• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Makan Makanan Mengandung Babi Tanpa Disadari

09/11/2022
in Syariah, Unggulan
Makan Makanan Mengandung Babi Tanpa Disadari

Foto: Unsplash

115
SHARES
888
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAKAN makanan mengandung babi tanpa disadari dialami oleh beberapa muslim, hal ini terjadi karena ia tidak mengetahuinya atau tidak memeriksanya terlebih dahulu apalagi jika berada di daerah mayoritas muslim seperti Indonesia ini.

Terkait hal ini seseorang pernah bertanya kepada Ustaz Abdullah Haidir, Lc, “Ustadz saya mau bertanya, saya diberi makanan oleh bos di tempat bekerja, setelah habis setengah saya diberi tahu rekan kerja ternyata makanannya mengandung minyak babi, apakah saya berdosa ustad?”

Jawaban Ustaz Abdullah Haidir, Lc:

Seseorang tidak dicatat sebagai perbuatan dosa yang dia lakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak tahu, lupa atau dipaksa. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika dia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga: Ciri-ciri Kerupuk Kulit Babi

Makan Makanan Mengandung Babi Tanpa Disadari

Ada dua point penting lainnya dalam masalah ini:

Pertama: Jika seseorang menerima makanan dari non muslim dan dia pastikan makanan tersebut halal, seperti makanan kering yang ada label halalnya atau kita ketahui langsung bahwa makanan itu halal, maka dia boleh memakannya.

Adapun jika tidak dipastikan halalnya, namun juga tidak dipastikan keharamannya, maka lebih hati-hati kita tinggalkan makanan tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmizi)

Kedua: Orang yang mengetahui suatu makanan tidak halal, maka dia tidak boleh membiarkan begitu saja orang lain memakannya tanpa memberitahunya.

Maka, jika ada rekan kerja yang tahu bahwa makanan tersebut mengandung babi, lalu dia biarkan rekannya memakannya tanpa memberitahunya, hal ini jelas keliru. Kecuali jika rekannya pun awalnya tidak mengetahui hal tersebut.

Wallahu a’lam. [Ln]

Tags: Makan Makanan Mengandung Babi Tanpa Disadari
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

78 Anak JISc dan JIBBS Ikuti Program Student Immersion ke Australia

Next Post

86 Orang Bersyahadat di Masjid Pusat Cambridge

Next Post
86 Orang Bersyahadat di Masjid Pusat Cambridge

86 Orang Bersyahadat di Masjid Pusat Cambridge

Obat Takut Itu Hadapi Kenyataan

Obat Takut Itu Hadapi Kenyataan

Review buku atomic habits

Review Buku Atomic Habits, Mengapa Banyak Direkomendasikan oleh Konten Kreator?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8383 shares
    Share 3353 Tweet 2096
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4299 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3783 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11326 shares
    Share 4530 Tweet 2832
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Pemuda Indonesia Hadir di Pembukaan OIC Youth Capital Konya 2026, Kota Kelahiran Rumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga