• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyembelih Kambing Hamil, Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?

16/02/2026
in Syariah, Unggulan
Menyembelih Kambing Hamil, Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?

(foto: antara)

130
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KAMI menyembelih kambing untuk hidangan acara keluarga. Setelah dibersihkan, ternyata kambingnya hamil. Pihak pemelihara kambingnya tidak tahu. Apakah dagingnya tetap boleh dimakan?? (Ahmad-Probolinggo)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini bahwa hal tersebut sama sekali tidak menjadi masalah.

Jika seekor kambing disembelih ternyata dia hamil dan memiliki janin yang sudah mati, maka -dalam mazhab Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas sahabat nabi- sembelihan terhadap induknya sudah mencakup kepada janinnya sehingga tidak perlu lagi menyembelih janinnya. Baik induk dan janinnya sama-sama halal.

Ada pun dalam mazhab Hanafi, janin tersebut mesti disembelih dulu. (Imam Az Zarkasyi, Tasynif al Masami’ bi Jam’il Jawami’, 2/824)

Pendapat mazhab Syafi’i lebih pas berdasarkan hadits berikut, dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

Sembelihan janin mengikuti sembelihan induknya. (HR. At Tirmidzi no. 1476. At Tirmidzi berkata: hasan shahih)

baca juga: Hukum Aqiqah Bayi Laki-Laki Tidak Langsung Dua Kambing

Menyembelih Kambing Hamil, Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?

Hadits ini dijadikan dalil oleh para sahabat nabi, juga ulama setelah zaman mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Al Wadak, dan lainnya, bahwa sembelihan terhadap induk sudah cukup.

Al Qadhi Ar Ruba’i berkata:

والمراد أن الجنين لا يحتاج إلى ذكاة وأن ذكاة أمه كافية

Maksud hadits ini adalah bahwa janin tidak perlu disembelih dan sembelihan induknya sudah mencukupi. (Al Qadhi Ar Ruba’i, Fathul Ghafar, 4/1932)

Ada pun jika janin keluar dalam keadaan hidup maka hendaknya disembelih dulu, karena statusnya seperti sama dengan hewan ternak lainnya yang mesti disembelih jika ingin dimakan.

Imam Ali Al Qari berkata:

وفي شرح السنة فيه دليل على أن من ذبح حيوانا فخرج من بطنها جنين ميت يكون حلالا ، وهو قول أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فمن بعدهم ، وإليه ذهب الشافعي ، وشرط بعضهم الإشعار ، فأما إذا خرج الجنين حيا فيذبح

Dalam kitab Syarhus Sunnah disebutkan bahwa hadits ini merupakan dalil jika hewan yang disembelih lalu dari perutnya keluar janin yang sudah mati maka janin itu halal.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama di kalangan sahabat nabi dan setelah mereka, ini juga pendapat mazhab Syafi’i, sebagian mereka memberikan syarat adanya info (tentang janin itu).

Ada pun jika keluarnya janin dalam keadaan hidup maka hendaknya disembelih. (Mirqah Al Mafatih, 6/2656-2657). Demikian. Wallahu a’lam.

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

Sumber: alfahmu.id

Tags: Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?Menyembelih Kambing Hamil
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apa yang Tidak Diberikan Allah Itu Rezeki

Next Post

PJMI Gelar Pertemuan Rutin dengan Tema Sosialisasi dan Problem Pengumpulan Zakat di Bulan Ramadhan

Next Post
PJMI Gelar Pertemuan Rutin dengan Tema Sosialisasi dan Problem Pengumpulan Zakat di Bulan Ramadhan

PJMI Gelar Pertemuan Rutin dengan Tema Sosialisasi dan Problem Pengumpulan Zakat di Bulan Ramadhan

Sekolah Lansia Salimah Kalbar Dorong Lansia Tetap Produktif dan Terus Belajar

Sekolah Lansia Salimah Kalbar Dorong Lansia Tetap Produktif dan Terus Belajar

Menyampaikan Nasihat Kepada Orang Tua

Menyampaikan Nasihat Kepada Orang Tua

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9554 shares
    Share 3822 Tweet 2389
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Mazhab: Jalan Menuju Cahaya, Bukan Tembok Pemisah

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4317 shares
    Share 1727 Tweet 1079
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Positif Covid, Aa Gym: Alhamdulillah ala kulli hal

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga