• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Ketika HAM Jadi Tameng Penyimpangan

10/12/2022
in Editorial
Carut Marut Wajah Hukum Kita

Ilustrasi, foto: drsarahceballos.com

87
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ISU hak asasi manusia selalu menjadi tameng terhadap penyimpangan seksual. Mulai dari LGBT hingga perzinahan.

Pasca disahkannya RKUHP beberapa hari lalu, pro kontra bermunculan. Menariknya, yang kontra lebih mencermati pasal 411 tentang perzinahan. Pelaku perzinahan dalam pasal ini, bisa dihukum penjara selama satu tahun atau pidana denda dengan sebuah ketentuan.

Tidak tanggung-tanggung, dikabarkan komisi hak asasi manusia sekelas PBB pun melayangkan kritik. Menurut mereka, hal tersebut melanggar HAM.

Padahal di pasal tersebut, deliknya bersifat aduan. Jika suami atau istri, atau orang tua mengadukan kasus perzinahan, maka hal tersebut bisa diproses aparat penegak hukum. Delik aduan itu pun bisa dicabut selama proses hukum belum dilakukan.

Dibenturkan dengan Isu HAM

Lagi-lagi, pihak-pihak yang tidak ingin kasus perzinahan dihukum mendalihkan sebagai pelanggaran HAM. Hal serupa juga didalihkan untuk kasus LGBT.

Jadi, demi hak asasi manusia, seolah manusia boleh melakukan apa pun meskipun melanggar hukum agama dan mengorbankan hak orang lain.

LGBT melanggar hukum agama, bukan hanya Islam, karena akan merusak hal lain. Seperti hubungan alami pria dan wanita, juga populasi umat manusia.

Begitu pun dengan perzinahan. Selain melanggar hukum agama, juga akan memunculkan eksploitasi kaum perempuan, selain juga akan merusak tatanan keluarga.

Bukankah hak asasi manusia bukan tanpa batas. Hak asasi seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Yaitu, dilakukan dengan tidak melanggar hukum dan norma apa pun.

Contoh, semua orang berhak untuk mendengarkan suara seperti musik atau lainnya. Tapi, tidak boleh melanggar ketenangan istirahat orang lain.

Orang dari belahan dunia mana pun berhak berkunjung ke Pulau Bali. Tapi, tidak begitu jika sedang ada perayaan Hari Nyepi.

Begitu pun dalam orientasi seksual seseorang. Pria diperbolehkan memilih wanita yang disukai, begitu pun sebaliknya. Tapi hal itu dilakukan dengan proses hukum yang semestinya. Bukan seperti binatang yang boleh melakukan apa pun sekehendaknya.

Hukum dibuat bukan untuk membatasi hak asasi manusia. Tapi untuk menertibkan agar hak asasi bisa disalurkan secara baik dan benar. [Mh]

 

 

Tags: Ketika HAM Jadi Tameng Penyimpanganrkuhp
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wahdah Islamiyah Ajukan Sertifikasi Tanah Ormas ke Badan Pertanahan Nasional

Next Post

Kelebihan Sekolahanku Jakarta Islamic School

Next Post
Why SMU JIBBS?

Kelebihan Sekolahanku Jakarta Islamic School

Alasan Ria Ricis Berikan MPASI Putrinya di Usia 4 Bulan

Alasan Ria Ricis Berikan MPASI Putrinya di Usia 4 Bulan

Persediaan multifungsi wajib

Pemula di Dapur, Ini 5 Persediaan Multifungsi Wajib

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7735 shares
    Share 3094 Tweet 1934
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3293 shares
    Share 1317 Tweet 823
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga