BERDOA di setiap sujud. Seperti diketahui, sujud merupakan kondisi seorang hamba yang dianjurkan untuk banyak berdoa. Rasulullah bersabda:
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Ketahuilah, sesungguhnya Aku dilarang membaca al qur’an dalam keadaan ruku’ atau sujud.
Adapun ruku’ maka hendaknya kalian mengagungkan Allah padanya, adapun sujud maka hendaknya kalian bersungguh- sungguh dalam berdo’a, selayaknya dikabulkan untuk kalian.”
(HR.Muslim,no: 479, dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )
Baca Juga: Sujud Tilawah Jika Membaca Ayat Sajdah
Berdoa di setiap Sujud
Demikian pula sabda Rasulullah:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Kondisi seorang hamba paling dekat dengan Rabb-nya adalah ketika dia dalam keadaan sujud , maka perbanyaklah berdoa.”
(HR.Muslim,no: 482, dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ )
Dalil-dalil ini menjelaskan tentang anjuran untuk berdoa ketika sujud.
Tidak ada perbedaan antara sujud pertama, kedua atau yang yang terakhir, sebagaimana juga tidak ada perbedaan antara sujud pada shalat wajib, atau pada shalat- shalat sunnah, seluruh keadaan sujud tersebut dianjurkan untuk bersungguh- sungguh dalam berdo’a kepada Allah.
Adapun kebiasaan sebagian kaum muslimin memanjangkan sujudnya pada rakaat terakhir dalam shalat, hal ini menyelisihi sunnah Rasulullah.
Al Allamah Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ berkata:
“Memanjangkan sujud terakhir bukanlah termasuk perkara yang sunnah, sebab yang sunnah adalah menjadikan amalan-amalan shalat memiliki waktu yang berdekatan; ruku’, bangkit dari ruku’, sujud, dan duduk diantara dua sujud.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Al Bara’ Bin Azib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata:
رَمَقْتُ الصَّلَاةَ مَعَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدْتُ قِيَامَهُ، فَرَكْعَتَهُ، فَاعْتِدَالَهُ بَعْدَ رُكُوعِهِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتَهُ مَا بَيْنَ التَّسْلِيمِ، وَالِانْصِرَافِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ.
“Aku memperhatikan shalat bersama Nabi, maka Aku mendapati berdirinya, ruku’nya, i’tidalnya setelah ruku’, sujudnya, duduk di antara dua sujudnya, lalu sujudnya, lalu antara duduk Beliau dengan ucapan salam dan selesai, mendekati sama.”
(HR.Muslim, no:471).
Maka ini lebih utama.”
(Liqa’ bab al-maftuh, kaset no: 376).
Wallahul hadi ilaa sabiil ar rasyaad.
[Cms]
Askary Bin Jamal
Ahad, 28 Safar 1444 H
https://t.me/MahadOnline_alistiqomah