• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Perbedaan Darah Haid dan Darah Istihadhah yang Perlu Para Wanita Pahami

22/05/2024
in Syariah, Unggulan
Perbedaan Darah Haid dan Darah Istihadhah yang Perlu Para Wanita Pahami
94
SHARES
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DARAH istihadhah secara fisik berbeda dengan darah haid. Darah Istihadhah dapat kita ketahui dari tanda-tanda sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Fiqih Sunnah, di antara tanda tersebut:

1. Darah istihadhah mengalir di luar waktu haid dan waktu nifas

2. Tidak tersambung dengan darah haid dan darah nifas

3. Bukan darah kebiasaan dan bukan darah alamiah, akan tetapi darah istihadhah keluar karena urat yang terputus.

4. Darah istihadhah berwarna merah segar seperti pendarahan.

5. Tidak berhenti sampai sembuh uratnya. Berbeda dengan haid yang putus sendiri ketika masa siklus selesai.

Baca Juga: Wanita Haid Boleh Berpuasa? Ini Jawaban Ulama

Perbedaan Darah Haid dan Darah Istihadhah yang Perlu Para Wanita Pahami

Batasan masa haid menurut pendapat yang paling kuat berkaitan dengan kebiasaan dan juga karena tidak terdapat hadits shahih yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menjelaskan batasan minimal dan maksimal.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa masa haid maksimal 15 hari dan minimal 1 hari semisal pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad.

Ada pula yang berpendapat tidak ada batasan masa haid sama sekali semisal pendapat Malik. Mereka (ulama mazhab Malikiyyah) beralasan tidak ada satupun hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak juga dari para sahabat beliau tentang masalah ini.

Dan yang menjadi acuan masa haid wanita adalah kebiasaan. Allahu a’lam (Majmu’ Fatawa, 21/623)

Dengan demikian kapanpun seorang wanita mendapati darah dengan ciri-ciri haid yang keluar di rentang masa haid yang menjadi kebiasaan maka darah tersebut adalah darah haid.

Sumber: Panduan Praktis Wanita Haid – Umi Farikhah Abdul Muti

[Ln]

 

Tags: Perbedaan Darah Haid dan Darah Istihadhah yang Perlu Para Wanita Pahami
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Jenis Minuman untuk Mengatasi Dehidrasi saat Heatwaves

Next Post

Jamaah Lansia Diimbau Hindari Kelelahan dan Dehidrasi Cegah Demensia

Next Post
Jamaah Lansia Diimbau Hindari Kelelahan dan Dehidarasi Cegah Demensia

Jamaah Lansia Diimbau Hindari Kelelahan dan Dehidrasi Cegah Demensia

Negara-negara Ini Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

Negara-negara Ini Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis Terlatih di Unit Perawatan Intensif Neonatal (NICU).

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis Terlatih di Unit Perawatan Intensif Neonatal (NICU).

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8450 shares
    Share 3380 Tweet 2113
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3811 shares
    Share 1524 Tweet 953
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4323 shares
    Share 1729 Tweet 1081
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2138 shares
    Share 855 Tweet 535
  • PCA Batang Gelar Apel Milad ke-109 Aisyiyah, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Dakwah Kemanusiaan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Dinkes DKI Jakarta Catat Tiga Kasus Virus Hanta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11348 shares
    Share 4539 Tweet 2837
  • Ini Dalil Anjuran Bertakbir dari 1 Dzulhijjah hingga Hari Tasyriq

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga