• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Orang yang Berqurban Dianjurkan Memakan Daging Qurbannya

26/05/2026
in Syariah, Unggulan
Orang yang Berqurban Dianjurkan Memakan Daging Qurbannya

Hewan Qurban (Foto:Pixabay)

124
SHARES
950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGI orang yang berqurban, memakan daging qurban yang disembelihnya justru dianjurkan. Hal ini sebagimana di anjurkan oleh Rasulullah dalam hadis berikut:

عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” إذا ضحى أحدكم فليأكل من أضحيته (رواه أحمد)

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kamu berqurban, maka hendaklah dia memakan sebagian dari daging qurbannya”. (HR. Ahmad-Musnad Imam Ahmad no: 9078)

Berdasarkan hadis ini, dianjurkan bagi mereka yang berqurban untuk memakan sebagian dari daging qurbannya. Selama hal ini memungkinkan, seandainya tidak memungkinkan maka tidak menjadi masalah. Seperti mereka yang berqurban di daerah terpencil sementara dia tinggal di kota.

Baca Juga: Siapa saja yang Berhak Menerima Daging Qurban?

Orang yang Berqurban Dianjurkan Memakan Daging Qurbannya

Berapa besar orang yang berqurban boleh memakan daging qurbannya?

Secara umum tidak ada batasan khusus. Ada ulama yang mengatakan dia boleh makan sepertiganya dan ada juga yang mengatakan setengahnya.

Intinya dia boleh memakan sebagian daging qurbannya dan sebagian lagi dibagikan pada orang lain, baik kepada fakir miskin ataupun kepada orang kaya.

Fakir miskin menerima daging qurban sebagai sedekah dan menjadi hak milik. Hak milik maksudnya adalah fakir miskin boleh memakan jatah daging qurbannya atau boleh juga menjual jatahnya (kalau jatah yang dia dapat kebanyakan)

Sementara orang kaya boleh menerima daging qurban sebagai hadiah. Jatah daging qurbannya menjadi hak guna, dia hanya boleh memakan daging qurbannya tapi tidak boleh menjualnya.

Intinya orang yang berqurban, kalau memungkinkan, dia dianjurkan untuk memakan sebagian daging qurbannya.

Pemateri: Ustaz Syahroni Mardani

[Ln]

Tags: Orang yang Berqurban Dianjurkan Memakan Daging Qurbannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mencuci Baju Berbahan Satin agar Tetap Lembut dan Berkilau

Next Post

Arafah dan Adha: Menjadi Jiwa Muthmainnah atau Seonggok Bangkai (3)

Next Post
Arafah dan Adha: Menjadi Jiwa Muthmainnah atau Seonggok Bangkai (3)

Arafah dan Adha: Menjadi Jiwa Muthmainnah atau Seonggok Bangkai (3)

Kisah Mimpi yang Mengguncang Hati

Waspadai Hari Arafah, Ini 19 Amalan yang dapat Kamu Lakukan

Lebih Penting Mana, Ibadah atau Merawat Anak?

Lebih Penting Mana, Ibadah atau Merawat Anak?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9586 shares
    Share 3834 Tweet 2397
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • 50 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspirasi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • KOB PW Salimah dan LPI Alkautsar Gorontalo Gelar Quranic Parenting

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga