• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Memahami Kata Kafir

07/10/2025
in Syariah, Unggulan
Memahami Kata Kafir

(foto: pixabay)

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMAHAMI kata Kafir dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.

Dalam Al Quran, kata kafara dengan berbagai derivasinya (kafaru, yakfuru, kafir, kuffar, dll) berjumlah ratusan, ada yang menyebut 300-an, ada yang menyebut 500-an.

Maka, menghilangkan istilah ini atau menyudutkannya, mendiskreditkan, menuduh yang tidak pantas, seperti radikal dan intoleran, sama juga menuduh firman Allah Ta’ala itu sendiri.

Jika tuduhan datangnya dari non muslim, bisa jadi kita maklum, tapi jika tuduhan datangnya dari orang yang mengaku Islam sendiri, sulit dimaklumi. Dia hanya mau mengambil dari Al Quran sesuai seleranya saja atau selera pasar.

Adanya pengulangan sampai 300-an atau 500-an kali menunjukkan istilah dan manusia yang disebut kafir itu memang ada, sebab mustahil Al Quran membahas suatu objek yang tidak pernah ada atau mengada-ada.

Hanya saja, istilah ini mesti bijak dalam penempatannya, hati-hati, dan tidak asal-asalan, agar tidak menimbulkan fitnah. Sebab, memvonis kafir kepada orang yang bukan kafir akan kembali ke penuduhnya.

Baca juga: Perbedaan Hisab Orang Beriman dan Kafir

Memahami Kata Kafir

Syaikh Abdul Qadir ‘Atha menyebut definisi kafir secara bahasa adalah:

– Al Juhud(ingkar)
– As Sitru wa Al Taghthiyah (tertutup)

(Kitabul Mufid Muhimmat At Tauhid, hlm. 175)

Beliau juga menjelaskan makna kafir secara terminologi adalah lawan dari keimanan. Juga bermakna: sikap ingkar terhadap hal yang aksiomatik dalam Islam, atau inkar terhadap hal-hal yang agama Islam tidak sempurna kecuali dengan hal itu. (Ibid)

Ingkar terhadap aksioma artinya ingkar kepada hal yg sudah pasti dan pokok dalam Islam yang sudah diketahui oleh umat Islam, tanpa penjelasan bertele-tele. Misal mengingkari salah satu dari rukun Islam dan rukun iman, apalagi mengingkari lebih dari satu atau semuanya.

Definisi ini sifatnya global dan nilai normatif, ada pun penerapan di lapangan terhadap individu atau sekelompok orang apakah jatuh pada kekafiran atau tidak, tentu ada kajian lebih mendalam dan teliti lagi.

Secara khusus, para ulama menyebut kafir ada tiga golongan:

– Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)
– Pemilik Kitab tapi bukan dari Allah seperti Majusi dan semisalnya
– Penyembah berhala.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 7, hlm. 140)

Imam Ibnu Qudamah dan Imam Al Kasani menyebut ada empat tingkatan, dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah, sebagai berikut:

1. Tidak percaya Tuhan, kaum Dahriyah dan Muathilah (atheis)
2. Percaya banyak Tuhan, politheis (musyirikin), Majusi masuk di dalamnya
3. Golongan yang menolak kenabian secara umum, seperti sebagian ahli filsafat
4. Golongan yang mengakui ketuhanan dan kenabian, tapi ingkar kepada Nabi Muhammad, yaitu golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).
(Al Bada’i ash Shana’i, jlid. 7, hlm. 102-103, Al Mughni, jilid. 8, hlm. 263)

Dilihat dari sebab dan sikap, kekafiran ada empat jenis:

وقيل : الكُفْر على أرْبَعَة أنْحاء : كُفْر إنْكار بالاّ يَعْرِف اللّه أصْلاً ولا يَعْتَرِف به
وكُفْر جُحود ككُفْر إبليس يَعْرِف اللّه بقَلْبه ولا يُقِرّ بِلسانه
وكُفْر عِناَد وهو أنْ يَعْتَرف بقَلْبه ويَعْتَرف بِلِسانه ولا يَدِين به حَسَداً وبَغْياً ككُفْر أبي جَهْل وأضْرَابه وكُفْر نِفَاق وهو أن يُقِرَّ بِلِساَنه ولا يَعْتَقد بقَلْبه

Dikatakan bahwa kekafiran itu ada empat sisi:

1⃣ Kafir karena inhkar, yaitu tidak mengenal Allah dan tidak mengakui-Nya.

2⃣ Kafir karena Juhud (menolak), yaitu seperti kekafiran Iblis. Mengimani Allah dihatinya tapi tidak mengikrarkan di lisannya.

3⃣ Kafir karena ‘inad (membangkang), yaitu pengakuan di hati dan di lisan namun tidak beragama dengannya, karena dengki dan melawan, seperti Abu Jahal dan semisalnya.

4⃣ Kekafiran karena Nifaaq (munafiq), yaitu mengikrarkan di lisannya namun tidak meyakini di hatinya.
(An Nihaayah, 4/340, Taajul ‘Aruus, 14/51, Tahdzibul Lughah, 3/363, Kitaabul Kulliyaat, Hlm. 1221, Lisanul ‘Arab, 5/144)

Menyebut kafir atas sebuah perbuatan atau perkataan secara global (mujmal) adalah dibolehkan, seprti: “Siapa yang melakukan/mengatakan A maka kafir”

Tapi menyebut secara khusus (mu’ayyan), “Si Fulan melakukan/mengatakan A”, apakah langsung si Fulan dikatakan kafir? Maka ini butuh kajian khusus atas Si Fulan dari para ahli ilmu. Sebab bisa jadi ada mawani’ (penghalang) dia jatuh pada kekafiran seperti mungkin keseleo lidah, dipaksa, atau sama sekali tidak paham.

Semua penjelasan para imam di atas, tentu diambil dari sumber utama, yaitu Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’ sehingga tidak relevan komentar sebagian orang: “Hanya Tuhan yang berhak mengkafirkan”

Tempatkanlah penjelasan ulama sebagai pedoman agar kita tidak terperosok di dalam kekafiran atau sembarang mengkafirkan tanpa alasan.

Wallahu Waliyut Taufiq.[ind]

Tags: Memahami Kata Kafir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Lamaran di Lauterbrunnen Swiss

Next Post

Merahasiakan Sedekah

Next Post
Orang Buta Lebih Empati dari Yang Normal

Merahasiakan Sedekah

Tips Merawat Anak yang Penyandang Autisme

Tips Merawat Anak Penyandang Autisme

Sederhana dalam Mencintai

Sederhana dalam Mencintai

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8810 shares
    Share 3524 Tweet 2203
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1053 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11548 shares
    Share 4619 Tweet 2887
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3970 shares
    Share 1588 Tweet 993
  • Menghina Allah dalam Hati

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Berhenti Membandingkan Jalan Hidupmu, Allah Sedang Menulis Skenario Terbaik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Peringati Tahun Baru Muharam 1448 H, Salimah Rawapanjang Santuni Anak Yatim, Duafa dan Gelar Khitan Massal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5181 shares
    Share 2072 Tweet 1295
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga