• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyembelih Kambing Hamil, Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?

16/02/2026
in Syariah, Unggulan
Menyembelih Kambing Hamil, Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?

(foto: antara)

113
SHARES
866
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KAMI menyembelih kambing untuk hidangan acara keluarga. Setelah dibersihkan, ternyata kambingnya hamil. Pihak pemelihara kambingnya tidak tahu. Apakah dagingnya tetap boleh dimakan?? (Ahmad-Probolinggo)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini bahwa hal tersebut sama sekali tidak menjadi masalah.

Jika seekor kambing disembelih ternyata dia hamil dan memiliki janin yang sudah mati, maka -dalam mazhab Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas sahabat nabi- sembelihan terhadap induknya sudah mencakup kepada janinnya sehingga tidak perlu lagi menyembelih janinnya. Baik induk dan janinnya sama-sama halal.

Ada pun dalam mazhab Hanafi, janin tersebut mesti disembelih dulu. (Imam Az Zarkasyi, Tasynif al Masami’ bi Jam’il Jawami’, 2/824)

Pendapat mazhab Syafi’i lebih pas berdasarkan hadits berikut, dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

Sembelihan janin mengikuti sembelihan induknya. (HR. At Tirmidzi no. 1476. At Tirmidzi berkata: hasan shahih)

baca juga: Hukum Aqiqah Bayi Laki-Laki Tidak Langsung Dua Kambing

Menyembelih Kambing Hamil, Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?

Hadits ini dijadikan dalil oleh para sahabat nabi, juga ulama setelah zaman mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Al Wadak, dan lainnya, bahwa sembelihan terhadap induk sudah cukup.

Al Qadhi Ar Ruba’i berkata:

والمراد أن الجنين لا يحتاج إلى ذكاة وأن ذكاة أمه كافية

Maksud hadits ini adalah bahwa janin tidak perlu disembelih dan sembelihan induknya sudah mencukupi. (Al Qadhi Ar Ruba’i, Fathul Ghafar, 4/1932)

Ada pun jika janin keluar dalam keadaan hidup maka hendaknya disembelih dulu, karena statusnya seperti sama dengan hewan ternak lainnya yang mesti disembelih jika ingin dimakan.

Imam Ali Al Qari berkata:

وفي شرح السنة فيه دليل على أن من ذبح حيوانا فخرج من بطنها جنين ميت يكون حلالا ، وهو قول أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم فمن بعدهم ، وإليه ذهب الشافعي ، وشرط بعضهم الإشعار ، فأما إذا خرج الجنين حيا فيذبح

Dalam kitab Syarhus Sunnah disebutkan bahwa hadits ini merupakan dalil jika hewan yang disembelih lalu dari perutnya keluar janin yang sudah mati maka janin itu halal.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama di kalangan sahabat nabi dan setelah mereka, ini juga pendapat mazhab Syafi’i, sebagian mereka memberikan syarat adanya info (tentang janin itu).

Ada pun jika keluarnya janin dalam keadaan hidup maka hendaknya disembelih. (Mirqah Al Mafatih, 6/2656-2657). Demikian. Wallahu a’lam.

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

Sumber: alfahmu.id

Tags: Apakah Dagingnya Boleh Dimakan?Menyembelih Kambing Hamil
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apa yang Tidak Diberikan Allah Itu Rezeki

Next Post

PJMI Gelar Pertemuan Rutin dengan Tema Sosialisasi dan Problem Pengumpulan Zakat di Bulan Ramadhan

Next Post
PJMI Gelar Pertemuan Rutin dengan Tema Sosialisasi dan Problem Pengumpulan Zakat di Bulan Ramadhan

PJMI Gelar Pertemuan Rutin dengan Tema Sosialisasi dan Problem Pengumpulan Zakat di Bulan Ramadhan

Sekolah Lansia Salimah Kalbar Dorong Lansia Tetap Produktif dan Terus Belajar

Sekolah Lansia Salimah Kalbar Dorong Lansia Tetap Produktif dan Terus Belajar

Menyampaikan Nasihat Kepada Orang Tua

Menyampaikan Nasihat Kepada Orang Tua

  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7990 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1908 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2143 shares
    Share 857 Tweet 536
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga