ChanelMuslim.com – Pakai bank syariah untuk menghindari dosa. Ustaz, saya mau tanya terkait dengan bank syariah, apakah akad-akadnya sudah sesuai dengan syariat? Dan apakah bisa menghindarkan kita dari dosa riba? Terima kasih, Ustaz.
Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.
Jawaban: Insya Allah secara prinsip, bank syariah sudah sesuai syariah, on the track dan menjadi pilihan masyarakat Indonesia menjadi mitra bank syariah sebagai penabung atau penerima pembiayaan karena bank syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah, juga otoritas jasa keuangan.
Oleh karena itu, bank syariah hanya menggunakan dana yang diterimanya pada pembiayaan atau usaha yang halal dengan perjanjian yang sesuai syariah. Bank Syariah juga menunaikan kewajiban zakatnya setiap tahun.
Selain itu, mengenai hukum bank riba atau bank konvensional adalah sebagai berikut.
Pertama, tetap tidak dibolehkan atau bahkan mensosialisasikan serta membantu orang lain agar memiliki rekening di bank konvensional walaupun tidak memanfaatkan bunganya.
Dengan membuka dan memiliki serta memanfaatkan rekening tersebut dianggap telah berkontribusi menguatkan walaupun dengan nisbah (prosentase) tertentu tetapi itu tidak diperbolehkan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala.
Baca Juga: Pasar Bank Syariah di Australia
Pakai Bank Syariah untuk Hindari Dosa
“wala ta’awanu alal Ismi wal udwan”, dan tuntunannya selama kita bisa menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak baik dan syubhat maka itu yang jadi tuntunan.
Kedua, kecuali jika ada alasan darurat atau semi darurat sehingga harus memiliki rekening tersebut.
Misalnya sebagai penjual memiliki mitra atau klien yang kebanyakan tidak menggunakan rekening syariah maka untuk mereka boleh kita sediakan rekening konvensional dan kita hanya memanfaatkannya untuk tujuan transfer.
Tapi tidak untuk memanfaatkannya untuk tabungan atau deposito.
Di sisi lain, mengenai hukum bekerja sama dengan bank konvensional, Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.
Jika kita sudah mantap meyakini bahwa Bank Konvensional dan Asuransi Konvensional adalah ribawi, maka berusahalah untuk tidak berhubungan dengan keduanya. Apalagi jika kita masih bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang aman secara syariah.
Usaha-usaha yang kita geluti pun diusahakan untuk tidak berhubungan dan menjadi rekanan bagi mereka, hal ini dalam rangka menempuh ihtiyath (kehati-hatian), maka hindarilah.
Sebab, seharusnya riba itu dilenyapkan dan diperangi bukan diperkuat. Maka, jasa seperti membuatkan sistemnya, jaringan, dan kemudahan-kemudahan yang membuat sistem riba langgeng bahkan subur, kita hindari.[ind]