SAHABAT Muslim, dalam pelaksanaan shalat kita terkadang lupa jumlah rakaat yang sudah kita kerjakan, atau kita terkadang juga lupa apakah sudah duduk attahiyat awwal atau belum. Jika terjadi demikian kita perlu mengetahui ketentuan sujud sahwi.
Sujud sahwi artinya sujud lupa, maksudnya sujud dua kali diakhir shalat, karena kelebihan atau kekurangan rakaat saat shalat. Namun sebenarnya ada beberapa kondisi yang mengharuskan kita melakukan sujud sahwi:
Baca Juga: Berdoa di setiap Sujud
Berikut Ini Ketentuan Sujud Sahwi dan Dalilnya
1. Lupa duduk attahiyat awal dan langsung berdiri ke rakaat ke tiga, maka ia harus melakukan sujud sahwa dua kali setelah attahiyat akhir kemudian baru salam. Beriku ini dalilnya:
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin.
Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)
2. Lupa kurang rakaat shalat, misalnya seseorang lupa bahwa dirinya baru melukukan shalat zuhur dua rakaat. Selesai shalat ada seseorang menegurnya, maka hendaklah ia menambah dua rakaat yang kurang tersebut lalu ia salam, dilanjutkan dengan sujud sahwi dua kali kemudian ditutup lagi dengan salam.
Untuk perkara ini, ia tetap bisa langsung menambah kekurangan rakaat meskipun sudah bercakap-cakap ataupun berjalan-jalan.
“Telah berkata Abu Hurairah: Rasulullah saw pernah shalat Ashar jadi imam bagi kami, lalu ia beri salam setelah dua raka’at, maka berdiri (seorang sahabat yang digelari) Dzul Yadain dan bertanya, “Ya Rasulullah! apakah diqashar shalat ini atau engkau lupa?”
Jawab Rasul, “Semua itu tidak kejadian.” Ia balas, “Ya Rasulullah salah satu dari dua itu telah kejadian.” Maka Rasulullah menghadap (sahabat-sahabatnya) sambil bertanya. “Benarkah Dzul Yadain?”
Jawab sahabat-sahabat, “Benar ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah shalat yang kurang itu kemudian sujud dua kali dengan duduk sesudah salam.” (HR. Muslim)
Di riwayat lain, Rasulullah sujud sahwi dua kali dengan bertakbir, dan setelah itu ia beri salam sekali lagi.
3. Sebaliknya, jika ia kelebihan rakaat shalat maka ia bisa langsung sujud sahwi dua kali dan memberi salam.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menambah dalam shalat?”
Lalu beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab, “Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.”
Lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula aku bisa lupa sebagaimana kalian pun demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim no. 572)
Jika seseorang ragu berapa rakaat yang sudah dikerjakan maka hendaklah memilih yang paling sedikit karena itulah yang yakin, misalnya saat shalat ashar, apakah ia sedang berada di rakaat ke tiga atau empat maka hendaklah ia mengambil yang yakin yaitu raka’at tiga, karena anggapannya ia baru selesai rakaat ke tiga.
Jika ia ambil rakaat ke empat maka ada kemungkinan ia kurang rakaat sedangkan jika ia ambil yang ke tiga maka sudah pasti ia tidak kekurangan rakaat.
Lalu diakhir shalat ia bisa langsung sujud sahwi dua kali setelah attahiyat dilanjutkan dengan salam.
Hal ini berdasarkan hadis berikut:
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin.
Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)
Demikian tata cara sujud sahwi berdasarkan dalil-dalil yang shahih. [Ln]