• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Rambut Wanita yang Sudah Digunting Apakah Masih Bagian dari Aurat?

Agustus 1, 2025
in Syariah, Unggulan
Mertua Bernazar Saya Tidak Boleh Potong Rambut sebelum Umroh

Mertua Bernazar Saya Tidak Boleh Potong Rambut sebelum Umroh (foto: pixabay)

212
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH rambut wanita yang sudah digunting masih bagian dari aurat? Ustazah, kalau rambut perempuan yang sudah dipotong, potongannya itu apakah masih bagian dari aurat?

Ustazah Husna Hidayati, M.HI menjelaskan mengenai masalah ini yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Tips Mewarnai Rambut Sendiri di Rumah

Rambut Wanita yang Sudah Digunting Apakah Masih Bagian dari Aurat?

Ada tiga pendapat dalam masalah ini.

Pendapat pertama, rambut adalah aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah wafat.

Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, dan yang paling sahih menurut mazhab Syafi’i.

Kaidahnya adalah apa yang tidak boleh dilihat saat masih menyatu dengan badan maka ketika terpisah atau terpotong pun tidak pula boleh terlinat.

Misalnya kemaluan, bulu kemaluan, (bagi wanita dan pria), atau khusus wanita misalnya kaki, lengan, rambut, bulu ketiak dll.

Pendapat kedua, jika pemiliknya masih hidup maka bukan aurat, tapi kalau sudah meninggal maka itu aurat.

Ini adalah pendapat mazhab Maliki.

Pendapat ketiga, rambut yang sudah dipotong, terpisah dari pemiliknya bukan aurat sehingga tidak apa -apa dilihat meski sunnahnya dikuburkan saja.

Ini adalah pendapat mazhab Hanbali dan muqabil ashah dalam mazhab Syafi’i.

Pendapat yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama. Oleh karena itu, jika seorang perempuan memotong rambut, sebaiknya rambut itu dikuburkan agar tidak diihat orang/pria lain.

Jadi, rambut perempuan yang rontok juga masih termasuk aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram.

Perumpamaan tersebut sama ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan bahwa, “Mematahkan tulang mayit sama dengan mematahkan tulangnya Ketika masih hidup.” (HR Abu Daud).

Selain itu, rambut yang telah rontok juga sebaiknya dikuburkan.

Hal ini termasuk sunah, bahwa menguburkan semua bagian yang terpisah dari jasad manusia seperti kuku, rambut atau kulit, kecualli kotoran, merupakan bentuk dari memuliakan manusia.

Hal ini juga berlaku untuk rambut yang telah dipotong, sebaiknya harus dijauhkan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Menurut mayoritas ulama, rambut perempuan yang dipotong atau rontok hukumnya tetap dinilai sebagai aurat.

Karena itu, rambut tersebut harus disimpan dengan baik atau dikubur ke dalam tanah agar tidak terlihat oleh lawan jenis.

Kaidah yang berhubungan dengan masalah ini, yaitu setiap sesuatu yang haram dilihat ketika masih menyatu dalam tubuh, maka juga haram dilihat ketika sudah terpisah.

Karena rambut kepala perempuan termasuk aurat yang haram dilihat ketika masih menyatu dengan orangnya, maka ia juga haram dilihat ketika sudah terpisah, baik karena dipotong, rontok atau lainnya.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;

وكل جزء حرم نظره حال كون ذلك الجزء المنظور إليه متصلا حرم النظر إليه حال كون منفصلا

Setiap bagian yang haram dilihat Ketika bagian tersebut masih menyatu, maka haram dilihat juga ketika bagian tersebut sudah terpisah.

Dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib disebutkan bahwa suami yang sudah bercerai dari istrinya, maka dia tidak boleh melihat rambut yang terpisah dari istrinya meskipun rambut tersebut terpisah sebelum bercerai.

Ini sebagaimana disebutkan seperti berikut;

أنه إذا انفصل منها شعر وهي في نكاحه ثم طلقها حرم النظر إليه بعد الطلاق؛ لأنها صارت أجنبية منه، ولا نظر لانفصاله في وقت كان يجوز له فيه النظر

Sesungguhnya, jika rambut seorang perempuan lepas dan dia masih menjadi istri dari seorang laki-laki, kemudian laki-laki tersebut menceraikannya, maka haram bagi lak-laki tersebut melihat rambut itu setelah bercerai.

Hal ini karena perempuan tersebut sudah menjadi orang lain meskipun rambut itu terlepas (dipotong atau rontok) di waktu dia masih boleh melihatnya (sebelum bercerai).

Ini menunjukkan bahwa menurut para ulama, rambut perempuan yang terpisah tetap dihukumi sebagai aurat sehingga tidak boleh dilihat atau terlihat oleh lawan jenis, meskipun itu mantan suaminya. Wallaahu alam.[ind]

 

Tags: aurat wanitarambut wanitaRambut Wanita yang Sudah Digunting Apakah Masih Bagian dari Aurat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pakai Mukena Tipis untuk Shalat, Sahkah?

Next Post

Arya Daru Pangayunan

Next Post
Arya Daru Pangayunan

Arya Daru Pangayunan

9 Manfaat Wortel untuk Kecantikan Wajah, Rambut dan Kulit

9 Manfaat Wortel untuk Kecantikan Wajah, Rambut dan Kulit

Ustaz Jelaskan Momen-Momen Utama untuk Berdoa pada Waktu Shalat

Hukum Shalat Sunnah Fajar setelah Waktu Subuh

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3063 shares
    Share 1225 Tweet 766
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7451 shares
    Share 2980 Tweet 1863
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3608 shares
    Share 1443 Tweet 902
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3948 shares
    Share 1579 Tweet 987
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga