• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menjawab Kebingungan tentang Shaum Rajab

Januari 18, 2022
in Syariah
Menjawab Kebingungan tentang Shaum Rajab

Foto: Pixabay

79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menjawab Kebingungan tentang Shaum Rajab dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan

Bulan Rajab bulan istimewa, dan salah satu dari empat bulan-bulan Haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab. (Hr. Bukhari)

Di antara keistimewaannya adalah larangan berperang dan larangan berbuat aniaya di bulan-bulan Haram, Rajab termasuk di dalamnya.

Namun, khusus larangan berperang di bulan-bulan Haram hanya berlaku di awal Islam, dan telah mansukh (dihapus), sebagaimana dikuatkan oleh Imam Ibnu Jarir Ath Thabari, juga dikatakan oleh Imam Ibnu Rajab Al Hambali.

Baca Juga: Hukum Berpuasa pada Bulan Rajab

Menjawab Kebingungan tentang Shaum Rajab

Ada pun keutamaan dan keistimewaan secara spesifik tentang shaumnya, atau shalat malamnya, di hari-hari tertentu, memang telah dikoreksi validitas riwayatnya oleh para ulama, antara dhaif sampai palsu, seperti yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, Al Hafizh Ibnu Hajar, Imam Al Munawi, Imam Muhammad bin Manshur As Sam’ani, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnu Rajab, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dll.

Namun, secara global shaum Rajab tetap SUNAH, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukannya dan pernah pula meninggalkannya, sebagaimana hadits Shahih Muslim dari Ibnu Abbas, juga hadits Sunan Abi Daud dari Mujibah Al Bahili, yang memerintahkan Shaum di bulan-bulan Haram.

Juga pendapat mayoritas ulama tentang disyariatkannya shaum Rajab baik menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, dan dipilih oleh Imam Asy Syaukani.

Pendapat mayoritas ulama LEBIH KUAT menurut Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah, dibanding pendapat yang memakruhkannya (yakni pendapat Hambaliyah, juga pendapat Umar bin Khathab dan putranya, Ibnu Umar)

BC-BC yang beredar di medsos, khususnya tentang makruhnya shaum Rajab, biasanya memang dari ulama Hambaliyah kontemporer, seperti Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, dan murid-muridnya di tanah air.

Tapi, kesunnahan Shaum Rajab ini, sama dengan kesunahan shaum pada bulan-bulan lainnya, sebagaimana kata Syaikh Sayyid Sabiq, mengingat kekhususannya atau keistimewaannya secara spesifik tidak ditopang kuat oleh dalil-dalil yang ada, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Maksud “keistimewaan secara spesifik” seperti barang siapa yang shaum pada tanggal sekian Rajab, maka dia akan begini-begini .. barang siapa yang shaum Rajab, maka dia akan mendapatkan ini dan itu .. Nah, ini yang tidak kuat dan memunculkan kontroversi

Namun, dia tetap Sunnah secara umum di tanggal berapa pun, sebagaimana pandangan mayoritas Imam kaum muslimin.

Demikian. Wallahu A’lam

(ind)

Tags: Menjawab Kebingungan tentang Shaum Rajab
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BPOM Kalbar Siap Bantu Produk Pangan Ormas Muslimah

Next Post

Menikmati Budaya Betawi di Condet Punya Potensi

Next Post

Menikmati Budaya Betawi di Condet Punya Potensi

UNICEF Sebut Dua Juta Anak Yaman Putus Sekolah

Jelang Paskah, Kelompok Yahudi Desak Umat Islam Keluar dari Al-Aqsha

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7435 shares
    Share 2974 Tweet 1859
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3050 shares
    Share 1220 Tweet 763
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4818 shares
    Share 1927 Tweet 1205
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5079 shares
    Share 2032 Tweet 1270
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3942 shares
    Share 1577 Tweet 986
  • Riri Badaria: Dari Pengisi Suara Telenovela ke Dunia Dakwah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga