• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 3 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyembelih Kambing Hamil, Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?

16/02/2026
in Syariah, Unggulan
Menyembelih Kambing Hamil, Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?

(foto: antara)

129
SHARES
993
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KAMI menyembelih kambing untuk hidangan acara keluarga. Setelah dibersihkan, ternyata kambingnya hamil. Pihak pemelihara kambingnya tidak tahu. Apakah dagingnya tetap boleh dimakan?? (Ahmad-Probolinggo)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini bahwa hal tersebut sama sekali tidak menjadi masalah.

Jika seekor kambing disembelih ternyata dia hamil dan memiliki janin yang sudah mati, maka -dalam mazhab Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas sahabat nabi- sembelihan terhadap induknya sudah mencakup kepada janinnya sehingga tidak perlu lagi menyembelih janinnya. Baik induk dan janinnya sama-sama halal.

Ada pun dalam mazhab Hanafi, janin tersebut mesti disembelih dulu. (Imam Az Zarkasyi, Tasynif al Masami’ bi Jam’il Jawami’, 2/824)

Pendapat mazhab Syafi’i lebih pas berdasarkan hadits berikut, dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

Sembelihan janin mengikuti sembelihan induknya. (HR. At Tirmidzi no. 1476. At Tirmidzi berkata: hasan shahih)

baca juga: Hukum Aqiqah Bayi Laki-Laki Tidak Langsung Dua Kambing

Menyembelih Kambing Hamil, Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?

Hadits ini dijadikan dalil oleh para sahabat nabi, juga ulama setelah zaman mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Al Wadak, dan lainnya, bahwa sembelihan terhadap induk sudah cukup.

Al Qadhi Ar Ruba’i berkata:

والمراد أن الجنين لا يحتاج إلى ذكاة وأن ذكاة أمه كافية

Maksud hadits ini adalah bahwa janin tidak perlu disembelih dan sembelihan induknya sudah mencukupi. (Al Qadhi Ar Ruba’i, Fathul Ghafar, 4/1932)

Ada pun jika janin keluar dalam keadaan hidup maka hendaknya disembelih dulu, karena statusnya seperti sama dengan hewan ternak lainnya yang mesti disembelih jika ingin dimakan.

Imam Ali Al Qari berkata:

وفي شرح السنة فيه دليل على أن من ذبح حيوانا فخرج من بطنها جنين ميت يكون حلالا ، وهو قول أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فمن بعدهم ، وإليه ذهب الشافعي ، وشرط بعضهم الإشعار ، فأما إذا خرج الجنين حيا فيذبح

Dalam kitab Syarhus Sunnah disebutkan bahwa hadits ini merupakan dalil jika hewan yang disembelih lalu dari perutnya keluar janin yang sudah mati maka janin itu halal.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama di kalangan sahabat nabi dan setelah mereka, ini juga pendapat mazhab Syafi’i, sebagian mereka memberikan syarat adanya info (tentang janin itu).

Ada pun jika keluarnya janin dalam keadaan hidup maka hendaknya disembelih. (Mirqah Al Mafatih, 6/2656-2657). Demikian. Wallahu a’lam.

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

Sumber: alfahmu.id

Tags: Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?Menyembelih Kambing Hamil
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apa yang Tidak Diberikan Allah Itu Rezeki

Next Post

PJMI Gelar Pertemuan Rutin dengan Tema Sosialisasi dan Problem Pengumpulan Zakat di Bulan Ramadhan

Next Post
PJMI Gelar Pertemuan Rutin dengan Tema Sosialisasi dan Problem Pengumpulan Zakat di Bulan Ramadhan

PJMI Gelar Pertemuan Rutin dengan Tema Sosialisasi dan Problem Pengumpulan Zakat di Bulan Ramadhan

Sekolah Lansia Salimah Kalbar Dorong Lansia Tetap Produktif dan Terus Belajar

Sekolah Lansia Salimah Kalbar Dorong Lansia Tetap Produktif dan Terus Belajar

Menyampaikan Nasihat Kepada Orang Tua

Menyampaikan Nasihat Kepada Orang Tua

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9235 shares
    Share 3694 Tweet 2309
  • El Nino Kuat Mengintai Indonesia Saatnya Bersiap dari Sekarang

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4182 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Tiga Trik Padu Padan Vest Rajut

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siswa JISc, Ainun Nadhifia Jalil Torehkan Prestasi Taekwondo, Siap Berlaga di Kejuaraan Dunia Korea

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2344 shares
    Share 938 Tweet 586
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga