• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Orang yang Berqurban Dianjurkan Memakan Daging Qurbannya

Juni 16, 2023
in Syariah, Unggulan
Orang yang Berqurban Dianjurkan Memakan Daging Qurbannya

Hewan Qurban (Foto:Pixabay)

113
SHARES
866
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BAGI orang yang berqurban, memakan daging qurban yang disembelihnya justru dianjurkan. Hal ini sebagimana di anjurkan oleh Rasulullah dalam hadis berikut:

عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” إذا ضحى أحدكم فليأكل من أضحيته (رواه أحمد)

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kamu berqurban, maka hendaklah dia memakan sebagian dari daging qurbannya”. (HR. Ahmad-Musnad Imam Ahmad no: 9078)

Berdasarkan hadis ini, dianjurkan bagi mereka yang berqurban untuk memakan sebagian dari daging qurbannya. Selama hal ini memungkinkan, seandainya tidak memungkinkan maka tidak menjadi masalah. Seperti mereka yang berqurban di daerah terpencil sementara dia tinggal di kota.

Baca Juga: Siapa saja yang Berhak Menerima Daging Qurban?

Orang yang Berqurban Dianjurkan Memakan Daging Qurbannya

Berapa besar orang yang berqurban boleh memakan daging qurbannya?

Secara umum tidak ada batasan khusus. Ada ulama yang mengatakan dia boleh makan sepertiganya dan ada juga yang mengatakan setengahnya.

Intinya dia boleh memakan sebagian daging qurbannya dan sebagian lagi dibagikan pada orang lain, baik kepada fakir miskin ataupun kepada orang kaya.

Fakir miskin menerima daging qurban sebagai sedekah dan menjadi hak milik. Hak milik maksudnya adalah fakir miskin boleh memakan jatah daging qurbannya atau boleh juga menjual jatahnya (kalau jatah yang dia dapat kebanyakan)

Sementara orang kaya boleh menerima daging qurban sebagai hadiah. Jatah daging qurbannya menjadi hak guna, dia hanya boleh memakan daging qurbannya tapi tidak boleh menjualnya.

Intinya orang yang berqurban, kalau memungkinkan, dia dianjurkan untuk memakan sebagian daging qurbannya.

Pemateri: Ustaz Syahroni Mardani

[Ln]

Tags: Orang yang Berqurban Dianjurkan Memakan Daging Qurbannya
Previous Post

Edukasi Gaya Hidup Minim Sampah, Komunitas ALW Selenggarakan Kelas Intensif Less Waste

Next Post

4 Sunnah Bagi Orang yang Berqurban, dari Merawat Hewan hingga Memakan Dagingnya

Next Post
4 Sunnah Bagi Orang yang Berqurban, dari Merawat Hewan hingga Memakan Dagingnya

4 Sunnah Bagi Orang yang Berqurban, dari Merawat Hewan hingga Memakan Dagingnya

Upaya pemerintah Kota Bekasi selesaikan persoalan UMKM

Upaya Menyelesaikan Persoalan UMKM

Arti salaf dan salafi

Inginkah Masuk Surga?

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga