DEWAN Pengurus Pusat Wahdah Islamiyah mengajukan sertifikasi tanah ormas dalam kunjungan dan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang diwakili oleh beberapa pengurus.
Di antara pengurus yang hadir yaitu Ketua Harian Dr. Rahmat Abd. Rahman, Lc., MA., Wasekjen I Fahrizal Idris, Lc., MA., Biro Aset M. Amin Daus, S.Si, Humas DPP Jumli Alam Mapgun, S.Pd.,M.Pd, M.Hum, dan Biro Hukum Elan Kurniawan, SH., M.Kn.
Kunjugan tersebut disambut langsung oleh Raja Juli Antoni selaku Wakil Menteri ATR/BPN dan juga Dr. Husaini, SH., M.Kn selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang di Kantor Kementrian ATR/BPN yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Wamen ATR/BPN berterima kasih atas kedatangan Wahdah Islamiyah di kantor Kementerian ATR/BPN.
Kunjungan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan Mukernas XV Wahdah Islamiyah bulan November yang lalu.
Diketahui bahwa Wamen ATR/BPN menjadi salah satu pembicara dalam Kuliah Umum di Mukernas tersebut yang membahas tentang pentingnya sertifikasi tanah baik miliki perorangan ataupun secara kelembagaan.
“Komitmen pemerintahan Pak Jokowi, utamanya Kementerian BPN ATR di bawah Pak Hadi Tjahjanto, untuk menyelesaikan sertifikasi tanah-tanah milik ormas terkait dengan rumah ibadah dan amal sosial seperti panti asuhan, madrasah/pesantren dan itu bukan hanya berlaku bagi umat Islam saja tapi agama yang lainnya juga demikian,” ujarnya.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Harap Wahdah Islamiyah Garap Supermarket Berbasis Pondok
Wahdah Islamiyah Ajukan Sertifikasi Tanah Ormas ke Badan Pertanahan Nasional
Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan membantu Wahdah Islamiyah agar segera mendapatkan SK Badan Hukum Wahdah Islamiyah, agar bisa memiliki aset hak milik, hal ini menjadi penting agar dapat mengamankan aset-aset umat.
“Kami mempunyai komitmen itu, dan hari ini Alhamdulillah lebih kongkrit dengan step-step yang tadi sudah dibicarakan, nanti akan ada diajukan permohonan agar Wahdah Islamiyah menjadi badan hukum yang memiliki hak untuk memiliki aset, dan agar segera diproses melalui surat itu dan juga akan ada MoU yang lebih detail untuk mengamankan aset-aset umat yang melalui Wahdah Islamiyah,” tegasnya.
Diketahui bahwa Wahdah Islamiyah telah menyerahkan berkas pengurusan dan sudah diterima oleh Kementerian.
Setelah SK tersebut keluar, akan dilanjutkan dengan pembahasan MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Wahdah Islamiyah tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah-tanah milik Wahdah Islamiyah baik berupa hak milik maupun sebagai nazhir Wakaf.
“Berkaitan juga dengan sertifikat wakaf, pada prinsipnya kita akan permudah tapi tetap dengan koridor hukum, yang kedua saya juga tadi kebetulan ketemu dengan Pak Direktur, ada Permen 2018 tentang percepatan sertifikasi rumah ibadah, nanti kita akan pelajari ulang dan apa yang menjadi ligelnya sehingga proses sertifikasi tanah pesantren, madrasah, rumah Ibadah terutama milik Wahdah Islamiyah bisa kita selesaikan lebih cepat,” ungkapnya.[ind]
Laporan: Muh Akbar (Pusmedikom DPP WI)