• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 4 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara

21/09/2021
in Berita
Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara

Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara (foto: fajar.co.id)

110
SHARES
845
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mantan santri itu bernama asli Kosman bin Suned. Laki-laki setengah baya kelahiran Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran itu kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri karena melanggar pasal penistaan agama.

Di kampungnya, Kosman dikenal sebagai orang yang ‘cukup berada’ karena ayahnya memiliki kebun kopi.

Diceritakan oleh Kepala Desa Limusgede Asep Saipudin, pada masa SMP, Kosman sudah dibelikan sepeda motor oleh ayahnya, dan menjadi satu-satunya murid yang bersekolah menggunakan sepeda motor di sekolah tersebut.

Asep yang juga teman SMP Kosman itu mengatakan bahwa Kosman memutuskan berhenti sekolah pada kelas 2 SMP tanpa diketahui sebabnya.

Dikabarkan, ia pindah ke Pondok Pesantren Nurul Huda yang berjarak 10 km dari desanya. Di pesantren itu, Kosman belajar agama dan kitab kuning.

Namun, hanya setahun Kosman belajar di pondok. Pada tahun 1986, ia menikah dengan salah satu santriwati di pondok yang sama dan memiliki dua anak. Istrinya kemudian menjadi TKW di Arab Saudi.

Kosman dikenal cerdas tapi pemikirannya sering berbenturan dengan masyarakat di sekitarnya. Setelah bekerja di Jakarta dan kembali ke kampungnya, Kosman mulai mempengaruhi warga desa.

Baca Juga: Waspadai Pemurtadan, Temuan MUI Perlu Kajian Analisis

Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjara

Tak hanya itu, ia murtad dan menjadi misionaris di desanya.

Pada 2003, Kosman berkonflik dengan masyarakat dan tokoh agama setempat dan akhirnya diusir dari kampungnya lalu pindah ke Banjar.

Pada 2007, Kosman menetap di Bekasi namun tetap sesekali pulang kampung untuk menengok kebun peninggalan ayahnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pangandaran H. Otong Aminudin juga mengenal Kosman.
H. Otong menyebut sering membuat kontroversi dan bahkan menyebabkan 25 orang warga desanya pindah agama.

Kini, Kosman yang lebih dikenal dengan Muhammad Kace atau kafir celaka itu mendekam di tahanan Bareskrim Polri, ia bahkan dipukuli dan dilumuri kotoran manusia di dalam penjara oleh sesama tahanan yang kesal dengan perbuatannya.

Kasus Kace bermula dari unggahan akun Youtube-nya yang viral berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agutsus 2021, Kace atau Kece menyebut Nabi Muhammad sebagai pengikut jin.

Tak hanya itu, Kece juga mengganti salam dengan: Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah.

Subhanallah, Sahabat Muslim, semoga kita semua terhindar dari orang-orang munafik dan ingin menyesatkan dari agama Islam.[ind/radarpangandaran]

Tags: Mantan Santri yang Murtadkan 25 Orang di Kampungnya Itu Kini Dipenjaramuhammad kacemuhammad kece
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengelolaan Zakat Berdasarkan Hukum Syariah untuk Kemaslahatan Umat

Next Post

Tafsir Surat Yasin Ayat 74

Next Post
Tafsir Surat Yasin Ayat 74

Tafsir Surat Yasin Ayat 74

Keteladanan yang Baik untuk Ditiru

Keteladanan yang Baik untuk Ditiru

Expo 2020 Dubai Rilis Lagu Resmi Tampilkan Bintang-bintang Regional

Expo 2020 Dubai Rilis Lagu Resmi Tampilkan Bintang-bintang Regional

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9460 shares
    Share 3784 Tweet 2365
  • Zero Mistake, Inspirasi Kreatif dari Wishnutama yang jadi Sosok di balik Megahnya Gala Dinner G20 Bali

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11813 shares
    Share 4725 Tweet 2953
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1331 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Tips Memilih Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Warna Kulit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Kota Bogor

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Begini Cara Memilih Body Lotion yang Tepat untuk Kulit Sensitif

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5482 shares
    Share 2193 Tweet 1371
  • Begini Cara yang Tepat Memilih Buah Naga Sebelum Dikonsumsi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga