• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Rambut Wanita yang Sudah Digunting Apakah Masih Bagian dari Aurat?

09/06/2026
in Syariah, Unggulan
Mertua Bernazar Saya Tidak Boleh Potong Rambut sebelum Umroh

Mertua Bernazar Saya Tidak Boleh Potong Rambut sebelum Umroh (foto: pixabay)

233
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH rambut wanita yang sudah digunting masih bagian dari aurat? Ustazah, kalau rambut perempuan yang sudah dipotong, potongannya itu apakah masih bagian dari aurat?

Ustazah Husna Hidayati, M.HI menjelaskan mengenai masalah ini yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Tips Mewarnai Rambut Sendiri di Rumah

Rambut Wanita yang Sudah Digunting Apakah Masih Bagian dari Aurat?

Ada tiga pendapat dalam masalah ini.

Pendapat pertama, rambut adalah aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah wafat.

Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, dan yang paling sahih menurut mazhab Syafi’i.

Kaidahnya adalah apa yang tidak boleh dilihat saat masih menyatu dengan badan maka ketika terpisah atau terpotong pun tidak pula boleh terlinat.

Misalnya kemaluan, bulu kemaluan, (bagi wanita dan pria), atau khusus wanita misalnya kaki, lengan, rambut, bulu ketiak dll.

Pendapat kedua, jika pemiliknya masih hidup maka bukan aurat, tapi kalau sudah meninggal maka itu aurat.

Ini adalah pendapat mazhab Maliki.

Pendapat ketiga, rambut yang sudah dipotong, terpisah dari pemiliknya bukan aurat sehingga tidak apa -apa dilihat meski sunnahnya dikuburkan saja.

Ini adalah pendapat mazhab Hanbali dan muqabil ashah dalam mazhab Syafi’i.

Pendapat yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama. Oleh karena itu, jika seorang perempuan memotong rambut, sebaiknya rambut itu dikuburkan agar tidak diihat orang/pria lain.

Jadi, rambut perempuan yang rontok juga masih termasuk aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram.

Perumpamaan tersebut sama ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan bahwa, “Mematahkan tulang mayit sama dengan mematahkan tulangnya Ketika masih hidup.” (HR Abu Daud).

Selain itu, rambut yang telah rontok juga sebaiknya dikuburkan.

Hal ini termasuk sunah, bahwa menguburkan semua bagian yang terpisah dari jasad manusia seperti kuku, rambut atau kulit, kecualli kotoran, merupakan bentuk dari memuliakan manusia.

Hal ini juga berlaku untuk rambut yang telah dipotong, sebaiknya harus dijauhkan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Menurut mayoritas ulama, rambut perempuan yang dipotong atau rontok hukumnya tetap dinilai sebagai aurat.

Karena itu, rambut tersebut harus disimpan dengan baik atau dikubur ke dalam tanah agar tidak terlihat oleh lawan jenis.

Kaidah yang berhubungan dengan masalah ini, yaitu setiap sesuatu yang haram dilihat ketika masih menyatu dalam tubuh, maka juga haram dilihat ketika sudah terpisah.

Karena rambut kepala perempuan termasuk aurat yang haram dilihat ketika masih menyatu dengan orangnya, maka ia juga haram dilihat ketika sudah terpisah, baik karena dipotong, rontok atau lainnya.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;

وكل جزء حرم نظره حال كون ذلك الجزء المنظور إليه متصلا حرم النظر إليه حال كون منفصلا

Setiap bagian yang haram dilihat Ketika bagian tersebut masih menyatu, maka haram dilihat juga ketika bagian tersebut sudah terpisah.

Dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib disebutkan bahwa suami yang sudah bercerai dari istrinya, maka dia tidak boleh melihat rambut yang terpisah dari istrinya meskipun rambut tersebut terpisah sebelum bercerai.

Ini sebagaimana disebutkan seperti berikut;

أنه إذا انفصل منها شعر وهي في نكاحه ثم طلقها حرم النظر إليه بعد الطلاق؛ لأنها صارت أجنبية منه، ولا نظر لانفصاله في وقت كان يجوز له فيه النظر

Sesungguhnya, jika rambut seorang perempuan lepas dan dia masih menjadi istri dari seorang laki-laki, kemudian laki-laki tersebut menceraikannya, maka haram bagi lak-laki tersebut melihat rambut itu setelah bercerai.

Hal ini karena perempuan tersebut sudah menjadi orang lain meskipun rambut itu terlepas (dipotong atau rontok) di waktu dia masih boleh melihatnya (sebelum bercerai).

Ini menunjukkan bahwa menurut para ulama, rambut perempuan yang terpisah tetap dihukumi sebagai aurat sehingga tidak boleh dilihat atau terlihat oleh lawan jenis, meskipun itu mantan suaminya. Wallaahu alam.[ind]

 

Tags: aurat wanitarambut wanitaRambut Wanita yang Sudah Digunting Apakah Masih Bagian dari Aurat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

3 Jawaban yang Mengubah Cara Pandang Hidup

Next Post

Siswi SMA JISc Lolos ke National Round HIPPO Olympiad 2026 dengan Nilai Tertinggi di Levelnya

Next Post
Siswi SMA JISc Lolos ke National Round HIPPO Olympiad 2026 dengan Nilai Tertinggi di Levelnya

Siswi SMA JISc Lolos ke National Round HIPPO Olympiad 2026 dengan Nilai Tertinggi di Levelnya

Pesan bagi Jiwa yang Sedang Bersedih

Pesan bagi Jiwa yang Sedang Bersedih

Pengkhianatan pada Masa Para Nabi

Pengkhianatan pada Masa Para Nabi

  • Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8741 shares
    Share 3496 Tweet 2185
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11506 shares
    Share 4602 Tweet 2877
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3933 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Dubes Iran di Forum SAJID: Rudal Israel Tak Membedakan Sunni atau Syiah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rahasia Menggoreng Ayam Tepung agar Renyah di Luar dan Matang Sempurna di Dalam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga