• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pakai Mukena Tipis untuk Shalat, Sahkah?

Agustus 1, 2025
in Khazanah, Unggulan
Pakai Mukena Tipis untuk Shalat, Sahkah?

ilustrasi: bukalapak

164
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PAKAI mukena tipis untuk shalat, sahkah? Meskipun di rumah, kadang kalau pas gerah banget pengen pakai yang tipis biar adem pas shalatnya.

Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang suci. Bagi muslimah, busana yang kerap dipakai untuk shalat adalah mukena.

Sementara itu, terdapat berbagai mukena yang tersedia dengan beragam bahan kain, warna, juga motif.

Di antara berbagai mukena tersebut, sebagian memiliki bahan yang cenderung tipis. Mukena tipis biasanya menjadi favorit karena ringan untuk dibawa dan tidak gerah.

Pertanyaannya, bolehkah mengenakan mukena tipis untuk shalat?

Baca juga: Sukses di Malaysia, Siti Khadijah Resmi Buka Butik Khusus Mukena Premium Pertama di Indonesia 

Hukum Memakai Mukena Tipis untuk Shalat

Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya, mukena tipis tetap sah dipakai sholat.

“Tipis tidak masalah, asalkan auratnya tidak terlihat, karena ada kain tipis yang transparan, yang tembus pandang, itu tidak sah. Jadi, aurat harus tertutup.”

Terkadang ada kain tipis sehingga membuatnya ketat dan menempel di badan. Apabila seorang perempuan shalat saat tidak ada laki-laki (yang bukan muhrim), maka sifatnya makruh.

Akan tetapi, jika ada laki-laki, memakai kain yang ketat itu menjadi haram.

Muslimah untuk mencermati kain mukena yang dipakai. Memakai kain yang tipis dengan niat supaya sejuk dan nyaman beribadah tidak masalah, asalkan menutup aurat dan tidak tembus pandang.

Ada kain tipis tapi sangat menutup, tidak ada rongga, serta tidak transparan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Halal Corner #HalaLisMyWay (@halalcorner)

Sahabat Muslimah, mukena dengan beragam macamnya perlu menjadi perhatian bagi kaum hawa. Sebisa mungkin, hindarilah menggunakan mukena dengan bahan transparan jika tidak memakai hijab atau daster.

Tetap pilih mukena dengan bahan yang tidak tembus pandang, tidak membentuk badan, serta longgar dan nyaman dipakai dalam kondisi apapun. [ind]

Tags: hukum memakai mukena tipismukena tipis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

7 Tips Membuat Rencana Keuangan untuk Pesta Pernikahan

Next Post

Rambut Wanita yang Sudah Digunting Apakah Masih Bagian dari Aurat?

Next Post
Mertua Bernazar Saya Tidak Boleh Potong Rambut sebelum Umroh

Rambut Wanita yang Sudah Digunting Apakah Masih Bagian dari Aurat?

Arya Daru Pangayunan

Arya Daru Pangayunan

9 Manfaat Wortel untuk Kecantikan Wajah, Rambut dan Kulit

9 Manfaat Wortel untuk Kecantikan Wajah, Rambut dan Kulit

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7627 shares
    Share 3051 Tweet 1907
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3202 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5132 shares
    Share 2053 Tweet 1283
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga