ChanelMuslim.com – Menjawab Kebingungan tentang Shaum Rajab dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan
Bulan Rajab bulan istimewa, dan salah satu dari empat bulan-bulan Haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab. (Hr. Bukhari)
Di antara keistimewaannya adalah larangan berperang dan larangan berbuat aniaya di bulan-bulan Haram, Rajab termasuk di dalamnya.
Namun, khusus larangan berperang di bulan-bulan Haram hanya berlaku di awal Islam, dan telah mansukh (dihapus), sebagaimana dikuatkan oleh Imam Ibnu Jarir Ath Thabari, juga dikatakan oleh Imam Ibnu Rajab Al Hambali.
Baca Juga: Hukum Berpuasa pada Bulan Rajab
Menjawab Kebingungan tentang Shaum Rajab
Ada pun keutamaan dan keistimewaan secara spesifik tentang shaumnya, atau shalat malamnya, di hari-hari tertentu, memang telah dikoreksi validitas riwayatnya oleh para ulama, antara dhaif sampai palsu, seperti yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, Al Hafizh Ibnu Hajar, Imam Al Munawi, Imam Muhammad bin Manshur As Sam’ani, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnu Rajab, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dll.
Namun, secara global shaum Rajab tetap SUNAH, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukannya dan pernah pula meninggalkannya, sebagaimana hadits Shahih Muslim dari Ibnu Abbas, juga hadits Sunan Abi Daud dari Mujibah Al Bahili, yang memerintahkan Shaum di bulan-bulan Haram.
Juga pendapat mayoritas ulama tentang disyariatkannya shaum Rajab baik menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, dan dipilih oleh Imam Asy Syaukani.
Pendapat mayoritas ulama LEBIH KUAT menurut Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah, dibanding pendapat yang memakruhkannya (yakni pendapat Hambaliyah, juga pendapat Umar bin Khathab dan putranya, Ibnu Umar)
BC-BC yang beredar di medsos, khususnya tentang makruhnya shaum Rajab, biasanya memang dari ulama Hambaliyah kontemporer, seperti Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, dan murid-muridnya di tanah air.
Tapi, kesunnahan Shaum Rajab ini, sama dengan kesunahan shaum pada bulan-bulan lainnya, sebagaimana kata Syaikh Sayyid Sabiq, mengingat kekhususannya atau keistimewaannya secara spesifik tidak ditopang kuat oleh dalil-dalil yang ada, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Maksud “keistimewaan secara spesifik” seperti barang siapa yang shaum pada tanggal sekian Rajab, maka dia akan begini-begini .. barang siapa yang shaum Rajab, maka dia akan mendapatkan ini dan itu .. Nah, ini yang tidak kuat dan memunculkan kontroversi
Namun, dia tetap Sunnah secara umum di tanggal berapa pun, sebagaimana pandangan mayoritas Imam kaum muslimin.
Demikian. Wallahu A’lam
(ind)