Oleh: Ustaz Farid Nu’man, S.S.
ChanelMuslim.com – Penjelasan kaki termasuk aurat wanita. Adakah dalil atau hadits yang menyatakan hal tersebut? Jazakallah khoir.
Jawaban: Secara khusus tidak ada yang menyebutnya, tapi secara umum ada.
Surat An Nuur ayat 31. Allah Ta’ala memerintahkan kaum wanita menutup tubuhnya KECUALI YANG BIASA NAMPAK (illa maa zhahara minha).
Menurut mayoritas ulama, maksud yang biasa Nampak adalah WAJAH dan TELAPAK TANGAN. Inilah yang boleh nampak sehingga kaki wajib ditutup. Tafsir ini dianggap paling benar menurut Imam Ibnu Jarir.
Baca Juga: Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgender
Penjelasan Kaki adalah Aurat
Hadits sahih, dari Ibnu Umar yang menyatakan wanita itu aurat. (HR. At Tirmidzi, dll)
Ini menunjukkan umum bahwa tubuh wanita adalah aurat, termasuk penjelasan kaki adalah aurat.
Hadits Abu Daud bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menasihati Asma binti Abu Bakar bahwa wanita jika sudah haid maka tidak boleh nampak kecuali INI dan INI, sambil menunjuk wajah dan telapak tangan.
Hadits ini mursal, tapi karena dikuatkan oleh jalur lainnya sanadnya terangkat menjadi hasan. Mayoritas ahli fiqih mengatakan hadits mursal boleh dijadikan hujjah.
Hadits ini mengecualikan bagian yang UMUM pada hadits sebelumnya.
Memahami Makna Aurat dan Fungsi Pakaian
“Hai anak Adam, kami telah turunkan pada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan untuk keindahan, dan pakaian taqwa itulah yang terbaik.” (Qs 7: 26)
Aurat bukan kekurangan tubuh yang mesti ditutupi melainkan kelebihan dan keindahan tubuh yang harus ditutupi agar meminimalkan resiko.
Baca Juga: Aurat Anak yang Sudah Baligh
Batasan Aurat Wajib
Sesama wanita: dari pusar – lutut. Wanita dengan mahrom: pusar-lutut. Namun demikian, bukan berarti pantas membuka dada di depan mahram. Ini hanya untuk wanita yang menyusui anaknya terlihat di depan mahramnya saja.
Wanita dengan nonmahrom: kecuali wajah dan pergelangan tangan
Fungsi pakaian adalah: menutup aurat dan keindahan. Jadi perhatikan faktor keserasian warna dan model.
Mengenalkan Mahrom pada Anak yang ada di Qs 24: 31, yaitu: suami, orang tua, mertua, anak kandung, anak suami, saudara kandung, keponakan kandung.
Memisahkan ranjang anak laki dan perempuan di usia 10 tahun
“Biasakan anakmu sholat di umur 7 tahun, pukullah ketika enggan di umur 10 tahun pisahkan juga tempat tidurnya.”
Wallahu a’lam.[ind]