• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyicil Nazar

09/01/2026
in Syariah, Unggulan
Menyicil Nazar

Menyicil Nazar (foto: pixabay)

472
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bagaimana hukumnya menyicil nazar? Saya punya nazar bulan November, kalau bisa kerja, saya mau ngasih anak yatim 200 ribu.

Alhamdulillah saya dapet kerja cuma yang jadi masalahnya saya baru kerja 1 minggu bisa gaji 420 ribu.

Mamah saya dapet musibah sehingga tidak bisa melakukan apapun dan saya harus mengurus aktivitasnya.

Yang jadi pertanyaan saya, apakah boleh kalau bayar nazar dicicil 100 ribu dulu? Karena saya punya keperluan lain untuk berobat mamah saya.

Ustaz Dr. Jamaludin Achmad Khalik menjelaskan bahwa nazar secara dicicil diperbolehkan insyaAllah.

Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS at taghaabun: 16)

Kalau mempunyai Rp100 ribu dulu untuk menunaikan nazar, ya dilakukan apa yang dia mampu. Membiayai ibu berobat itu termasuk uzur syar’i yang membolehkan dia menunda sebagian nazarnya.

Namun, sisa nazarnya tetap menjadi tanggungannya, selama mempunyai uang yang cukup, harus ditunaikan, karena itu menjadi utang yang harus dilunasi. Wallaahu a’lam.

Baca Juga: Hukum Mengubah Nazar

Menyicil Nazar

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.

Sahabat ChanelMuslim, menunaikan nazar yang telah kita tetapkan adalah wajib. Sebagaimana kita telah berjanji untuk melaksanakan apa yang dijanjikan.

Nazar ini artinya mewajibkan sesuatu pada diri sendiri atau menetapkan sesuatu atas diri kita semata-mata karena Allah (asy-Syarhul Kabiir).

Kewajiban menunaikan nazar ini kita temukan dalam surah al-Baqaroh ayat 270 yang berbunyi:

وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

Kalimat أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ (atau apa saja yang kamu nazarkan) pada asalnya menunjukkan seluruh bentuk nazar, baik nazar yang diperbolehkan agama maupun tidak.

Namun kemudian, ayat ini dibatasi oleh sebuah hadis yang berbunyi:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Berdasarkan hadis di atas nazar yang wajib ditunaikan adalah nazar kebaikan yang tidak bertentangan dengan agama.

Jika ia sengaja tidak menunaikannya maka ia akan mendapatkan dosa. Dan jika seseorang hendak membatalkan nazarnya, maka ia wajib membayar kafarat berupa:

1. Memberi makan sepuluh orang miskin, atau

2. memberi pakaian untuk mereka, atau

3. Memerdekakan seorang budak.

Jika ia tidak mampu untuk melaksanakan salah satu dari tiga kafarat di atas maka ia wajib berpuasa tiga hari, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 89.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Menyicil Nazar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan Menilai Kepulauan yang Kompleks Butuh Pendekatan Holistik

Next Post

Strategi SMA Unggulan JISc Mempersiapkan Ujian SNBT

Next Post
JISC Miliki Strategi sebagai SMA Unggulan untuk Persiapan SNBT

Strategi SMA Unggulan JISc Mempersiapkan Ujian SNBT

Smart 171 Bagikan Susu Formula ke Wilayah Gaza

Smart 171 Bagikan Susu Formula ke Wilayah Gaza

Jawaban Hasan Al Bashri Ketika Ditanya Apakah Anda Mukmin

Kaitan Tauhid dan Keimanan bagi Seorang Muslim

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9169 shares
    Share 3668 Tweet 2292
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Tokoh Muda Kemanusiaan Itu Telah ‘Pergi’

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4149 shares
    Share 1660 Tweet 1037
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Lidah Mertua yang Menyebalkan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga