• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Puncaknya Kejahatan adalah Riddah (Murtad)

03/08/2026
in Syariah, Unggulan
Hijrah Sebuah Solusi

(foto: pixabay)

121
SHARES
927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Puncaknya kejahatan adalah Riddah atau Murtad. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai kaitan puncak kejahatan dan murtad. Kita simak penjelasan beliau yuk, Sahabat Muslim.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 217)

Baca Juga: Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara

Penjelasan Puncaknya Kejahatan adalah Riddah atau Murtad

– Ar Riddah adalah perbuatannya, orangnya disebut murtad. Secara arti bahasa riddah adalah:

الرُّجوعُ عن الشَّيءِ إلى غيرِه

Kembali dari sesuatu kepada selainnya. (Tahzibul Lughah, 14/47)

Ada pun secara syariat artinya:

هي قَطعُ الإسلامِ بنِيَّةِ كُفرٍ، أو تَرْكُ جِنسِ العَمَلِ الصَّالحِ الذي لا يَصِحُّ الإيمانُ إلَّا به، لا سِيَّما الصَّلاةِ، أو قَولُ كُفْرٍ، أو فِعلُ كُفْرٍ، سواءٌ قاله أو فَعَله استهزاءً، أو عِنادًا، أو اعتِقادًا

Yaitu memutuskan hubungan dengan Islam dengan niat kufur, atau meninggalkan salah satu jenis amal shalih yang keimanan itu tidak sah kecuali dengannya, apalagi shalat, atau perkataan kufur, atau perilaku kufur baik dia mengatakan atau melakukan karena mengolok-olok, pembangkangan, atau karena keyakinan.

(Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/238, Imam An Nawawi, Minhajut Thalibin, hlm. 293, Imam Ibnu Taimiyah, Ash Sharim Al Maslul, 3/865)

– Mereka yang mendapatkan hukuman di akhirat berupa: terhapus semua amalnya dan dimasukkan abadi di neraka, adalah orang yang tetap dalam status murtadnya sampai mati.

Imam Ibnu Jarir berkata:

فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ، فَيَمُتْ قَبْلَ أَنْ يَتُوبَ مِنْ كُفْرِهِ، فَهُمُ الَّذِينَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ

Lalu dia mati dalam keadaan kafir, yaitu dia mati sebelum bertobat dari kekafirannya, merekalah orang-orang yang terhapus amalnya…

يَعْنِي الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَنْ دِينَهُمْ فَمَاتُوا عَلَى كُفْرِهِمْ، هُمْ أَهْلُ النَّارِ الْمُخَلَّدُونَ فِيهَا

Yaitu orang-orang yang murtad dari agamanya lalu mereka mati dalam kekafirannya maka merekalah ahli neraka dan kekal selamanya.

(Tafsir Ath Thabari,2/1154)

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

قَالَ الْقُشَيْرِيُّ: فَمَنِ ارْتَدَّ لَمْ تَنْفَعْهُ طَاعَاتُهُ السَّابِقَةُ وَلَكِنَّ إِحْبَاطَ الرِّدَّةِ الْعَمَلَ مَشْرُوطٌ بِالْوَفَاةِ عَلَى الْكُفْرِ …. وَلِهَذَا قُلْنَا مَنْ حَجَّ ثُمَّ ارْتَدَّ ثُمَّ عَادَ إِلَى الْإِسْلَامِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ إِعَادَةُ الْحَجِّ. قُلْتُ: هَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَعِنْدَ مَالِكٍ تَجِبُ عَلَيْهِ الْإِعَادَةُ

Al Qusyairi berkata: siapa yang murtad maka amal-amalnya yg telah lalu tidaklah bermanfaat. Tetapi, gugurnya amal karena murtad disyaratkan jika dia mati dalam keadaan kafirnya itu….

Oleh karena itu kami katakan: Siapa yg pergi haji lalu murtad, lalu masuk Islam lagi, maka dia tidak wajib mengulangi hajinya. Aku (Al Qurthubi) berkata: Inilah pendapat Asy Syafi’i, sedangkan Malik mengatakan wajib mengulangi. (Tafsir al Qurthubi, 15/277)

– Ada pun hukum di dunia, negara Islam memberikannya kesempatan bertobat selama tiga hari, jika tidak tobat juga maka hukuman mati oleh negara. Ini bukan wewenang individu.

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ : َ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: ) الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ (رواه البخاري ومسلم.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Tidak halal darah seseorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Ilah kecuali Allah dan aku sebagai utusan Allah, kecuali disebabkan salah satu di antara tiga hal:

ats tsayyib az zaaniy (orang yang sudah nikah/janda/duda yang berzina), jiwa dengan jiwa (membunuh), orang yang meninggalkan agamanya dia memisahkan diri dari jamaah (murtad).” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengomentari:

ثم إذا وقع شيء من هذه الثلاث، فليس لأحد من آحاد الرعية أن يقتله، وإنما ذلك إلى الإمام أو نائبه

Kemudian jika satu dari tiga hal ini terjadi, maka bukanlah seseorang dari rakyat yang membunuhnya, itu adalah tugas imam atau yang mewakilinya. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/373)

– Di dunia, dia sudah tidak mendapatkan warisan, tidak pula mewariskan, tidak berhak mendapatkan ucapan salam, tidak sah hewan sembelihannya, dan status perkawinannya. Dalam bagian ini tentu perlu pembahasan khusus.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Puncaknya Kejahatan adalah Riddah (Murtad)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Zainab binti Khuzaimah yang Mengabdikan Hidupnya untuk Berbagi

Next Post

Bahan Mukena yang Adem dan Nyaman untuk Ibadah

Next Post
Bahan Mukena yang Adem dan Nyaman untuk Ibadah

Bahan Mukena yang Adem dan Nyaman untuk Ibadah

Mengatasi Kekerasan Verbal Ayah terhadap Anak: Solusi dan Dukungan untuk Ibu

Keutamaan Menahan Amarah

Beberapa Warna Baju yang Cocok untuk Rambut Beruban

Beberapa Warna Baju yang Cocok untuk Rambut Beruban

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9022 shares
    Share 3609 Tweet 2256
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2324 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11659 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Resep Membuat Pempek Dos

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mengatasi Kesusupan Kayu di Kuku

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ambillah Ilmu dari Ahlinya

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga