkan ruqyah itu sendiri memiliki beberapa syarat sebagaimana disampaikan oleh Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii, “Para ulama berijma’ dibolehkannya ruqyah selama memenuhi tiga syarat,

1) Dengan kalamullah (Al-Qur’an) atau dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.
2) Dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya (seperti wirid-wirid yang diajarkan Nabi ﷺ).
3) Bacaan ruqyah tidak diyakini dapat berpengaruh dengan sendirinya akan tetapi dengan izin Allah.”

(Syarh Sunan Ibni Majah 1/249)

Sumber: Catatan Ustaz Fikri Abul Hasan.

Tags: Bolehkah?Ruqyah Benda Mati
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ujian Keluarga Abu Salamah Saat Mengikuti Rasulullah Hijrah

Next Post

Tentang Sihir, Dukun, dan Peramal

Next Post
Tentang Sihir, Dukun, dan Peramal

Tentang Sihir, Dukun, dan Peramal

Belajar Pantang Menyerah dari Semut

Belajar Pantang Menyerah dari Semut

Kepatuhan Abdullah bin Amr Patuh Pada Ayahnya Walau Hati Menolak

Taman Surga di Dunia yang Dihadiri Malaikat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8107 shares
    Share 3243 Tweet 2027
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3602 shares
    Share 1441 Tweet 901
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5054 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1956 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Lily Jay, Aktris dan Penyanyi Internasional dari Australia, Temukan Islam Lewat ChatGPT

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Beda Silaturahmi dengan Ziarah dan Keutamaan Mengunjungi Orang Saleh

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga