• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Puncaknya Kejahatan adalah Riddah (Murtad)

November 25, 2024
in Syariah, Unggulan
Hijrah Sebuah Solusi

(foto: pixabay)

105
SHARES
805
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Puncaknya kejahatan adalah Riddah atau Murtad. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai kaitan puncak kejahatan dan murtad. Kita simak penjelasan beliau yuk, Sahabat Muslim.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 217)

Baca Juga: Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara

Penjelasan Puncaknya Kejahatan adalah Riddah atau Murtad

– Ar Riddah adalah perbuatannya, orangnya disebut murtad. Secara arti bahasa riddah adalah:

الرُّجوعُ عن الشَّيءِ إلى غيرِه

Kembali dari sesuatu kepada selainnya. (Tahzibul Lughah, 14/47)

Ada pun secara syariat artinya:

هي قَطعُ الإسلامِ بنِيَّةِ كُفرٍ، أو تَرْكُ جِنسِ العَمَلِ الصَّالحِ الذي لا يَصِحُّ الإيمانُ إلَّا به، لا سِيَّما الصَّلاةِ، أو قَولُ كُفْرٍ، أو فِعلُ كُفْرٍ، سواءٌ قاله أو فَعَله استهزاءً، أو عِنادًا، أو اعتِقادًا

Yaitu memutuskan hubungan dengan Islam dengan niat kufur, atau meninggalkan salah satu jenis amal shalih yang keimanan itu tidak sah kecuali dengannya, apalagi shalat, atau perkataan kufur, atau perilaku kufur baik dia mengatakan atau melakukan karena mengolok-olok, pembangkangan, atau karena keyakinan.

(Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/238, Imam An Nawawi, Minhajut Thalibin, hlm. 293, Imam Ibnu Taimiyah, Ash Sharim Al Maslul, 3/865)

– Mereka yang mendapatkan hukuman di akhirat berupa: terhapus semua amalnya dan dimasukkan abadi di neraka, adalah orang yang tetap dalam status murtadnya sampai mati.

Imam Ibnu Jarir berkata:

فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ، فَيَمُتْ قَبْلَ أَنْ يَتُوبَ مِنْ كُفْرِهِ، فَهُمُ الَّذِينَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ

Lalu dia mati dalam keadaan kafir, yaitu dia mati sebelum bertobat dari kekafirannya, merekalah orang-orang yang terhapus amalnya…

يَعْنِي الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَنْ دِينَهُمْ فَمَاتُوا عَلَى كُفْرِهِمْ، هُمْ أَهْلُ النَّارِ الْمُخَلَّدُونَ فِيهَا

Yaitu orang-orang yang murtad dari agamanya lalu mereka mati dalam kekafirannya maka merekalah ahli neraka dan kekal selamanya.

(Tafsir Ath Thabari,2/1154)

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

قَالَ الْقُشَيْرِيُّ: فَمَنِ ارْتَدَّ لَمْ تَنْفَعْهُ طَاعَاتُهُ السَّابِقَةُ وَلَكِنَّ إِحْبَاطَ الرِّدَّةِ الْعَمَلَ مَشْرُوطٌ بِالْوَفَاةِ عَلَى الْكُفْرِ …. وَلِهَذَا قُلْنَا مَنْ حَجَّ ثُمَّ ارْتَدَّ ثُمَّ عَادَ إِلَى الْإِسْلَامِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ إِعَادَةُ الْحَجِّ. قُلْتُ: هَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَعِنْدَ مَالِكٍ تَجِبُ عَلَيْهِ الْإِعَادَةُ

Al Qusyairi berkata: siapa yang murtad maka amal-amalnya yg telah lalu tidaklah bermanfaat. Tetapi, gugurnya amal karena murtad disyaratkan jika dia mati dalam keadaan kafirnya itu….

Oleh karena itu kami katakan: Siapa yg pergi haji lalu murtad, lalu masuk Islam lagi, maka dia tidak wajib mengulangi hajinya. Aku (Al Qurthubi) berkata: Inilah pendapat Asy Syafi’i, sedangkan Malik mengatakan wajib mengulangi. (Tafsir al Qurthubi, 15/277)

– Ada pun hukum di dunia, negara Islam memberikannya kesempatan bertobat selama tiga hari, jika tidak tobat juga maka hukuman mati oleh negara. Ini bukan wewenang individu.

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ : َ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: ) الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ (رواه البخاري ومسلم.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Tidak halal darah seseorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Ilah kecuali Allah dan aku sebagai utusan Allah, kecuali disebabkan salah satu di antara tiga hal:

ats tsayyib az zaaniy (orang yang sudah nikah/janda/duda yang berzina), jiwa dengan jiwa (membunuh), orang yang meninggalkan agamanya dia memisahkan diri dari jamaah (murtad).” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengomentari:

ثم إذا وقع شيء من هذه الثلاث، فليس لأحد من آحاد الرعية أن يقتله، وإنما ذلك إلى الإمام أو نائبه

Kemudian jika satu dari tiga hal ini terjadi, maka bukanlah seseorang dari rakyat yang membunuhnya, itu adalah tugas imam atau yang mewakilinya. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/373)

– Di dunia, dia sudah tidak mendapatkan warisan, tidak pula mewariskan, tidak berhak mendapatkan ucapan salam, tidak sah hewan sembelihannya, dan status perkawinannya. Dalam bagian ini tentu perlu pembahasan khusus.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Puncaknya Kejahatan adalah Riddah (Murtad)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SD JISc Adakan Kunjungan ke Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti Bogor

Next Post

Perubahan Iklim Mengakibatkan Meluasnya Perpindahan Penduduk

Next Post
Perubahan Iklim Mengakibatkan Meluasnya Perpindahan Penduduk

Perubahan Iklim Mengakibatkan Meluasnya Perpindahan Penduduk

Surplus Air, Berkah Atau Musibah

Diagnosis Kanker Usus Besar dan Pengobatannya

WHO Mempertahankan Kewaspadaan Terhadap Mpox di Tengah Lonjakan Kasus

WHO Mempertahankan Kewaspadaan Terhadap Mpox di Tengah Lonjakan Kasus

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7387 shares
    Share 2955 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3014 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga