• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Makan Makanan Mengandung Babi Tanpa Disadari

November 9, 2022
in Syariah, Unggulan
Makan Makanan Mengandung Babi Tanpa Disadari

Foto: Unsplash

111
SHARES
851
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAKAN makanan mengandung babi tanpa disadari dialami oleh beberapa muslim, hal ini terjadi karena ia tidak mengetahuinya atau tidak memeriksanya terlebih dahulu apalagi jika berada di daerah mayoritas muslim seperti Indonesia ini.

Terkait hal ini seseorang pernah bertanya kepada Ustaz Abdullah Haidir, Lc, “Ustadz saya mau bertanya, saya diberi makanan oleh bos di tempat bekerja, setelah habis setengah saya diberi tahu rekan kerja ternyata makanannya mengandung minyak babi, apakah saya berdosa ustad?”

Jawaban Ustaz Abdullah Haidir, Lc:

Seseorang tidak dicatat sebagai perbuatan dosa yang dia lakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak tahu, lupa atau dipaksa. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika dia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga: Ciri-ciri Kerupuk Kulit Babi

Makan Makanan Mengandung Babi Tanpa Disadari

Ada dua point penting lainnya dalam masalah ini:

Pertama: Jika seseorang menerima makanan dari non muslim dan dia pastikan makanan tersebut halal, seperti makanan kering yang ada label halalnya atau kita ketahui langsung bahwa makanan itu halal, maka dia boleh memakannya.

Adapun jika tidak dipastikan halalnya, namun juga tidak dipastikan keharamannya, maka lebih hati-hati kita tinggalkan makanan tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmizi)

Kedua: Orang yang mengetahui suatu makanan tidak halal, maka dia tidak boleh membiarkan begitu saja orang lain memakannya tanpa memberitahunya.

Maka, jika ada rekan kerja yang tahu bahwa makanan tersebut mengandung babi, lalu dia biarkan rekannya memakannya tanpa memberitahunya, hal ini jelas keliru. Kecuali jika rekannya pun awalnya tidak mengetahui hal tersebut.

Wallahu a’lam. [Ln]

Tags: Makan Makanan Mengandung Babi Tanpa Disadari
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

78 Anak JISc dan JIBBS Ikuti Program Student Immersion ke Australia

Next Post

86 Orang Bersyahadat di Masjid Pusat Cambridge

Next Post
86 Orang Bersyahadat di Masjid Pusat Cambridge

86 Orang Bersyahadat di Masjid Pusat Cambridge

Obat Takut Itu Hadapi Kenyataan

Obat Takut Itu Hadapi Kenyataan

Review buku atomic habits

Review Buku Atomic Habits, Mengapa Banyak Direkomendasikan oleh Konten Kreator?

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7672 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5163 shares
    Share 2065 Tweet 1291
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4014 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga