oleh: Ustazah Nurhamidah, M.A.
ChanelMuslim.com – Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya, anak saya sudah baligh, yang boleh bersentuhan dan boleh dilihat auratnya siapa saja, Ustazah? Jazakillah.
Jawaban:
Bismillah
Setiap orangtua ketika anaknya sudah baligh hendaknya mendampingi anaknya dan mengajarkan tentang baligh dan konsekuensi hukum yang harus difahami anak.
Baligh adalah usia di mana anak sudah menjadi mukallaf (dibebani tanggung jawab hukum dan resikonya di dunia-akirat.
Usia baligh adalah usia di mana anak akan menentukan sorga dan nerakanya sendiri krn malaikat Roqib-Atid sudah mencatat semua perbuatannya dan kelak akan diminta pertanggungjawaban. Tanda baligh bagi anak perempuan: hari pertama haidnya. Dan anak laki-laki adalah saat pertama keluar mani pada saat tidurnya.
Memahami makna Aurat dan Fungsi pakaian
“Hai anak Adam, kami telah turunkan pada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan untuk keindahan, dan pakaian taqwa itulah yang terbaik.” (Qs 7: 26)
1. Aurat bukan kekurangan tubuh yang mesti ditutupi melainkan kelebihan dan keindahan tubuh yang harus ditutupi agar meminimalkan resiko.
2. Batasan Aurat wajib
Sesama wanita: dari pusar – lutut
Wanita dengan mahrom: pusar-lutut. Namun demikian, bukan berarti pantas membuka dada di depan mahram. Ini hanya untuk wanita yang menyusui anaknya terlihat di depan mahram nya saja.
Wanita dengan nonmahrom: kecuali wajah dan pergelangan tangan
3. Fungsi pakaian adalah: menutup aurat dan keindahan. Jadi perhatikan faktor keserasian warna dan model.
Mengenalkan Mahrom pada Anak yang ada di Qs 24: 31, yaitu:
Suami
Orang tua
Mertua
Anak kandung
Anak suami
Saudara kandung
Keponakan kandung
Memisahkan Ranjang anak laki dan perempuan di usia 10 tahun
“Biasakan anakmu sholat di umur 7 tahun, pukullah ketika enggan di umur 10 tahun pisahkan juga tempat tidurnya.”
Hikmahnya:
Menanamkan konsep “ iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in “ pada anak.
Melatih kemandirian.
Menghindari melihat aktivitas suami-istri
Membiasakan meminta izin masuk kamar orang tua di 3 waktu, seperti dalam Qs 24 : 58 yaitu: setelah Isya, setelah subuh, etelah Dzuhur.[ind/SyariahConsultingCenter]