• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pakai Mukena Tipis untuk Shalat, Sahkah?

11/06/2026
in Khazanah, Unggulan
Pakai Mukena Tipis untuk Shalat, Sahkah?

ilustrasi: bukalapak

197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PAKAI mukena tipis untuk shalat, sahkah? Meskipun di rumah, kadang kalau pas gerah banget pengen pakai yang tipis biar adem pas shalatnya.

Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang suci. Bagi muslimah, busana yang kerap dipakai untuk shalat adalah mukena.

Sementara itu, terdapat berbagai mukena yang tersedia dengan beragam bahan kain, warna, juga motif.

Di antara berbagai mukena tersebut, sebagian memiliki bahan yang cenderung tipis. Mukena tipis biasanya menjadi favorit karena ringan untuk dibawa dan tidak gerah.

Pertanyaannya, bolehkah mengenakan mukena tipis untuk shalat?

Baca juga: Sukses di Malaysia, Siti Khadijah Resmi Buka Butik Khusus Mukena Premium Pertama di Indonesia 

Hukum Memakai Mukena Tipis untuk Shalat

Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya, mukena tipis tetap sah dipakai sholat.

“Tipis tidak masalah, asalkan auratnya tidak terlihat, karena ada kain tipis yang transparan, yang tembus pandang, itu tidak sah. Jadi, aurat harus tertutup.”

Terkadang ada kain tipis sehingga membuatnya ketat dan menempel di badan. Apabila seorang perempuan shalat saat tidak ada laki-laki (yang bukan muhrim), maka sifatnya makruh.

Akan tetapi, jika ada laki-laki, memakai kain yang ketat itu menjadi haram.

Muslimah untuk mencermati kain mukena yang dipakai. Memakai kain yang tipis dengan niat supaya sejuk dan nyaman beribadah tidak masalah, asalkan menutup aurat dan tidak tembus pandang.

Ada kain tipis tapi sangat menutup, tidak ada rongga, serta tidak transparan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Halal Corner #HalaLisMyWay (@halalcorner)

Sahabat Muslimah, mukena dengan beragam macamnya perlu menjadi perhatian bagi kaum hawa. Sebisa mungkin, hindarilah menggunakan mukena dengan bahan transparan jika tidak memakai hijab atau daster.

Tetap pilih mukena dengan bahan yang tidak tembus pandang, tidak membentuk badan, serta longgar dan nyaman dipakai dalam kondisi apapun. [ind]

Tags: hukum memakai mukena tipismukena tipis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Melihat Allah di Dunia

Next Post

Car Free Day Rasuna Said Ditiadakan pada Ahad 14 Juni karena Marathon

Next Post
Car Free Day Rasuna Said Ditiadakan pada Minggu (14/6/2026)

Car Free Day Rasuna Said Ditiadakan pada Ahad 14 Juni karena Marathon

Hal yang Dianggap Sepele bagi Suami Istri Namun Bernilai Istimewa

Hal yang Dianggap Sepele bagi Suami Istri Namun Bernilai Istimewa

Perayaan Idul Adha di Negara-negara Muslim Dunia

Hukum Aqiqah dari Uang Haram

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9529 shares
    Share 3812 Tweet 2382
  • P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1359 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4305 shares
    Share 1722 Tweet 1076
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11841 shares
    Share 4736 Tweet 2960
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4860 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Wanita Perlu Tahu, Ini yang Terjadi sebelum Menopause Datang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS RI Tetapkan Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2027 Capai Rp70 Triliun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Warna Pakaian yang Bakal Tren di Akhir Tahun 2026 dan Wajib Dilirik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanita Minum Kopi Sachet, Apa-Apa Ga Sih?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga